Menu

Dark Mode
Siswa SMAN 1 Mempawah Gagal SNBP, Waka Kurikulum Diminta Tanggung Jawab! Dua Minggu Cari LPG 3 Kg, Warga Karawaci Protes ke Menteri Bahlil: Anak Kami Lapar! Cerita “Budi” Pencetus Pertama Peringatan Darurat Indonesia, Ternyata Garuda Biru Tak Sengaja Jadi Gerakan Protes Dari Garuda Biru Jadi Garuda Hitam, Peringatan Darurat Part 2? Hashtag #IndonesiaGelap Suarakan Momok Tanah Air Nenek Yonih Lansia Meninggal Dunia Usai Antre LPG 3 Kg, Warga Sebut Sempat Bawa 2 Tabung Gas Kosong  Bantu Warga Terdampak Banjir di Samarinda, Laskar Kebangkitan Kutai dan IZI Tamiya 4Wd Bagikan Paket Sembako

Nasional

Muncul Pagar Laut Misterius Sepanjang 30 Km Berbentuk Labirin di Tangerang, Minta Warga Pasang Diupahi Rp100 Ribu

badge-check


					Kolase foto pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten (Foto: Fasenews.id) Perbesar

Kolase foto pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten (Foto: Fasenews.id)

FASENEWS.ID – Pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang muncul di perairan Tangerang, Banten, mendadak menarik perhatian publik.

Menurut informasi yang diperoleh, pemasangan pagar laut tersebut dilakukan tanpa izin atau rekomendasi dari camat atau kepala desa setempat.

Warga yang terlibat dalam pemasangan pagar laut dari bambu tersebut dilaporkan menerima upah sebesar Rp100.000 per orang.

“Pemasangan pagar laut ini dilakukan di malam hari, namun kami belum tahu siapa yang menyuruh warga untuk melakukannya,” ujar Fadli Afriadi, Kepala Perwakilan Ombudsman Wilayah Banten pada Rabu (8/1/2025).

Munculnya Pagar Laut Tersembunyi Berbentuk Labirin Mengganggu Masyarakat

Pemasangan pagar laut yang dimulai sejak enam bulan lalu itu mencakup beberapa lapisan.

Menurut temuan yang diterima oleh Ombudsman, pagar laut tersebut memiliki pintu setiap 400 meter yang dapat diakses oleh perahu nelayan.

Namun, nelayan yang melewati pintu tersebut masih harus menghadapi lapisan pagar lainnya yang membentuk seperti labirin.

Fadli Afriadi menyebutkan bahwa keberadaan pagar laut tersebut sangat mengganggu aktivitas nelayan dan membahayakan keselamatan mereka.

Pagar Laut di Banten Diduga Langgar Aturan, Nelayan Terancam Kehilangan Akses Laut

“Pagar laut ini bertentangan dengan prinsip dasar bahwa laut adalah ruang terbuka yang tidak boleh dibatasi,” kata Fadli.

Dinas Kelautan dan Perikanan Banten (DKP) sendiri telah menegaskan bahwa pemagaran ini tidak memiliki izin resmi.

Ahmad Yohan, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, mendesak pemerintah untuk segera bertindak tegas dan membongkar pagar laut tersebut demi kepentingan warga dan nelayan.

Isu Pagar Laut Terkait Proyek Strategis Nasional PIK 2, Politikus Desak Pemerintah Bertindak Tegas

Ahmad Yohan menambahkan bahwa negara tidak boleh kalah dengan pihak pengembang Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Jika benar pagar laut ini dibangun oleh Agung Sedayu Group, ia menegaskan bahwa negara harus melindungi kepentingan rakyat.

Politikus PAN ini juga mendukung langkah evaluasi terhadap PSN PIK 2 yang kini tengah dipertimbangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pemerintah Banten Terjunkan Tim Investigasi, Pagar Laut Sudah Capai 30 Kilometer

Kepala DKP Banten, Eli Susiyanti, mengungkapkan bahwa tim dari pihaknya telah turun ke lokasi untuk memeriksa keberadaan pagar laut tersebut.

Saat tim tersebut pertama kali terjun, panjang pagar laut baru mencapai 7 kilometer, namun kini sudah meluas hingga 30 kilometer.

Tim investigasi gabungan yang terdiri dari berbagai instansi, termasuk TNI Angkatan Laut dan Polairud, turut serta dalam pemeriksaan yang mengungkapkan bahwa tidak ada izin untuk pembangunan pagar laut tersebut.

Keberadaan Pagar Laut Ternyata Merugikan 3.888 Nelayan, Pemerintah Diminta Bertindak Cepat

Pagar laut dari bambu ini melintasi enam kecamatan dan 16 desa yang dihuni oleh ribuan nelayan yang terancam kehilangan akses untuk mencari nafkah.

Eli Susiyanti menjelaskan bahwa selain nelayan, ada 502 pembudi daya yang juga terdampak oleh keberadaan pagar laut yang menghalangi akses mereka.

Pemerintah diminta untuk segera melakukan langkah konkret untuk mengembalikan hak masyarakat pesisir yang terdampak.

Struktur Pagar Laut Ternyata Menggunakan Bambu dan Karung Berisi Pasir, Tanpa Izin Resmi

Pagar laut yang terbuat dari bambu ini memiliki ketinggian sekitar 6 meter, dengan anyaman bambu, paranet, dan pemberat berupa karung pasir.

Investigasi mengungkapkan bahwa struktur ini tidak memiliki izin dari pihak berwenang, dan bahkan mengganggu fungsi laut sebagai ruang publik.

Pagar laut ini melintasi kawasan yang dipenuhi dengan masyarakat pesisir dan nelayan yang memanfaatkan laut untuk mata pencaharian mereka.

Indikasi Penyalahgunaan Hak Atas Laut, Pemerintah Diminta Mengusut Pembangunan Pagar Laut

Menurut Kusdiantoro, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, pagar laut ini menunjukkan adanya upaya untuk menguasai tanah laut secara tidak sah.

Pemagaran ini berisiko merusak keanekaragaman hayati dan dapat menyebabkan perubahan fungsi ruang laut yang seharusnya terbuka untuk publik.

Oleh karena itu, pemerintah diminta untuk segera menyelidiki dan mengusut kasus ini agar hak-hak masyarakat pesisir tidak terabaikan.

Pagar Laut Banten Langgar Aturan, Kementerian Kelautan dan Perikanan Perlu Evaluasi Segera

Rasman Manafii, perwakilan Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI), menegaskan bahwa pembangunan pagar laut ini melanggar regulasi yang mengatur penggunaan ruang laut.

Suharyanto, Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP, mengaku tidak mengetahui siapa yang membangun pagar laut tersebut dan apakah terkait dengan proyek reklamasi.

Karena tidak ada izin yang diajukan ke KKP, pihaknya berjanji akan melakukan investigasi lebih lanjut terkait hal ini.

Banten Siap Ambil Langkah Tegas Terkait Pagar Laut di Wilayahnya, Nelayan Diminta Sabar

Pemerintah Provinsi Banten bersama instansi terkait berjanji untuk segera mengambil tindakan lebih lanjut terkait pemagaran laut ini.

Warga pesisir dan nelayan diminta untuk tetap bersabar sementara proses investigasi dan penyelesaian masalah ini berlangsung.

Pihak berwenang juga berkomitmen untuk memastikan bahwa laut tetap terbuka dan tidak ada pihak yang merugikan masyarakat pesisir. (apr)

Facebook Comments Box

Read More

Cerita “Budi” Pencetus Pertama Peringatan Darurat Indonesia, Ternyata Garuda Biru Tak Sengaja Jadi Gerakan Protes

4 February 2025 - 08:00 WIB

Dari Garuda Biru Jadi Garuda Hitam, Peringatan Darurat Part 2? Hashtag #IndonesiaGelap Suarakan Momok Tanah Air

4 February 2025 - 05:17 WIB

Prabowo Keluarkan Instruksi Presiden, Sri Mulyani Tetapkan Efisiensi Anggaran! Pangkas ATK hingga 90 Persen

29 January 2025 - 09:10 WIB

MoU Proyek Hunian 1 Juta Unit Indonesia – Qatar, Yang Dibangun Ruman Susun atau Komplek Perumahan? 

9 January 2025 - 11:11 WIB

HORE! Pemerintah Beri Diskon Tarif Listrik 50 Persen untuk Januari – Februari 2025, Jenis Pelanggan Ini yang Bakal Dapat

18 December 2024 - 02:49 WIB

Trending on Nasional