Menu

Dark Mode
Dorong Kreativitas Anak Muda Samarinda, Sugiono Luncurkan Creative Competition Dugaan Korupsi Dadan Hindayana Eks Kepala BGN:  Rekayasa Mitra hingga Mark Up Anggaran Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Baru Dicopot Presiden Dadan Hindayana Dicopot Dari Jabatannya Sebagai Kepala BGN Kebakaran Hebat di Jakarta Pusat Hanguskan 250 Bangunan, 3 Orang Terluka BGN Menembus Batas Negara: Wacanakan Layanan Gizi di Jeddah, Sasar Ribuan Siswa

News

Soal Rumah Longsor di Samboja Karena Pertambangan, Diduga Perusahaan Langgar Aturan

badge-check


					Bekas galian tambang di samboja darat tepat disamping rumah warga (ist) Perbesar

Bekas galian tambang di samboja darat tepat disamping rumah warga (ist)

SAMARINDA, Fasenews.id – Wakil ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun mengaku sudah menerima laporan masyarakat terkait musibah longsor yang menimpah rumah seorang warga RT 1 Desa Amborawang Darat, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), diduga karena aktivitas pertambangan.

Dari gambaran yang ia terima, disinyalir perusahaan tersebut menyalahi aturan batas minimum operasional pertambangan.

Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2012 tentang Indikator Ramah Lingkungan untuk Usaha atau Kegiatan Penambangan Terbuka Batubara disebutkan bahwa jarak minimal tepi galian lubang tambang dengan pemukiman warga adalah 500 meter.

“Kalau saya lihat posisinya itu tidak sampai 500 meter dan itu berpotensi juga pada jalan negara atau jalan provinsi, itu bisa juga longsor kalau tidak segera ditanggulangi,”kata Samsun saat dikonfirmasi pada, Rabu (29/05/24).

Wakil ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun saat dikonfirmasi di kantor DPD PDI Perjuangan

Sebelumnya, pada Senin (27/05) pukul 19.00 Wita, rumah seorang warga di samboja Darat mengalami longsor. Tiga rumah lainya dalam kondisi waspada. Ke empat rumah ini berada dibahu jalan provinsi yang menghubungkan Samarinda- Balikpapan jalur Samboja Senipah.

Peristiwa itu menurut politisi PDI Perjuangan ini tidak bisa digiring ke kejadian alam seperti curah hujan yang tinggi dan lainya. Sebab kata Samsun, hadirnya Peraturan Justru untuk mengantisipasi terjadinya peristiwa kejadian alam yang bersinggungan dengan aktivitas pertambangan.

“Kalau itu ditaati saya yakin musibah longsor itu tidak akan terjadi. Peraturan dibuat sudah tentu ada analisa dan kajiannya. Ketika aturan itu dilanggar, dampaknya juga harus diantisipasi,”ungkapnya.

Atas respon dari peristiwa tersebut, Samsun bilang, DPRD Kaltim akan melayangkan peringatan termasuk pemanggilan pihak perusahaan.

“Akan kita peringatkan, kita panggil nanti perusahaan. Karena ini atas dasar laporan masyarakat dan kondisi dilapangan. Saya sendiri belum turun kelapangan, tapi sudah ada laporan dari warga masyarakat baik secara japri maupun media sosial,”pungkasnya.

(*)

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Dadan Hindayana Eks Kepala BGN:  Rekayasa Mitra hingga Mark Up Anggaran

3 June 2026 - 17:05 WITA

Dadan Hindayana Dicopot Dari Jabatannya Sebagai Kepala BGN

2 June 2026 - 16:11 WITA

BGN Menembus Batas Negara: Wacanakan Layanan Gizi di Jeddah, Sasar Ribuan Siswa

2 June 2026 - 03:11 WITA

Seno Aji Bantah Tudingan Dalang Hak Angket terhadap Rudy Mas’ud

28 May 2026 - 14:50 WITA

MUI Tegaskan Qurban Presiden melalui APBN Sah Secara Syar’i dan Bernilai Kemaslahatan Publik

28 May 2026 - 14:35 WITA

Trending on News