Menu

Dark Mode
Bakal Ada Tambahan Kuota P3K di Kukar Sebanyak 5.776 Orang, 574 Diantaranya Tenaga Guru Gerimis Tak Jadi Penghalang Pengambilan Sumpah 2.300 Pegawai P3K di Lingkup Pemkab Kukar Kunjungi 5 Balita Penderita Stunting Dari Muara Enggelam, Pemkab Kukar Komitmen Penanganan Stunting Jadi Prioritas Pemkab Kukar Capai Target Program 25 Ribu Nelayan Produktif

News

Nasib Prof Busi Santoso di Unair! Dicopot Jabatan Lalu Dipulihkan, Disuruh Kerja Lagi Mulai Hari Ini

badge-check


					Universitas Airlangga Surabaya/ Foto: Academic Indonesia Perbesar

Universitas Airlangga Surabaya/ Foto: Academic Indonesia

Fasenews.id – Jabatan Dekan Fakultas Unair kini kembali diberikan kepada Profesor Budi Santoso atau Prof Bus.

Dengan dikembalikannya jabatan itu, Prof Bus akan kembali kerja “ngampus” per hari ini, Rabu (10/7/2024).

Dikembalikannya jabatan dekan pada Prof Bus itu usai adanya kebijakan yang diambil Rektor Universitas Airlangga (Unair) Nasih.

Nasih juga menegaskan bahwa SK Pemberhentian Prof Bus akan segera dicabut.

Terkait adanya kebijakan pencopotan Prof Bus sebelumnya, disebut Nasih adalah hal biasa-biasa saja.

“Seperti berpacaran, ada juga yang putus, biasa saja. Tidak usah baperan,” tutur Nasih.

Sementara itu, pada konferensi pers di Selasa (9/7/2024) lalu bertempay di depan Masjid Ulul Azmi Unair Kampus C, Prof Bus akui adanya hal kelewatan soal pendapatnya akan kebijakan dokter asing.

“Semua sudah berakhir, saya secara pribadi menghaturkan permohonan maaf kepada rektor, mungkin saya bermaksud mewakili diri pribadi, tapi mungkin terlalu kelewatan, sehingga pernyataan saya itu menggunakan nama institusi,” kata Prof Bus.

Sebelumnya, pemberhentian Prof. Budi Santoso sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK Unair) menuai protes dari berbagai pihak.

Mereka yang vokal bersuara, adalah dari Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) dan Serikat Pekerja Kampus (SPK).

Mereka pun mengeluarkan pernyataan sikap terkait pemberhentian tersebut.

Mereka menilai pemberhentian tersebut tidak berdasar, lantaran sikapnya yang kerap menolak rencana pemerintah mendatangkan dokter asing melalui skema kebijakan Omnimbus Law bidang kesehatan. (as)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Menantang Batas Manusia: Kirana Larasati Sejarah Baru Perempuan Indonesia, Menyelam Hingga 127 Meter di Bawah Laut

4 March 2026 - 10:22 WIB

Penyakit Kronis, Disabilitas yang Tak Kasat Mata Kini Diakui Negara

3 March 2026 - 22:06 WIB

MBG Terancam Jadi Pemborosan: 62 Juta Porsi Tak Dimakan, Potensi Kerugian Negara Tembus Rp1,27 Triliun per Pekan

3 March 2026 - 06:55 WIB

INSKA FEST 2026 Hadir sebagai Ruang Ekspresi Kreatif Pelajar Samarinda

26 February 2026 - 11:45 WIB

Dari Kertas Bekas Jadi Karya Bernilai: Edukasi Lingkungan Lewat PENDIKRESA Bersama Anak Usia Dini

14 January 2026 - 10:52 WIB

Trending on News