Menu

Mode Gelap

Hukum Kriminal

Motif Kasus Polisi Tembak Polisi di Parkiran! Korbannya Kasat Reskrim, Dugaan Pelakunya Kabag Ops 

badge-check


					Ilustrasi pistol/ Fasenews.id Perbesar

Ilustrasi pistol/ Fasenews.id

FASENEWS.ID – Kasus polisi tembak polisi terlaporkan terjadi.

Kasus polisi tembak polisi ini, melibatkan seorang korban menjabat Kasat Reskrim dinyatakan meninggal dunia.

Sementara dugaan pelakunya adalah Kabag Ops.

Tim redaksi himpun informasi soal kasus polisi tembak polisi ini.

1. Terjadi di Parkiran 

Kasus polisi tembak polisi ini dilaporkan terjadi pada Jumat (22/11/) dini hari.

Lokasi kejadian berdasarkan informasi awal adalah di parkiran Polres Solok Selatan, Sumatera Barat.

Dua nama yang terlibat adalah Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Ashari, dan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar.

Diduga Dadang Iskandar menembak rekan seprofesinya itu dengan pistol saat keduanya berada di parkiran Polres Solok Selatan.

Adanya penembakan ini sudah dikonformasi pihak kepolisian setempat, melalui Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan.

Dirinya membenarkan adanya penembakan itu.

“Iya benar telah terjadi penembakan, untuk kasusnya masih tahap penyelidikan,” ucap Dwi dalam keterangannya kepada media.

2. Dugaan Motif 

Belum ada penjelasan resmi dari pihak Polda Sumbar perihal motif terjadinya kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan itu.

Meski demikian, dugaan awal sudah bermunculan.

Diduga, kasus ini terjadi karena adanya perseteruan keduanya soal penanangan kasus tambang galian C.

AKP Dadang Iskandar diduga tak senang adanya penangkapan dalam kasus tambang galian C yang dilakukan pihak Satreskrim Polres Solok Selatan.

3. DPR RI Akan Datang ke Lokasi 

Kasus polisi tembak polisi ini langsung mendapatkan atensi nasional.

Bahkan, juga dari legislator DPR RI.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman sudah memberikan keterangannya kepada media.

Yakni, akan mendatangi lokasi penembakan yang terjadi di Polres Solok Selatan.

Diagendakan, kedatangan Komisi III itu dilakukan pada Senin depan (24/11/2024).

“Kasus ini sangat memprihatinkan,” ujar Habiburokhman.

“Kalau motifnya adalah karena ketidaksukaan dibongkarnya penambangan ilegal, maka pelaku juga harus dituntut atas perbuatanya melindungi tambang ilegal,” lanjutnya lagi.

Ia lanjutkan, saat ini Komisi III percaya Kapolri Jenderal Listyo Sigit akan tegas dalam penanganan kasus polisi tembak polisi.

“Kami percaya Pak Kapolri Listyo Sigit akan bertindak tegas menangani kasus ini. Penegakan hukum pasti akan dilakukan baik dalam konteks pidana maupun konteks etik dan disiplin,” pungkasnya. (as)

Facebook Comments Box
Read More

Pilkada Melalui DPRD Bisa Dilakukan Jika Revisi UU Pilkada

15 January 2026 - 11:30 WIB

Dari Kertas Bekas Jadi Karya Bernilai: Edukasi Lingkungan Lewat PENDIKRESA Bersama Anak Usia Dini

14 January 2026 - 10:52 WIB

Demokrasi Di persimpangan Jalan: Wacana Pilkada via DPRD

14 January 2026 - 09:15 WIB

Fenomena Pindah Partai Kepala Daerah: Tradisi, Kepentingan Politik Hingga Politik Anggaran

26 November 2025 - 08:39 WIB

Pemkot Samarinda Mulai Uji Kelayakan Terowongan Tahun 2026

11 November 2025 - 07:50 WIB

Trending on News