FASENEWS.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Kerja Teknis Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat untuk tahun 2024.
Diselenggarakan di Fugo Hotel Samarinda, kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 6 November 2024 dengan melibatkan beberapa narasumber.
Dalam acara ini, Roedy Haryo Widjono dari Lembaga Nomaden Institute bertindah sebagai moderator, dengan narasumber termasuk Adry Virly Rahman, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran ATR BPN Provinsi Kaltim, Haris Retno Susmiyati, akademisi Fakultas Hukum Unmul, dan Saiduani Nyuk, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kaltim.
Acara ini diselenggarakan sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat, guna mendukung pembangunan di Kaltim dan Ibu Kota Nusantara.
Diwakili oleh Puguh Harjanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PM-Pemdes) Kaltim, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang berpartisipasi dalam acara ini.
“Saya ucapkan terimah kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam acara ini, Kehadiran Bapak/Ibu sekalian menunjukkan komitmen kita bersama untuk membangun Masyarakat Hukum Adat melalui Pengakuan dan Perlindungan yang merupakan bagian dari salah satu amanat kontitusi Negara kita,” ungkap Puguh.
Dalam sambutannya, Puguh menyampaikan pentingnya peran masyarakat hukum adat dalam menjaga kelestarian lingkungan, budaya, dan memperkuat tatanan sosial di Kaltim.
“Pemberdayaan masyarakat hukum adat tidak hanya sekadar upaya untuk melestarikan tradisi, tetapi juga merupakan langkah konkret dalam pembangunan yang berkelanjutan di Kaltim,” tambah Puguh.
Puguh, yang mewakili Sekprov, juga menyatakan bahwa peran pemerintah sangat penting untuk memastikan bahwa program-program yang dilaksanakan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat hukum adat.
Ia berpendapat bahwa pemerintah harus mampu menjadi fasilitator yang handal dalam mendukung pemberdayaan masyarakat hukum adat.
“Pemerintah harus bisa menjadi fasilitator yang baik dalam pemberdayaan masyarakat hukum adat,” ucapnya.
Puguh menutup pernyataannya dengan ajakan kepada semua masyarakat agar mengedepankan komitmen dan melakukan tindakan nyata dalam pemberdayaan masyarakat hukum adat.
“Semoga Rapat Kerja Teknis ini dapat menghasilkan rekomendasi dan langkah-langkah kongkrit yang bermanfaat bagi pemberdayaan masyarakat hukum adat di Provinsi Kaltim,” tutup Puguh. (adv)