FASENEWS.ID – Solidaritas para guru dalam mengawal kasus guru honorer Supriyani, mulai merembet ke hal lain.
Hal ini usai pada beberapa waktu lalu, ada muncul surat boikot yang diduga berasal dari Ketua PGRI Baito Konawe Selatan yang menginstruksikan sekolah dasar di Kecamatan Baito untuk tidak menerima anak polisi korban dugaan kekerasan Supriyani itu.
Informasi dihimpun tim redaksi Fasenews, surat itu berkop PGRI Kecamatan Baito.
Adapun nomor suratnya adalah 420/13/PGRI/10/2024.
Dalam surat itu, berisi 3 poin.
Pertama, adalah mogok belajar yang dimulai pada 21 Oktober 2-24 hingga ada keputusan minimal penangguhan penahanan (untuk Supriyani).
Kedua, siswa yang bermasalah dan menjadi saksi dikembalikan kepada orang tua masing-masing/ dikeluarkan dan sekolah se Kecamatan Baito tidak boleh ada yang menerima siswa tersebut.
Ketiga adalah kembalikan atau bebaskan Supriyani untuk kembali mengajar di sekolah.
Belum diketahui apa penjelasan dari PGRI Baito Konawe Selatan soal beredarnya surat ini.
Dilaporkan ke Polisi
Terbaru pada Kamis (31/10/2024), munculnya surat boikot itu juga berujung pada pelaporan ke polisi.
Pihak yang dilaporkan ke polisi bukan lagi Supriyani, melainkan Ketua PGRI Baito Konawe Selatan.
Pelaporan itu imbas dari beredarnya surat boikot yang pada poinnya juga menyatakan untuk tidak menerima anak korban dugaan kekerasan oleh guru honorer Supriyani.
Pelapornya adalah Barisan Pemuda Pemerhati Daerah Sultra.
Mereka melaporkan Ketua PGRI Baito Konawe Selatan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sultra atas dugaan kriminalisasi anak.
Dalam penjelasannya Barisan Pemuda Pemerhati Sultra itu menilai bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. (as)