Menu

Dark Mode
Bakal Ada Tambahan Kuota P3K di Kukar Sebanyak 5.776 Orang, 574 Diantaranya Tenaga Guru Gerimis Tak Jadi Penghalang Pengambilan Sumpah 2.300 Pegawai P3K di Lingkup Pemkab Kukar Kunjungi 5 Balita Penderita Stunting Dari Muara Enggelam, Pemkab Kukar Komitmen Penanganan Stunting Jadi Prioritas Pemkab Kukar Capai Target Program 25 Ribu Nelayan Produktif

News

Siapa Saja yang Boleh Beli LPG 3 Kg? Berikut Kelompok Masyarakat yang Berhak! Tak Bisa Lagi Beli di Pengecer

badge-check


					Kolase Foto Masyarakat Membeli Gas LPG 3 Kg dan Potret Gas LPG 3 Kg Bersubsidi (Foto: Fasenews.id) Perbesar

Kolase Foto Masyarakat Membeli Gas LPG 3 Kg dan Potret Gas LPG 3 Kg Bersubsidi (Foto: Fasenews.id)

FASENEWS.ID – Pemerintah mengimplementasikan kebijakan baru untuk memastikan distribusi subsidi energi berjalan lebih tepat sasaran mulai 1 Februari 2025.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa agen resmi Pertamina tidak lagi diperbolehkan menjual LPG 3 kilogram (kg) kepada pengecer.

Kebijakan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem distribusi LPG 3 kg agar lebih terkontrol dan efektif.

Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap harga LPG tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta menghindari lonjakan harga yang disebabkan oleh distribusi yang tidak sesuai prosedur.

Pemerintah juga menetapkan siapa saja yang berhak menerima subsidi LPG 3 kg.

Kelompok Masyarakat yang Diperbolehkan Beli Subsidi LPG 3 Kg:

1. Rumah Tangga

Rumah tangga yang tercatat secara sah sebagai penduduk dan menggunakan LPG 3 kg untuk keperluan memasak di rumah.

2. Usaha Mikro

Usaha mikro yang memiliki legalitas penduduk dan menggunakan LPG 3 kg untuk memasak dalam usaha mereka.

Usaha mikro ini wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Beberapa jenis usaha mikro yang memenuhi syarat, meliputi:

1. Warung Makan: Usaha yang menyajikan berbagai makanan dan minuman di lokasi tetap, seperti rumah makan atau restoran kecil.
2. Kedai Makanan: Tempat yang menyajikan makanan, baik di lokasi tetap maupun menggunakan tenda bongkar pasang, contohnya kedai seafood atau pecel ayam.
3. Penyediaan Makanan Keliling: Usaha kuliner keliling yang menawarkan hidangan di jalanan, seperti penjual bakso, gorengan, atau otak-otak.
4. Kedai Minuman: Tempat yang menjual minuman di lokasi tetap atau menggunakan tenda sementara, seperti kedai kopi atau jus.
5. Rumah/Kedai Obat Tradisional: Usaha yang menyediakan jamu atau obat tradisional, baik di tempat tetap maupun menggunakan tenda bongkar pasang.
6. Penyediaan Minuman Keliling: Usaha yang menjual minuman secara keliling, seperti penjual es doger, es cincau, atau jamu gendong.

3. Petani Sasaran

Petani yang telah menerima bantuan dari pemerintah berupa paket perdana LPG untuk mesin pompa air.

4. Nelayan Sasaran

Nelayan yang telah menerima bantuan dari pemerintah berupa paket perdana LPG untuk kapal penangkap ikan.

Melalui kebijakan ini, pemerintah bertujuan untuk memastikan agar subsidi LPG 3 kg hanya diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.

Dengan demikian, kebijakan ini mendukung upaya pemerintah untuk menyempurnakan distribusi energi subsidi agar lebih tepat sasaran dan efisien. (shi)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Menantang Batas Manusia: Kirana Larasati Sejarah Baru Perempuan Indonesia, Menyelam Hingga 127 Meter di Bawah Laut

4 March 2026 - 10:22 WIB

Penyakit Kronis, Disabilitas yang Tak Kasat Mata Kini Diakui Negara

3 March 2026 - 22:06 WIB

MBG Terancam Jadi Pemborosan: 62 Juta Porsi Tak Dimakan, Potensi Kerugian Negara Tembus Rp1,27 Triliun per Pekan

3 March 2026 - 06:55 WIB

INSKA FEST 2026 Hadir sebagai Ruang Ekspresi Kreatif Pelajar Samarinda

26 February 2026 - 11:45 WIB

Dari Kertas Bekas Jadi Karya Bernilai: Edukasi Lingkungan Lewat PENDIKRESA Bersama Anak Usia Dini

14 January 2026 - 10:52 WIB

Trending on News