Menu

Dark Mode
Siswa SMAN 1 Mempawah Gagal SNBP, Waka Kurikulum Diminta Tanggung Jawab! Dua Minggu Cari LPG 3 Kg, Warga Karawaci Protes ke Menteri Bahlil: Anak Kami Lapar! Cerita “Budi” Pencetus Pertama Peringatan Darurat Indonesia, Ternyata Garuda Biru Tak Sengaja Jadi Gerakan Protes Dari Garuda Biru Jadi Garuda Hitam, Peringatan Darurat Part 2? Hashtag #IndonesiaGelap Suarakan Momok Tanah Air Nenek Yonih Lansia Meninggal Dunia Usai Antre LPG 3 Kg, Warga Sebut Sempat Bawa 2 Tabung Gas Kosong  Bantu Warga Terdampak Banjir di Samarinda, Laskar Kebangkitan Kutai dan IZI Tamiya 4Wd Bagikan Paket Sembako

News

PP 25/2024 Baru Diteken Jokowi, PBNU Sudah Ajukan Permohonan Kelola Tambang Lokasi di Kaltim 

badge-check


					Ilustrasi kegiatan pertambangan. Pemerintah terbitkan aturan baru dimana ormas dan organisasi keagamaan kini bisa kelola aktivitas pertambangan/ Foto: IST Perbesar

Ilustrasi kegiatan pertambangan. Pemerintah terbitkan aturan baru dimana ormas dan organisasi keagamaan kini bisa kelola aktivitas pertambangan/ Foto: IST

Fasenews – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) disebut sudah mengajukan permohonan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) ke Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Disampaikan pihak BKPM, saat ini untuk organisasi keagamaan, barulah PBNU yang mengajukan permohonan itu.

“Baru PBNU yang mengajukan,” kata Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot Tanjung dikutip dari Antara, Rabu (5/6/2024).

Dijelaskan pula bahwa BPKM, baru akan menerbitkan IUPK jika semua syarat terpenuhi.

Paling cepat 15 hari diterbitkan setelah semua persyaratan terpenuhi.

Jika disetujui, ormas terbesar di Indonesia itu akan mengelola tambang batu bara dengan cadangan besar di Provinsi Kalimantan Timur.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan aturan baru yang memperbolehkan organisasi masyarakat (ormas) dan juga organisasi keagamaan untuk mengelola pertambangan.

Beleid itu diterbitkan melalui PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Lantas, benarkah dengan adanya beleid itu, ormas dan organisasi keagamaan bisa mengelola kegiatan pertambangan?

Diunggah di laman resmi Sekretaris Negara, Jumat (31/5/2024) aturan tersebut diteken pada 30 Mei 2023.

Tercantum, ada aturan baru yang memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) dan keagamaan untuk mengelola pertambangan.

Aturan tertuang pada Pasal 83A yang membahas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas.

Dalam Pasal 83A Ayat (1) dijelaskan bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas dan organisasi keagamaan.

Kemudian WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Adapun IUPK dan atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan dan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.

Kemudian disebutkan bahwa kepemilikan saham ormas maupun organisasi keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

Badan usaha sebagaimana dimaksud dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afilisasnya.

Selanjutnya, penawaran WIUPK sebagaimana berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak PP ini berlaku.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas dan organisasi keagamaan akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). (as)

Facebook Comments Box

Read More

Siswa SMAN 1 Mempawah Gagal SNBP, Waka Kurikulum Diminta Tanggung Jawab!

6 February 2025 - 13:48 WIB

Dua Minggu Cari LPG 3 Kg, Warga Karawaci Protes ke Menteri Bahlil: Anak Kami Lapar!

5 February 2025 - 13:31 WIB

Nenek Yonih Lansia Meninggal Dunia Usai Antre LPG 3 Kg, Warga Sebut Sempat Bawa 2 Tabung Gas Kosong 

4 February 2025 - 05:04 WIB

Siapa Saja yang Boleh Beli LPG 3 Kg? Berikut Kelompok Masyarakat yang Berhak! Tak Bisa Lagi Beli di Pengecer

3 February 2025 - 08:08 WIB

Puskepi Nilai Peraturan Ambigu, Sebut Alihkan Pengecer ke Pangkalan LPG Belum Jamin Kurangi Beban Subsidi

3 February 2025 - 07:44 WIB

Trending on News