Menu

Dark Mode
Siswa SMAN 1 Mempawah Gagal SNBP, Waka Kurikulum Diminta Tanggung Jawab! Dua Minggu Cari LPG 3 Kg, Warga Karawaci Protes ke Menteri Bahlil: Anak Kami Lapar! Cerita “Budi” Pencetus Pertama Peringatan Darurat Indonesia, Ternyata Garuda Biru Tak Sengaja Jadi Gerakan Protes Dari Garuda Biru Jadi Garuda Hitam, Peringatan Darurat Part 2? Hashtag #IndonesiaGelap Suarakan Momok Tanah Air Nenek Yonih Lansia Meninggal Dunia Usai Antre LPG 3 Kg, Warga Sebut Sempat Bawa 2 Tabung Gas Kosong  Bantu Warga Terdampak Banjir di Samarinda, Laskar Kebangkitan Kutai dan IZI Tamiya 4Wd Bagikan Paket Sembako

Advertorial

Pemerintah Beri Pengakuan MHA, Memperkuat Proses Mediasi Tanah di Kutai Timur

badge-check


					Kolase Foto Rakernis Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan Analis Kebijakan Ahli Muda, Slamet/ Foto: Fasenews.id Perbesar

Kolase Foto Rakernis Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan Analis Kebijakan Ahli Muda, Slamet/ Foto: Fasenews.id

FASENEWS.ID – Dinas Pertanahan Kutai Timur, melalui Analis Kebijakan Ahli Muda Slamet, memberikan apresiasi atas upaya pemerintah dalam memastikan perlindungan dan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat (PP MHA) terkait tanah.

Ia menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan upaya untuk memperkuat kembali mekanisme perlindungan masyarakat hukum adat yang ada di Kalimantan Timur.

Dengan demikian, proses verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh para pihak di masa mendatang dapat berjalan lebih tepat sasaran.

“Saya selaku mewakili dinas juga sebagai pihak yang memfasilitasi urusan verifikasi masalah hukum adat yang ada di Kabupaten Kutai Timur, jadi kami sangat terbantu,” ujarnya.

Slamet menyebutkan bahwa sengketa tanah merupakan salah satu persoalan yang cukup sering muncul di Kutai Timur, terutama dalam konteks pertanahan antar beberapa pihak.

“Menurut saya sudah menjadi sesuatu hal yang lazim jika terjadi masalah dan telah dilakukannya pengantisipasian agar ke depannya dapat menghasilkan solusi bersama,” ucapnya.

Sebagai pihak yang bertugas dalam urusan pertanahan, Slamet menjelaskan bahwa permasalahan yang tidak kunjung menemukan solusi atau terjebak dalam perdebatan panjang menjadi tantangan yang harus dihadapi.

Ia menekankan bahwa pemerintah mendukung penyelesaian sengketa melalui mekanisme hukum yang tersedia bagi kedua belah pihak.

“Kalau sifatnya yang seperti itu maka hal kecil itu kadang mewarnai masalah sengketa ini, perlu diketahui karena kami di sini hanya bersifat mediasi saja,” ungkapnya.

“Jika telah terjadi hal pidana urusannya maka itu sudah masuk ke ranah hukum atau aparat kepolisian yang melanjutkannya tentu bukan bagian kami lagi,” sambungnya.

Dijelaskannya bahwa bidang pertanahan utamanya menangani sengketa untuk memberi pemangku kepentingan urusan tanah ruang untuk berkomunikasi.

“Untuk bidang yang kami tangani ini kan seputar pertanahan yaitu urusan ganti rugi tanah untuk pemerintah atau publik, masalah sengketa dan penata gunaan pertanahan,” terangnya.

Slamet mengakui bahwa pertemuan yang diselenggarakan oleh DPMPD Kaltim membawa harapan bagi para pemangku kepentingan untuk menciptakan perubahan positif dalam pengelolaan urusan tanah ke depannya.

“Dengan adanya pertemuan dari berbagai pihak seperti ini membuka hal baru untuk kami dalam merancang dan mengetahui hasil setelah diakuinya MHA itu, serta mereka dapat berharap banyak dari situ untuk peroleh manfaatnya,” jelasnya. (adv)

Facebook Comments Box

Read More

KPU Samarinda Hadiri Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara Tingkat Provinsi, Laporkan soal Kejadian Khusus dan Keberatan Saksi 

9 December 2024 - 21:35 WIB

Lengkap! Hasil Pleno Tingkat Provinsi oleh KPU Kaltim untuk Gelaran Pemilihan Gubernur, Cek Rincian Suara Isran – Rudy 

9 December 2024 - 14:18 WIB

Hasil Pleno Pilkada Kota Samarinda, Andi Harun – Saefuddin Zuhri Raih 306.392 Suara Sah

7 December 2024 - 10:25 WIB

Pilkada Samarinda 2024, Tak Ada Gugatan Perselisihan Hasil Pemilu Diajukan ke MK 

6 December 2024 - 19:02 WIB

Rakornis soal Batas Desa Digelar DPMPD Kaltim, Pihak Ditjen Bina Pemdes Sampaikan soal Pentingnya Batas Wilayah 

4 December 2024 - 16:32 WIB

Trending on Advertorial