Menu

Dark Mode
Bakal Ada Tambahan Kuota P3K di Kukar Sebanyak 5.776 Orang, 574 Diantaranya Tenaga Guru Gerimis Tak Jadi Penghalang Pengambilan Sumpah 2.300 Pegawai P3K di Lingkup Pemkab Kukar Kunjungi 5 Balita Penderita Stunting Dari Muara Enggelam, Pemkab Kukar Komitmen Penanganan Stunting Jadi Prioritas Pemkab Kukar Capai Target Program 25 Ribu Nelayan Produktif

News

Muncul Surat Boikot di Rentetan Kasus Guru Honorer Supriyani, Ketua PGRI-nya Dilaporkan Polisi

badge-check


					Kolase topi polisi dan Supriyani/ Kolase by fasenews.id Perbesar

Kolase topi polisi dan Supriyani/ Kolase by fasenews.id

FASENEWS.ID – Solidaritas para guru dalam mengawal kasus guru honorer Supriyani, mulai merembet ke hal lain.

Hal ini usai pada beberapa waktu lalu, ada muncul surat boikot yang diduga berasal dari Ketua PGRI Baito Konawe Selatan yang menginstruksikan sekolah dasar di Kecamatan Baito untuk tidak menerima anak polisi korban dugaan kekerasan Supriyani itu.

Informasi dihimpun tim redaksi Fasenews, surat itu berkop PGRI Kecamatan Baito.

Adapun nomor suratnya adalah 420/13/PGRI/10/2024.

Dalam surat itu, berisi 3 poin.

Pertama, adalah mogok belajar yang dimulai pada 21 Oktober 2-24 hingga ada keputusan minimal penangguhan penahanan (untuk Supriyani).

Kedua, siswa yang bermasalah dan menjadi saksi dikembalikan kepada orang tua masing-masing/ dikeluarkan dan sekolah se Kecamatan Baito tidak boleh ada yang menerima siswa tersebut.

Ketiga adalah kembalikan atau bebaskan Supriyani untuk kembali mengajar di sekolah.

Belum diketahui apa penjelasan dari PGRI Baito Konawe Selatan soal beredarnya surat ini.

Tangkapan layar surat beredar/ Foto: IST

Dilaporkan ke Polisi 

Terbaru pada Kamis (31/10/2024), munculnya surat boikot itu juga berujung pada pelaporan ke polisi.

Pihak yang dilaporkan ke polisi bukan lagi Supriyani, melainkan Ketua PGRI Baito Konawe Selatan.

Pelaporan itu imbas dari beredarnya surat boikot yang pada poinnya juga menyatakan untuk tidak menerima anak korban dugaan kekerasan oleh guru honorer Supriyani.

Pelapornya adalah Barisan Pemuda Pemerhati Daerah Sultra.

Mereka melaporkan Ketua PGRI Baito Konawe Selatan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sultra atas dugaan kriminalisasi anak.

Dalam penjelasannya Barisan Pemuda Pemerhati Sultra itu menilai bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. (as)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Dari Kertas Bekas Jadi Karya Bernilai: Edukasi Lingkungan Lewat PENDIKRESA Bersama Anak Usia Dini

14 January 2026 - 10:52 WIB

Demokrasi Di persimpangan Jalan: Wacana Pilkada via DPRD

14 January 2026 - 09:15 WIB

Fenomena Pindah Partai Kepala Daerah: Tradisi, Kepentingan Politik Hingga Politik Anggaran

26 November 2025 - 08:39 WIB

Pemkot Samarinda Mulai Uji Kelayakan Terowongan Tahun 2026

11 November 2025 - 07:50 WIB

Ombudsman Kaltim Gelar Sosialisasi Penilaian Maladministrasi 2025, Fokus pada Persepsi dan Kepuasan Masyarakat

22 October 2025 - 09:52 WIB

Trending on News