Menu

Mode Gelap

Advertorial

Pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Rakernis Kaltim, Pandangan Akademisi tentang Kepastian Hukum

badge-check


					Potret Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat 2024/ Foto: FASENEWS.ID Perbesar

Potret Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat 2024/ Foto: FASENEWS.ID

FASENEWS.ID – Proses pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) di Kalimantan Timur terus diperjuangkan dengan penuh komitmen.

Pengakuan ini sangat penting bagi masyarakat adat dalam mempertahankan hak atas wilayah mereka dan mengatur kedatangan investasi, khususnya dari sektor pertambangan, di tanah adat mereka.

Leo, yang mewakili Masyarakat Desa Long Lees di Kecamatan Busang, Kutai Timur, menyebutkan bahwa desanya sudah dihuni sejak 1942.

Leo menekankan bahwa kepastian hukum sangat penting bagi masyarakat adat untuk mengatur investasi dan melindungi wilayah mereka dari dampak negatif perusahaan yang beroperasi tanpa izin atau konsultasi dengan mereka.

“Terutama sejak ada izin perusahaan batu bara yang masuk,” ucap Leo dalam rapat teknis di Hotel Fugo Samarinda pada Rabu (6/11/2024).

Sebagai respons, DPMPD Kaltim mengundang tiga narasumber yang berkompeten: Adri Virly Rachman, Kepala Bidang Penetapan dan Pendaftaran ATR BPN Kaltim, Haris Retno Susmiyati dari Fakultas Hukum Unmul, dan Saiduani Nyuk, Ketua AMAN Kaltim, dengan Roedy Haryo Widjono dari Lembaga Nomaden Institute sebagai moderator.

Haris Retno menekankan bahwa pengakuan terhadap masyarakat adat sebenarnya terletak pada pemerintah daerah, bukan pada pemerintah pusat.

“Menjadi sangat penting pengakuan dan keberadaan masyarakat adat. Sebelum pengaturan hukum adat,” terangnya.

Saiduani Nyuk, Ketua Aliansi Adat Nusantara (AMAN) Kaltim, menambahkan bahwa PPMHA sangat penting bagi Pemda dalam menetapkan identitas kelompok masyarakat adat sebagai subjek hukum di daerah tersebut.

“PPMHA adalah pemenuhan hak masyarakat adat terdapat dalam UUD 1945 Pasal 18 B ayat (2) Amandemin, bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan MHA beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dansesuai perkembangan masyarakat dan prinsipnegara kesatuan republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang,” jelasnya.

Menurut Saiduani, MHA berhak atas pengakuan atas tanah dan wilayah adat yang telah dikelola mereka selama berabad-abad, serta hak perlindungan lingkungan, keberlanjutan sosial dan budaya, pemberdayaan masyarakat adat, pencegahan konflik, dan peningkatan keadilan sosial, selain tanggung jawab negara terhadap perlindungan HAM.

“Pengakuan terhadap MHA di Kaltim tidak hanya penting untuk menjaga keadilan sosial, tetapi juga berkontribusi pada pelestarian lingkungan dan keberagaman budaya. Ini adalah langkah penting untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif di daerah yang kaya akan sumber daya alam seperti Kalimantan Timur,” jelasnya. (adv)

Facebook Comments Box
Read More

Abdul Muis Tegaskan Akan Perjuangkan Aspirasi Warga di Lok Bahu

19 May 2025 - 14:30 WIB

Maswedi Beri Tanggapan Soal Empat THM Samarinda yang Tak Penuhi Standar

19 May 2025 - 14:26 WIB

Romadhony Dorong Pemkot Tingkatkan Pengembangan Keterampilan Anak Muda

19 May 2025 - 10:55 WIB

Helmi Abdullah Hadiri Harla PC NU ke 102, Apresiasi Koperasi NU Mart

18 May 2025 - 14:27 WIB

Miris! Kantor Kelurahan Karang Mumus Samarinda Masih Sewa

18 May 2025 - 14:23 WIB

Trending on Advertorial