Menu

Mode Gelap

News

Ombudsman Kaltim Gelar Sosialisasi Penilaian Maladministrasi 2025, Fokus pada Persepsi dan Kepuasan Masyarakat

badge-check


					Ombudsman Kaltim Gelar Sosialisasi Penilaian Maladministrasi 2025, Fokus pada Persepsi dan Kepuasan Masyarakat Perbesar

SAMARINDA – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan komitmen penyelenggara layanan untuk mencegah praktik maladministrasi dengan menyelenggaraan Sosialisasi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 secara hybrid pada Selasa (21/10/2025) di Kantor Perwakilan Ombudsman Kaltim.

Sejumlah perwakilan pemerintah daerah yang menjadi lokus penilaian tahun ini hadir, meliputi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Pemerintah Kota Bontang, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Pemerintah Kabupaten Paser.

Selain itu, hadir pula perwakilan dari instansi vertikal baru yang menjadi sasaran penilaian, yakni Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Dr. Hery Susanto, S.Pi, M.Si., dalam sambutannya yang sekaligus membuka kegiatan, berharap penilaian ini dapat memberikan Opini Ombudsman terkait kualitas pelayanan dan tingkat kepatuhan.

“Dengan adanya Opini Ombudsman, Penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik terutama di tingkat daerah sebagai garda terdepan pelayanan publik dapat terus meningkatkan pelayanan publik yang terbaik bagi Masyarakat,” lanjut Hery.

Meskipun tidak seluruh Kementerian Lembaga dan Pemerintah Daerah menjadi lokus, Hery menegaskan bahwa hal ini tidak mengurangi esensi dalam memetakan potensi maladministrasi dan mendapatkan gambaran mutu penyelenggaraan pelayanan publik.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Timur, Mulyadin, dalam sambutannya menekankan peran sentral Ombudsman.

“Ombudsman diberikan amanat oleh undang-undang untuk melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik. Salah satu bentuk pengawasannya adalah melakukan penilaian kepada unit penyelenggara pelayanan publik setiap tahunnya,” ujar Mulyadin.

Penilaian ini merupakan tugas tahunan Ombudsman untuk memastikan pelayanan berjalan dengan baik.

Sementara itu, Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman Kaltim, Hamsah Fansuri, menjelaskan adanya penyesuaian dalam proses penilaian tahun ini.

“Tahun ini, penilaian yang dilakukan hanya mencakup sampling di Pemerintah Provinsi Kaltim dan empat kabupaten/kota,” jelas Hamsah.

Pengurangan jumlah sampling ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan efisiensi anggaran dari Kementerian Keuangan.

Namun, Ombudsman justru memperluas jangkauan penilaian dengan menambah unit instansi vertikal, yakni Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Yang menarik, Hamsah juga menyampaikan adanya perubahan fokus dalam penilaian.

“Tahun penilaian terhadap sarana dan prasarana tidak lagi menjadi penentu, dialihkan kepada penilaian terhadap persepsi masyarakat,”

“Tahun ini kita fokuskan untuk memberikan porsi penilaian yang lebih besar ada persepsi dan juga kepuasan Masyarakat.”tutup Hamsah.

Perubahan fokus ini menunjukkan bahwa kualitas pelayanan publik akan semakin diukur berdasarkan pengalaman dan pandangan langsung dari masyarakat sebagai pengguna layanan.

(*)

Facebook Comments Box
Read More

Prof. Zamroni Wakil Rektor UINSI Dianugerahi “Pemimpin Inspiratif” oleh PERMAPENDIS di Forum Internasional UNUJA

21 October 2025 - 07:40 WIB

HUT ke-52, KNPI Kaltim Gaungkan Persatuan Pemuda di Tengah Perpecahan

31 July 2025 - 09:42 WIB

Minta Kejelasan Soal Hauling Dijalur Umum, Koalisi Warga Muara Kate – Batu Kajang Ajukan Permohonan Informasi Publik ke Gubernur Kaltim

3 July 2025 - 11:53 WIB

Gol Semata Wayang Aufaa Antar SAMKOT Juara di Ajang Sukarno Cup-U13 PDI Perjuangan Kaltim

28 June 2025 - 11:06 WIB

Jadi Ajang Asah Bakat Usia Dini, Soekarno Cup U-13 PDI Perjuangan Kaltim Diharapakan Berkelanjutan

27 June 2025 - 19:58 WIB

Trending on News