Menu

Mode Gelap

Nasional

Mundurnya Kepala Badan Otorita IKN, Said Didu Tulis soal Hukum Dipaksakan 

badge-check


					Tangkapan layar cuitan X Said Didu soal Kepala Badan Otorita IKN yang mengundurkan diri/ X @msaid_didu
Perbesar

Tangkapan layar cuitan X Said Didu soal Kepala Badan Otorita IKN yang mengundurkan diri/ X @msaid_didu

Fasenews – Mundurnya dua figur petinggi Badan Otarita Ibu Kota Negara (IKN) dalam waktu bersamaan menimbulkan berbagai respon dari berbagai pihak.

Sebagian menimbulkan pertanyaan, dikarenakan terkesan mendadak.

Respon pun juga diberikan Mantan Sekretaris BUMN, Said Didu.

Dari akun X miliknya @msaid_didu, ia menyebut ada dugaan 5 masalah besar yang dinilainya dirasakan Bambang Susantono, eks Kepala Badan Otorita IKN itu. 

“Kenapa Pak Bambang mundur sbg Ka Otorita IKN ? Dugaan saya, beliau sbg professional menyadari bhw ada 5 mslh besar di IKN,” tulis Said Didu dikutip Selasa (4/6/2024).

Said Didu kemudian menjabarkan dugaan 5 masalah besar itu.

“1) scr teknis-teknologis: TDK LAIK 2) scr ekonomis: TDK LAYAK 3) scr hukum: DIPAKSAKAN 4) scr birokratis: TDK WORKABLE 5) scr politis: TDK ACCEPTABLE,” tulisnya lagi.

Diberitakan sebelumnya, dua petinggi Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengundurkan diri.

Jabatan dua figur Badan Otorita IKN itu, bukan kaleng-kaleng, melainkan menjabat Kepala Badan dan Wakil.

Informasi mengundurkan dirinya Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (Otorita IKN) Bambang Susantono dan Wakilnya, Dhony Rahajoe, disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada Senin (3/6/2024).

Pemerintah kemudian menunjuk penggantinya yakni Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala OIKN dan dipasangkan dengan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni.

Lalu, apa alasan keduanya mengundurkan diri?

Belum diketahui jelas apa alasan kedua figur Badan Otorita IKN mengundurkan diri.

Namun, di awal April 2023, Bambang Susantono sempat menceritakan bahwa ia dan Dhony Rahajoe telat dibayar gajinya, bahkan hampir setahun lamanya.

“Kami harus jujur bahwa kami masih menunggu Perpres tentang Hak Keuangan Eselon 1 dan turunannya pada saat ini. Kalau boleh jujur juga, saya dan Pak Doni butuh waktu 11 bulan hingga kami mendapatkan salary,” kata Bambang dalam rapat dengar pendapat di DPR, Senayan, Jakarta pada Senin, 3 April 2023, seperti dikutip dari Antara.

Oleh sebab itu, kata Bambang, permasalahan hak keuangan Pejabat Eselon 1 ke bawah itu akan segera dibahas.

“Ini meluncur ke Presiden sekarang,” tuturnya kala itu.

Hal ini menyambung kabar gaji pegawai Otorita IKN belum dibayar berbulan-bulan lamanya seperti yang ramai diberitakan sebelumnya. Dalam rapat dengar pendapat di DPR itu, Bambang menceritakan ia masih menunggu Peraturan Presiden atau Perpres yang mengatur hal tersebut. (as)

Facebook Comments Box
Read More

Ratusan Guru Sekolah Rakyat Mundur, Mensos: Banyak yang Siap Mengganti

29 July 2025 - 14:23 WIB

Hasil Putusan MK, Pemilu dan Pilkada 2029 Tak Lagi Serentak

27 June 2025 - 10:55 WIB

Tak Hanya Mengurangi Takaran, Begini Modus Baru Kecurangan Minyakita

15 March 2025 - 19:11 WIB

Cerita “Budi” Pencetus Pertama Peringatan Darurat Indonesia, Ternyata Garuda Biru Tak Sengaja Jadi Gerakan Protes

4 February 2025 - 08:00 WIB

Dari Garuda Biru Jadi Garuda Hitam, Peringatan Darurat Part 2? Hashtag #IndonesiaGelap Suarakan Momok Tanah Air

4 February 2025 - 05:17 WIB

Trending on Nasional