Fasenews.id – Anggaran sebesar Rp 90 Miliar disiapkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk ganti rugi pembebasan lahan terdampak proyek Ibu Kota Nusantara (IKN).
Saat ini, disebut, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, proses ganti rugi sedang dilakukan pemerintah.
Tengah berproses, Basuki belum menyebut berapa jumlah penerima dana dari proses ganti rugi lahan terdampak proyek IKN itu.
“Kami sudah menyiapkan uangnya sekitar Rp 90 miliar untuk ganti rugi,” ujar Basuki Hadimuljono Gedung Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (2/8/2024).
Perihal proses detail untuk penerima ganti rugi, adalah ranah kerja bersama dari tim terpadu yang terdiri dari Otorita IKN, Kementerian PUPR, dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Diketahui, untuk pembebasan lahan ini, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN diterbitkan, masyarakat terdampak proyek IKN dapat memilih mendapatkan uang ganti rugi atau direlokasi melalui skema Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Plus.
Meski demikian, dari jumlah Rp 90 Miliar itu, belum diketahui apakah akan digunakan untuk sekitar untuk 2.086 hektar lahan yang terdampak proyek IKN atau hanya untuk tahap pertama.
Diketahui, luas total Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) di IKN adalah 36.000 hektar.
Dari jumlah itu, berdasarkan data dari tim terpadu, sekitar 2.086 hektar masih dinyatakan belum clean and clear. (as)