FASENEWS.ID – Dinas Pertanahan Kutai Timur, melalui Analis Kebijakan Ahli Muda Slamet, memberikan apresiasi atas upaya pemerintah dalam memastikan perlindungan dan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat (PP MHA) terkait tanah.
Ia menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan upaya untuk memperkuat kembali mekanisme perlindungan masyarakat hukum adat yang ada di Kalimantan Timur.
Dengan demikian, proses verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh para pihak di masa mendatang dapat berjalan lebih tepat sasaran.
“Saya selaku mewakili dinas juga sebagai pihak yang memfasilitasi urusan verifikasi masalah hukum adat yang ada di Kabupaten Kutai Timur, jadi kami sangat terbantu,” ujarnya.
Slamet menyebutkan bahwa sengketa tanah merupakan salah satu persoalan yang cukup sering muncul di Kutai Timur, terutama dalam konteks pertanahan antar beberapa pihak.
“Menurut saya sudah menjadi sesuatu hal yang lazim jika terjadi masalah dan telah dilakukannya pengantisipasian agar ke depannya dapat menghasilkan solusi bersama,” ucapnya.
Sebagai pihak yang bertugas dalam urusan pertanahan, Slamet menjelaskan bahwa permasalahan yang tidak kunjung menemukan solusi atau terjebak dalam perdebatan panjang menjadi tantangan yang harus dihadapi.
Ia menekankan bahwa pemerintah mendukung penyelesaian sengketa melalui mekanisme hukum yang tersedia bagi kedua belah pihak.
“Kalau sifatnya yang seperti itu maka hal kecil itu kadang mewarnai masalah sengketa ini, perlu diketahui karena kami di sini hanya bersifat mediasi saja,” ungkapnya.
“Jika telah terjadi hal pidana urusannya maka itu sudah masuk ke ranah hukum atau aparat kepolisian yang melanjutkannya tentu bukan bagian kami lagi,” sambungnya.
Dijelaskannya bahwa bidang pertanahan utamanya menangani sengketa untuk memberi pemangku kepentingan urusan tanah ruang untuk berkomunikasi.
“Untuk bidang yang kami tangani ini kan seputar pertanahan yaitu urusan ganti rugi tanah untuk pemerintah atau publik, masalah sengketa dan penata gunaan pertanahan,” terangnya.
Slamet mengakui bahwa pertemuan yang diselenggarakan oleh DPMPD Kaltim membawa harapan bagi para pemangku kepentingan untuk menciptakan perubahan positif dalam pengelolaan urusan tanah ke depannya.
“Dengan adanya pertemuan dari berbagai pihak seperti ini membuka hal baru untuk kami dalam merancang dan mengetahui hasil setelah diakuinya MHA itu, serta mereka dapat berharap banyak dari situ untuk peroleh manfaatnya,” jelasnya. (adv)