Menu

Dark Mode
Siswa SMAN 1 Mempawah Gagal SNBP, Waka Kurikulum Diminta Tanggung Jawab! Dua Minggu Cari LPG 3 Kg, Warga Karawaci Protes ke Menteri Bahlil: Anak Kami Lapar! Cerita “Budi” Pencetus Pertama Peringatan Darurat Indonesia, Ternyata Garuda Biru Tak Sengaja Jadi Gerakan Protes Dari Garuda Biru Jadi Garuda Hitam, Peringatan Darurat Part 2? Hashtag #IndonesiaGelap Suarakan Momok Tanah Air Nenek Yonih Lansia Meninggal Dunia Usai Antre LPG 3 Kg, Warga Sebut Sempat Bawa 2 Tabung Gas Kosong  Bantu Warga Terdampak Banjir di Samarinda, Laskar Kebangkitan Kutai dan IZI Tamiya 4Wd Bagikan Paket Sembako

Nasional

Prabowo Keluarkan Instruksi Presiden, Sri Mulyani Tetapkan Efisiensi Anggaran! Pangkas ATK hingga 90 Persen

badge-check


					Kolase Foto Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto (Foto: Fasenews.id) Perbesar

Kolase Foto Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto (Foto: Fasenews.id)

FASENEWS.ID – Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait penghematan anggaran dalam APBN dan APBD 2025.

Instruksi tersebut memerintahkan pemotongan anggaran yang signifikan di APBN 2025, termasuk pada beberapa pos belanja penting.

Salah satu pos yang akan dikurangi anggarannya adalah belanja alat tulis kantor (ATK), yang sebelumnya telah menelan anggaran hingga Rp44 triliun.

Dalam upaya penghematan tersebut, Presiden Prabowo menargetkan total pengurangan anggaran negara tahun ini mencapai Rp306,69 triliun.

Sebagian besar, yakni sekitar Rp256,1 triliun, akan dipangkas dari belanja kementerian dan lembaga (K/L) pemerintah.

Berangkat dari Inpres Prabowo tersebut, Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengeluarkan surat edaran yang memerintahkan K/L untuk melakukan efisiensi anggaran dengan menetapkan 16 kategori belanja yang harus dipangkas dengan persentase pengurangan yang beragam, mulai dari 10% hingga 90%.

Surat bernomor S-37/MK.02/2025 ini merupakan langkah tanggap atas Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.

Pemangkasan anggaran K/L yang ditetapkan Sri Mulyani dirincikan sebagai berikut:

  1. ATK dipangkas 90%
  2. Percetakan dan souvenir dipangkas 75,9%
  3. Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan dipangkas 73,3%
  4. Belanja lainnya dipangkas 59,1%
  5. Kegiatan seremonial dipangkas 56,9%
  6. Perjalanan dinas dipangkas 53,9%
  7. Kajian dan analisis dipangkas 51,5%
  8. Rapat, seminar, dan sejenisnya dipangkas 45%
  9. Jasa konsultan dipangkas 45,7%
  10. Honor output kegiatan dan jasa profesi dipangkas 40%
  11. Infrastruktur dipangkas 34,3%
  12. Peralatan dan mesin dipangkas 28%
  13. Diklat dan bimtek dipangkas 29%
  14. Lisensi aplikasi dipangkas 21,6%
  15. Bantuan pemerintah dipangkas 16,7%
  16. Pemeliharaan dan perawatan dipangkas 10,2%.

Mekanisme efisiensi tersebut mengharuskan menteri atau pimpinan lembaga untuk mengidentifikasi rencana efisiensi sesuai dengan persentase yang telah ditetapkan, termasuk pada belanja operasional dan non-operasional.

Namun, Sri Mulyani menegaskan bahwa efisiensi ini tidak mencakup belanja pegawai dan bantuan sosial.

Rincian Identifikasi Rencana Efisiensi Anggaran (Foto: Surat Menteri Keuangan tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025)

Menteri Keuangan juga mengajak para menteri dan pimpinan lembaga untuk lebih fokus pada efisiensi anggaran yang bersumber dari dana selain pinjaman, hibah, atau rupiah murni pendamping (kecuali yang tak dapat dilaksanakan hingga akhir tahun anggaran 2025), serta penerimaan negara bukan pajak dari badan layanan umum (PNBP-BLU) yang tidak disetorkan ke kas negara pada TA 2025, dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebagai underlying asset penerbitan SBSN.

Menteri atau pimpinan lembaga diminta untuk menyerahkan rencana efisiensi kepada DPR dan melaporkan persetujuan tersebut kepada Menteri Keuangan atau Direktur Jenderal Anggaran paling lambat pada 14 Februari 2025.

Apabila laporan revisi tersebut belum diterima pada batas waktu yang ditentukan, Kementerian Keuangan dan DJA akan mencatatnya dalam catatan halaman IV A DIPA secara mandiri. (apr)

Facebook Comments Box

Read More

Cerita “Budi” Pencetus Pertama Peringatan Darurat Indonesia, Ternyata Garuda Biru Tak Sengaja Jadi Gerakan Protes

4 February 2025 - 08:00 WIB

Dari Garuda Biru Jadi Garuda Hitam, Peringatan Darurat Part 2? Hashtag #IndonesiaGelap Suarakan Momok Tanah Air

4 February 2025 - 05:17 WIB

Muncul Pagar Laut Misterius Sepanjang 30 Km Berbentuk Labirin di Tangerang, Minta Warga Pasang Diupahi Rp100 Ribu

10 January 2025 - 10:21 WIB

MoU Proyek Hunian 1 Juta Unit Indonesia – Qatar, Yang Dibangun Ruman Susun atau Komplek Perumahan? 

9 January 2025 - 11:11 WIB

HORE! Pemerintah Beri Diskon Tarif Listrik 50 Persen untuk Januari – Februari 2025, Jenis Pelanggan Ini yang Bakal Dapat

18 December 2024 - 02:49 WIB

Trending on Nasional