FASENEWS.ID – Pengelolaan hutan desa di Kalimantan Timur (Kaltim) kini menjadi fokus utama pemerintah daerah.
Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, menekankan pentingnya kolaborasi antara hukum adat dan hukum formal dalam menjaga kelestarian hutan desa.
Menurutnya, kedua sistem hukum tersebut memiliki tujuan yang sama, yaitu melindungi alam dan masyarakat setempat.
Akmal Malik menambahkan bahwa menghargai nilai-nilai lokal dalam hukum adat, lalu menggabungkannya dengan hukum formal, akan memberikan dampak positif dalam upaya pelestarian lingkungan.
Dalam pengelolaan hutan desa, sinergi antara kedua sistem hukum ini dianggap sangat penting untuk mencapai tujuan pengelolaan yang berkelanjutan.
“Kita harus menghormati hukum adat, tetapi juga mengharmonisasikannya dengan hukum formal. Kedua hukum ini harus bersinergi, karena keduanya sama-sama melindungi alam dan masyarakat,” ujar sosok yang akrab disapa Akmal ini.
Berbekal dukungan penuh dari pemerintah, upaya untuk memaksimalkan potensi hutan desa di Kalimantan Timur kini semakin diperkuat.
Tujuan upaya untuk mencapai pengelolaan hutan yang lebih berkelanjutan, sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar sambil menjaga kelestarian alam.
Kepala Bidang Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan (PDKP) DPMPD Kaltim, Aswanda, menjelaskan bahwa pengelolaan hutan desa yang melibatkan partisipasi masyarakat sangat penting karena masyarakat desa memiliki hak penuh atas hutan mereka.
Aswanda menambahkan bahwa pengelolaan hutan yang berkelanjutan tidak hanya berfokus pada pelestarian alam, tetapi juga pada pemberian manfaat ekonomi yang signifikan bagi masyarakat desa.
“Hutan desa memiliki potensi besar untuk mendongkrak kesejahteraan masyarakat jika dikelola dengan baik. Seperti contoh pertemuan lalu di Desa Kampung Baru, melalui kolaborasi dengan perusahaan seperti PT Prima Kemilau Lestari, kami berharap bisa menciptakan peluang ekonomi yang berdampak langsung bagi masyarakatnya,” tambahnya. (adv)