Fasenews.id – Gagasan mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD seperti menemukan momentumnya. Di banyak daerah, pilkada langsung memang kerap menyisakan cerita mahalnya biaya politik. Anggaran yang membengkak, tensi politik yang meninggi, hingga konflik horizontal yang kadang sulit dihindari.
Meskipun terjadi silang pendapat. Kepala daerah dipilih oleh wakil rakyat yang secara konstitusional memang memiliki mandat politik. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa hal itu tidak melanggar konstitusi yang mengamanatkan pemilihan kepala daerah digelar secara demokratis. Ia berdalih, makna demokratis tidak membatasi bahwa pilkada hanya bisa dilakukan secara langsung.
Namun demikian, Pilkada tidak langsung menabrak Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengamanatkan pemilihan kepala daerah harus dilakukan secara langsung oleh rakyat dan tidak diwakilkan kepada DPRD.
Atas dasar itu, Tito menuturkan bahwa jika sistem pilkada diubah menjadi tidak langsung, maka pembuat undang-undang cukup merevisi UU Pilkada, dan tidak perlu mengamandemen konstitusi.
“Ya terserah kalau DPR sama Pemerintah dan partai-partai politik, masyarakat juga mungkin ingin mengubahnya kepada DPRD ya gampang, menurut saya tinggal ubah saja Undang-Undang Pilkada,” kata Tito dalam agenda ‘Semangat Awal Tahun 2026’ yang dipantau dari Youtube IDN Times pada Rabu, 14 Januari 2026.
(*)


