FASENEWS.ID – Usai pelaksanaan pencoblosan di Pilkada Samarinda 2024, dipastikan tak ada dilakukannya gugatan soal Hasil Pemilihan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, Firman Hidayat, sampaikan kepastikan ini usai pihaknya selesai melakukan rapat Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat Kota Samarinda pada Jumat (6/12/2024).
Hal ini Firman sampaikan melihat dari proses yang sudah berjalan sejauh ini.
Dia sampaikan, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 Tahun 2024 pasal 4, gugatan sengketa pilkada hanya dapat diajukan apabila ada Pemantau Independen yang terdaftar resmi di KPU dan memiliki sertifikat.
Akan tetapi, hingga pelaksanaan pleno, tidak ada Pemantau Independen yang terdaftar di KPU Samarinda, sehingga potensi adanya sengketa hukum dinilai tidak memungkinkan.
“Dalam waktu 3 x 24 jam setelah hasil rekapitulasi ditetapkan, tidak ada yang bisa mendaftarkan gugatan ke MK karena ketiadaan Pemantau Independen yang memiliki sertifikasi dari KPU Samarinda,” jelasnya.
Adapun untuk proses Pleno Rekapitulasui Suara di Tingkat Kota Samarinda, berlangsung lancar.
Hasil akhir menetapkan pasangan calon Andi Harun-Saefuddin Zuhri sebagai pemenang Pilkada Samarinda 2024.
Pasangan calon nomor urut 2 ini unggul atas kolom kosong, dengan perolehan suara sah sebesar 306.392, dibandingkan 41.301 suara untuk kolom kosong. (adv)