Menu

Dark Mode
Siswa SMAN 1 Mempawah Gagal SNBP, Waka Kurikulum Diminta Tanggung Jawab! Dua Minggu Cari LPG 3 Kg, Warga Karawaci Protes ke Menteri Bahlil: Anak Kami Lapar! Cerita “Budi” Pencetus Pertama Peringatan Darurat Indonesia, Ternyata Garuda Biru Tak Sengaja Jadi Gerakan Protes Dari Garuda Biru Jadi Garuda Hitam, Peringatan Darurat Part 2? Hashtag #IndonesiaGelap Suarakan Momok Tanah Air Nenek Yonih Lansia Meninggal Dunia Usai Antre LPG 3 Kg, Warga Sebut Sempat Bawa 2 Tabung Gas Kosong  Bantu Warga Terdampak Banjir di Samarinda, Laskar Kebangkitan Kutai dan IZI Tamiya 4Wd Bagikan Paket Sembako

Advertorial

Pemenuhan Hak Masyarakat Adat di Kaltim Perlu Dukungan Regulasi yang Memadai

badge-check


					Kepala Dinas DPMPD Kaltim, Puguh Harjanto/ Foto: HO Perbesar

Kepala Dinas DPMPD Kaltim, Puguh Harjanto/ Foto: HO

FASENEWS.ID – Kepala DPMPD Kalimantan Timur, Puguh Harjanto, menekankan bahwa pemenuhan hak-hak masyarakat adat membutuhkan dukungan regulasi yang memadai.

Pernyataan tersebut menjadi penekanan terhadap implementasi peraturan yang mendukung pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Kalimantan Timur.

Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 disebut sebagai landasan penting dalam memastikan pengakuan atas hak-hak masyarakat adat terhadap hutan adat mereka.

“Putusan ini telah membuka jalan bagi Masyarakat Hukum Adat di Kalimantan Timur untuk mendapatkan pemenuhan hak,” ungkap Puguh.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terutama Pasal 96 dan 98, mengatur bagaimana desa adat dapat dibentuk.

“UU Desa membuka peluang bagi masyarakat adat untuk membentuk desa adat sebagai bagian dari pengakuan negara atas keberadaan mereka,” lanjutnya.

Puguh turut menjelaskan mengenai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 yang menjadi pedoman dalam pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

Peraturan ini mengarahkan semua level pemerintahan, termasuk desa, untuk aktif mengakui serta melindungi hak-hak masyarakat hukum adat.

“Pasca pengakuan MHA itu sendiri, perlu adanya berbagai kebijakan program pemberdayaan masyarakat hukum adat, agar mereka benar-benar mampu berdaya, baik soal ekonomi, pendidikan, kesehatan dan pemenuhan infrastruktur dasar,” terangnya.

Kalimantan Timur juga memiliki regulasi di tingkat daerah, seperti Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2015 dan beberapa perda kabupaten di Kutai Barat, Mahakam Ulu, Paser, dan Kutai Timur, yang menegaskan pengakuan serta perlindungan terhadap masyarakat hukum adat.

“Perda-perda ini mempertegas komitmen daerah dalam mengakui, melindungi, dan memberdayakan masyarakat adat sesuai karakteristik masing-masing daerah,” tutur Puguh.

Menurutnya, kerja sama antara regulasi yang berlaku di tingkat nasional dan daerah sangat dibutuhkan untuk memastikan hak-hak masyarakat adat terlindungi dengan adil dan berkelanjutan.

“Dengan peraturan ini, diharapkan hak-hak masyarakat adat di Kaltim dapat terpenuhi,” terangnya. (adv)

Facebook Comments Box

Read More

KPU Samarinda Hadiri Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara Tingkat Provinsi, Laporkan soal Kejadian Khusus dan Keberatan Saksi 

9 December 2024 - 21:35 WIB

Lengkap! Hasil Pleno Tingkat Provinsi oleh KPU Kaltim untuk Gelaran Pemilihan Gubernur, Cek Rincian Suara Isran – Rudy 

9 December 2024 - 14:18 WIB

Hasil Pleno Pilkada Kota Samarinda, Andi Harun – Saefuddin Zuhri Raih 306.392 Suara Sah

7 December 2024 - 10:25 WIB

Pilkada Samarinda 2024, Tak Ada Gugatan Perselisihan Hasil Pemilu Diajukan ke MK 

6 December 2024 - 19:02 WIB

Rakornis soal Batas Desa Digelar DPMPD Kaltim, Pihak Ditjen Bina Pemdes Sampaikan soal Pentingnya Batas Wilayah 

4 December 2024 - 16:32 WIB

Trending on Advertorial