FASENEWS.ID – Petisi penolakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 kini semakin menguat dengan dukungan masyarakat.
Petisi penolakan kenaikan PPN 12% ini digagas oleh kelompok Bareng Warga dan sudah mengumpulkan lebih dari 60.000 tanda tangan hingga 18 Desember 2024 sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan pemerintah.
Petisi penolakan kenaikan PPN% tersebut menyoroti berbagai dampak kebijakan ini, seperti penurunan daya beli masyarakat, meningkatnya pengangguran, serta risiko inflasi yang dapat membebani ekonomi rakyat.
Kenaikan tarif PPN 12% ini ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kendati demikian, kebijakan kenaikan PPN 12% ini memicu kontroversi di kalangan masyarakat dan anggota legislatif.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menegaskan bahwa pemerintah tetap akan melanjutkan penerapan tarif tersebut, meskipun banyak masyarakat yang menolak kebijakan ini melalui petisi dan berbagai aksi sosial.
Petisi penolakan kenaikan PPN ini menggambarkan keprihatinan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan pemerintah yang dianggap tidak transparan dan tidak berpihak kepada kesejahteraan rakyat.
Di sisi lain, pengamat seperti Yustinus Prastowo memandang bahwa petisi ini sah sebagai aspirasi masyarakat, namun diragukan kemampuannya untuk mempengaruhi kebijakan pemerintah.
Sementara itu, Deni Surjantoro, Kepala Biro Komunikasi Kementerian Keuangan, menegaskan bahwa kebijakan ini sudah melalui kajian mendalam sebelum ditetapkan.
Selain itu, beberapa anggota legislatif seperti Cucun Ahmad Syamsurijal, Wakil Ketua DPR RI, menyatakan kekhawatirannya bahwa kebijakan ini dapat menekan daya beli masyarakat dan memicu efek domino yang merugikan.
Petisi penolakan kenaikan PPN 12%, yang pertama kali digagas pada 19 November 2024 ini menyerukan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan kebijakan kenaikan PPN tersebut.
Dengan berbagai dinamika yang ada, pemerintah dan masyarakat masih memiliki ruang untuk berdialog mengenai kebijakan ini.
Walaupun pemerintah berjanji bahwa kebijakan ini tidak akan berlaku pada sembako, masyarakat tetap memiliki kekhawatiran terkait dampak inflasi yang mungkin timbul. (naf)