FASENEWS.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kalimantan Timur, mengedepankan pemanfaatan teknologi tepat guna (TTG) sebagai upaya untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai salah satu bentuk upaya, Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna (Posyantek) Telihan Berseri dikembangkan di Kelurahan Gunung Telihan, Kota Bontang.
Noor Agustina, Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) DPMPD Kaltim, mengungkapkan bahwa Posyantek Telihan Berseri memiliki peran lebih dari sekadar sebagai pusat layanan teknologi.
Lebih dari sekadar pusat layanan teknologi, Posyantek Telihan Berseri diharapkan dapat berperan sebagai katalisator bagi kemandirian ekonomi masyarakat.
“Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing serta kesejahteraan masyarakat melalui teknologi tepat guna,” katanya.
Posyantek Telihan Berseri, sebagai pusat layanan TTG unggulan, memiliki visi untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan bagi masyarakat Kelurahan Gunung Telihan, Kota Bontang.
Untuk mendukung pencapaian visi tersebut, Posyantek ini menyajikan berbagai layanan, seperti pelayanan teknis, informasi, dan promosi tentang TTG Posyantek.
“Dengan inovasi teknologi ini, masyarakat diharapkan mampu meningkatkan kualitas serta kuantitas produk mereka sehingga memiliki daya saing tinggi dan nilai ekonomi yang signifikan,” ucap Noor Agustina.
Ia berpendapat bahwa posyantek memainkan peran sebagai mitra bagi masyarakat dan pihak-pihak terkait lainnya dalam penggunaan serta pengembangan teknologi tepat guna.
Meskipun demikian, Posyantek Telihan Berseri berhasil membuktikan kemampuannya sebagai solusi strategis dalam memperkuat ketahanan ekonomi.
Melalui inovasi teknologi, Posyantek berhasil menciptakan lapangan kerja baru dan mendorong peningkatan kemandirian ekonomi warga.
“Dalam kurun waktu 2020 hingga kini, Posyantek Telihan Berseri telah menjalin berbagai kemitraan dengan sejumlah pihak untuk mendukung pelaksanaan program-programnya,” terangnya.
Sesuai dengan tugas dan fungsi yang tercantum dalam SOP dan SK Nomor 29 Tahun 2022, tujuan ini bertujuan memastikan program kerja Posyantek terlaksana secara efektif dan evaluasi dilakukan tiap tahun. (adv)