Menu

Dark Mode
768 Pasang Pemain Siap Adu Strategi di Samarinda Domino Series 4, Road to Liga Pro Konferda PA GMNI Kaltim Digelar di Kutim, 10 DPC Disiapkan Menyatukan Gagasan untuk Masa Depan Daerah Moment Kemerdekaan, Ananda Ajak Masyarakat Lanjutkan Semangat Perjuangan Pendiri Bangsa Ratusan Siswa Tumbang Usai Santap MBG, Ujian Serius bagi Standar Keamanan Program Gizi Nasional DPRD Dorong Polder Air Hitam Jadi Ruang Publik dan Etalase UMKM DPRD Samarinda Dorong Kantor Pemerintahan Jadi Ruang Kerja Bebas Vape

Advertorial

Pertamini Samarinda di Persimpangan: DPRD Dorong Tata Kelola Distribusi

badge-check


					Kolase foto Pertamina/Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata Perbesar

Kolase foto Pertamina/Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata

SAMARINDA – Kemudahan akses bahan bakar bagi masyarakat menjadi salah satu alasan Pertamini tetap bertahan di sejumlah sudut Kota Samarinda. Namun di balik praktisnya layanan tersebut, terselip persoalan yang lebih besar: bagaimana memastikan distribusi BBM tetap tertib, aman, dan berjalan sesuai regulasi.

Keberadaan penjual BBM eceran kini kembali menjadi perhatian DPRD Samarinda. Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata, menilai pemerintah tidak cukup hanya memiliki aturan, tetapi juga perlu memastikan regulasi tersebut hadir dalam bentuk pengawasan yang konsisten di lapangan.

Menurut Aris, fenomena Pertamini tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan masyarakat. Lokasinya yang dekat dengan permukiman membuat warga dapat memperoleh BBM dengan cepat tanpa harus menuju SPBU dan menghabiskan waktu untuk mengantre.

Namun, kemudahan itu, kata dia, tidak boleh menggeser prinsip utama dalam tata kelola distribusi BBM, khususnya untuk bahan bakar yang memperoleh subsidi pemerintah.

“Keberadaan penjual BBM eceran memang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat. Tetapi ketika yang dijual merupakan BBM bersubsidi, distribusinya harus tetap diawasi agar tidak keluar dari ketentuan,” ujar Aris, Kamis (29/7/2026).

Ia menyebut Pemkot Samarinda memiliki pijakan hukum untuk mengatur sekaligus melakukan penertiban terhadap aktivitas penjualan BBM eceran. Salah satunya melalui Surat Keputusan Wali Kota Samarinda Nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 yang mengatur larangan penjualan BBM secara eceran.

Bagi Aris, keberadaan regulasi tersebut harus diikuti dengan strategi penerapan yang terukur. Pemerintah tidak harus langsung mengambil langkah represif, melainkan dapat membangun kesadaran terlebih dahulu melalui sosialisasi dan pemberian teguran kepada pelaku usaha.

Pendekatan tersebut dinilai penting agar penertiban tidak sekadar menghasilkan penghentian aktivitas, tetapi juga membangun pemahaman masyarakat mengenai alasan dan tujuan kebijakan.

“Penertiban tentu tidak harus langsung dilakukan dengan tindakan. Bisa diawali dengan sosialisasi dan teguran. Tetapi setelah tahapan itu dilakukan, aturan juga harus benar-benar ditegakkan,” katanya.

Bukan Sekadar Persoalan Izin, Ada Risiko Keselamatan

Di luar persoalan regulasi dan distribusi, Aris menilai aspek keselamatan harus menjadi perhatian serius. BBM merupakan material yang mudah terbakar sehingga proses penyimpanan dan penjualannya membutuhkan standar keamanan yang memadai.

Kondisi tersebut menjadi pembeda penting antara penjualan BBM eceran dengan fasilitas pengisian bahan bakar resmi yang memiliki ketentuan operasional serta standar keselamatan tertentu.

Karena itu, pemerintah dinilai perlu melihat persoalan Pertamini secara lebih menyeluruh. Pengawasan bukan hanya menyangkut apakah aktivitas penjualan tersebut diperbolehkan atau tidak, tetapi juga bagaimana potensi risiko terhadap konsumen maupun lingkungan dapat diminimalkan.

“Yang harus menjadi perhatian bukan hanya soal boleh atau tidaknya menjual BBM eceran. Faktor keselamatan juga sangat penting karena kita berhadapan dengan bahan yang mudah terbakar,” jelasnya.

Aris memahami tingginya minat masyarakat terhadap Pertamini. Faktor jarak, waktu, dan kemudahan menjadi alasan fasilitas tersebut tetap memiliki pasar.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kebutuhan masyarakat tidak dapat menjadi alasan untuk mengesampingkan aturan. Menurutnya, akses yang mudah harus tetap berjalan beriringan dengan sistem distribusi BBM yang tertib dan aman.

Ia pun mengimbau masyarakat memilih SPBU resmi sebagai tempat memperoleh BBM. Selain mendukung distribusi sesuai peruntukan, fasilitas resmi dinilai memiliki standar keamanan yang lebih terjamin.

Pengawasan Jangan Sekadar Seremonial

Pada akhirnya, Aris mendorong Pemkot Samarinda bersama organisasi perangkat daerah dan instansi terkait membangun pola pengawasan yang berkelanjutan.

Menurutnya, penertiban yang hanya dilakukan sesekali tidak akan menyelesaikan persoalan secara permanen. Dibutuhkan pengawasan rutin, komunikasi dengan masyarakat, serta konsistensi dalam menerapkan regulasi.

“Yang kami harapkan bukan sekadar penertiban sesaat. Pengawasan harus dilakukan secara berkelanjutan sehingga aturan yang sudah dibuat benar-benar memberikan dampak,” pungkasnya.

Dengan demikian, persoalan Pertamini di Samarinda tidak semata-mata berbicara tentang keberadaan penjual BBM di pinggir jalan. Lebih jauh, isu ini menyentuh ketertiban distribusi energi, perlindungan masyarakat, hingga standar keselamatan yang semestinya menjadi bagian dari wajah pelayanan publik di Kota Tepian.

(ADV/DPRD Samarinda)

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

DPRD Dorong Polder Air Hitam Jadi Ruang Publik dan Etalase UMKM

7 August 2026 - 18:49 WITA

DPRD Samarinda Dorong Kantor Pemerintahan Jadi Ruang Kerja Bebas Vape

6 August 2026 - 19:08 WITA

DPRD Samarinda Ingin Pasar Rakyat Naik Kelas, Tak Lagi Sekadar Tempat Jual Beli

4 August 2026 - 19:04 WITA

Terowongan Samarinda Tinggal Menunggu “Lampu Hijau”, DPRD Tekankan Keselamatan Sebelum Dibuka

4 August 2026 - 08:33 WITA

DPRD Samarinda Dorong Dapur Gizi Jadi Etalase Produk Lokal

3 August 2026 - 08:08 WITA

Trending on Advertorial