FASENEWS.ID – Prof. Bambang Hero Saharjo, Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB), kini tengah menghadapi tuduhan terkait perhitungan kerugian negara akibat kerusakan lingkungan dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Tuduhan kepada Bambang Hero itu disampaikan oleh Ketua Umum DPP Putra Putri Tempatan Bangka Belitung, Andi Kusuma, yang menuduh Bambang Hero memberikan keterangan palsu dalam perhitungan kerugian negara pada periode 2015–2022.
Namun, Bambang Hero membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa perhitungan yang dilakukan telah mengikuti prosedur yang sah dan berdasarkan data yang valid.
Untuk lebih mengenal sosoknya, berikut ini adalah profil dari Prof. Bambang Hero Saharjo
Profil Prof. Bambang Hero Saharjo
Nama lengkap: Prof. Dr. Bambang Hero Saharjo, M.Agr.
Tempat dan tanggal lahir: Jambi, 10 November 1964
Pendidikan: Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB, Pakar Forensik Kebakaran Hutan
Penghargaan: John Maddox Prize (2019), Penghargaan atas dedikasi dalam mempertahankan kebenaran ilmiah
Bambang Hero dikenal sebagai salah satu ilmuwan terkemuka di Indonesia yang berfokus pada kebakaran hutan dan lahan.
Sebagai pakar forensik kebakaran hutan, Bambang Hero telah berkontribusi besar dalam penelitian dan upaya pencegahan kebakaran hutan di Indonesia.
Pada tahun 2019, Prof. Bambang Hero menerima John Maddox Prize, sebuah penghargaan internasional yang diberikan kepada ilmuwan yang berani mempertahankan kebenaran ilmiah meskipun menghadapi tantangan besar.
Bambang Hero juga memiliki pengalaman luas sebagai saksi ahli dalam lebih dari 500 kasus sejak tahun 2000.
Sebagai ilmuwan yang dihormati, Bambang Hero juga berhasil membatalkan gugatan multiliar dolar terhadapnya pada 2018 yang dilayangkan oleh industri kelapa sawit.
Tuduhan Terkait Kasus Korupsi Timah
Saat ini, Bambang Hero tengah menghadapi tuduhan pemberian keterangan palsu dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Namun, beliau tetap menegaskan bahwa perhitungan yang dilakukan telah diterima oleh majelis hakim sebagai dasar dalam putusan pengadilan mengenai kerugian negara akibat kerusakan lingkungan yang mencapai Rp271 triliun.
Kemudian Bambang Hero membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa perhitungan yang dilakukan telah mengikuti prosedur yang sah dan berdasarkan data yang valid.
Sementara itu, Kejaksaan Agung memastikan bahwa Bambang Hero akan mendapatkan perlindungan sebagai ahli yang diminta oleh negara untuk melakukan kajian dan perhitungan terkait kerugian negara akibat kerusakan lingkungan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan bahwa ahli dalam memberikan keterangannya adalah bersifat mandiri dan harus dilindungi. (naf)