Menu

Dark Mode
Agus Suwandi Optimis Pesut Etam Bawa Pulang Trofi Menagih Janji Hibah Lahan Pemakaman PT BBE, Dewan Soroti Keseriusan Perusahaan Dadan Soal 19.000 Ekor Sapi untuk MBG: Sekadar Simulasi, Bukan Kebutuhan Riil Korupsi Dana Hibah Pokir Rp242 Miliar, Ketua DPRD Magetan Menangis Saat Ditahan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim Siap Gulirkan Hak Angket Sebagai Respon Tuntutan Masa Aksi 214 Hadiri Konsolidasi PDIP Berau, Dua Hal Ini yang Ditekankan Ananda Moeis

News

Muncul Surat Boikot di Rentetan Kasus Guru Honorer Supriyani, Ketua PGRI-nya Dilaporkan Polisi

badge-check


					Kolase topi polisi dan Supriyani/ Kolase by fasenews.id Perbesar

Kolase topi polisi dan Supriyani/ Kolase by fasenews.id

FASENEWS.ID – Solidaritas para guru dalam mengawal kasus guru honorer Supriyani, mulai merembet ke hal lain.

Hal ini usai pada beberapa waktu lalu, ada muncul surat boikot yang diduga berasal dari Ketua PGRI Baito Konawe Selatan yang menginstruksikan sekolah dasar di Kecamatan Baito untuk tidak menerima anak polisi korban dugaan kekerasan Supriyani itu.

Informasi dihimpun tim redaksi Fasenews, surat itu berkop PGRI Kecamatan Baito.

Adapun nomor suratnya adalah 420/13/PGRI/10/2024.

Dalam surat itu, berisi 3 poin.

Pertama, adalah mogok belajar yang dimulai pada 21 Oktober 2-24 hingga ada keputusan minimal penangguhan penahanan (untuk Supriyani).

Kedua, siswa yang bermasalah dan menjadi saksi dikembalikan kepada orang tua masing-masing/ dikeluarkan dan sekolah se Kecamatan Baito tidak boleh ada yang menerima siswa tersebut.

Ketiga adalah kembalikan atau bebaskan Supriyani untuk kembali mengajar di sekolah.

Belum diketahui apa penjelasan dari PGRI Baito Konawe Selatan soal beredarnya surat ini.

Tangkapan layar surat beredar/ Foto: IST

Dilaporkan ke Polisi 

Terbaru pada Kamis (31/10/2024), munculnya surat boikot itu juga berujung pada pelaporan ke polisi.

Pihak yang dilaporkan ke polisi bukan lagi Supriyani, melainkan Ketua PGRI Baito Konawe Selatan.

Pelaporan itu imbas dari beredarnya surat boikot yang pada poinnya juga menyatakan untuk tidak menerima anak korban dugaan kekerasan oleh guru honorer Supriyani.

Pelapornya adalah Barisan Pemuda Pemerhati Daerah Sultra.

Mereka melaporkan Ketua PGRI Baito Konawe Selatan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sultra atas dugaan kriminalisasi anak.

Dalam penjelasannya Barisan Pemuda Pemerhati Sultra itu menilai bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. (as)

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim Siap Gulirkan Hak Angket Sebagai Respon Tuntutan Masa Aksi 214

24 April 2026 - 03:10 WITA

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Bungkam Usai Masa Aksi 214 Dipukul Mundur

21 April 2026 - 19:33 WITA

DPRD Kaltim Siap Sambut Aksi 21 April, Tekankan Dialog Terbuka dan Aksi Damai

19 April 2026 - 16:52 WITA

PA GMNI Kaltim: Demonstrasi 21 April Adalah “Koreksi Cinta” untuk Pemerintah

19 April 2026 - 10:40 WITA

Agus Suwandi Nilai Perubahan Wajah Kota Samarinda Sebagai Contoh Kongkrit Sinergi Level Pemerintahan

17 April 2026 - 10:29 WITA

Trending on Daerah