Menu

Mode Gelap

News

Soal Rumah Longsor di Samboja Karena Pertambangan, Diduga Perusahaan Langgar Aturan

badge-check


					Bekas galian tambang di samboja darat tepat disamping rumah warga (ist) Perbesar

Bekas galian tambang di samboja darat tepat disamping rumah warga (ist)

SAMARINDA, Fasenews.id – Wakil ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun mengaku sudah menerima laporan masyarakat terkait musibah longsor yang menimpah rumah seorang warga RT 1 Desa Amborawang Darat, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), diduga karena aktivitas pertambangan.

Dari gambaran yang ia terima, disinyalir perusahaan tersebut menyalahi aturan batas minimum operasional pertambangan.

Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2012 tentang Indikator Ramah Lingkungan untuk Usaha atau Kegiatan Penambangan Terbuka Batubara disebutkan bahwa jarak minimal tepi galian lubang tambang dengan pemukiman warga adalah 500 meter.

“Kalau saya lihat posisinya itu tidak sampai 500 meter dan itu berpotensi juga pada jalan negara atau jalan provinsi, itu bisa juga longsor kalau tidak segera ditanggulangi,”kata Samsun saat dikonfirmasi pada, Rabu (29/05/24).

Wakil ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun saat dikonfirmasi di kantor DPD PDI Perjuangan

Sebelumnya, pada Senin (27/05) pukul 19.00 Wita, rumah seorang warga di samboja Darat mengalami longsor. Tiga rumah lainya dalam kondisi waspada. Ke empat rumah ini berada dibahu jalan provinsi yang menghubungkan Samarinda- Balikpapan jalur Samboja Senipah.

Peristiwa itu menurut politisi PDI Perjuangan ini tidak bisa digiring ke kejadian alam seperti curah hujan yang tinggi dan lainya. Sebab kata Samsun, hadirnya Peraturan Justru untuk mengantisipasi terjadinya peristiwa kejadian alam yang bersinggungan dengan aktivitas pertambangan.

“Kalau itu ditaati saya yakin musibah longsor itu tidak akan terjadi. Peraturan dibuat sudah tentu ada analisa dan kajiannya. Ketika aturan itu dilanggar, dampaknya juga harus diantisipasi,”ungkapnya.

Atas respon dari peristiwa tersebut, Samsun bilang, DPRD Kaltim akan melayangkan peringatan termasuk pemanggilan pihak perusahaan.

“Akan kita peringatkan, kita panggil nanti perusahaan. Karena ini atas dasar laporan masyarakat dan kondisi dilapangan. Saya sendiri belum turun kelapangan, tapi sudah ada laporan dari warga masyarakat baik secara japri maupun media sosial,”pungkasnya.

(*)

Facebook Comments Box
Read More

Pemkot Samarinda Mulai Uji Kelayakan Terowongan Tahun 2026

11 November 2025 - 07:50 WIB

Diduga Tipu IRT Hingga Rugi Ratusan Juta, Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi

23 October 2025 - 13:47 WIB

Ombudsman Kaltim Gelar Sosialisasi Penilaian Maladministrasi 2025, Fokus pada Persepsi dan Kepuasan Masyarakat

22 October 2025 - 09:52 WIB

Prof. Zamroni Wakil Rektor UINSI Dianugerahi “Pemimpin Inspiratif” oleh PERMAPENDIS di Forum Internasional UNUJA

21 October 2025 - 07:40 WIB

HUT ke-52, KNPI Kaltim Gaungkan Persatuan Pemuda di Tengah Perpecahan

31 July 2025 - 09:42 WIB

Trending on News