FASENEWS.ID – Aksi JE dan DM benar-benar di luar kepala.
Dua orang ini, menggunakan keahlian mereka justru bukan untuk hal positif, melainkan justru di luar kepala.
JE yang merupakan seorang bidan dan DM, seorang bidan yang sudah pensiun sekaligus pemilik rumah sakit bersalin, diketahui memiliki bisnis ilegal, yakni jual beli bayi.
Kejadian ini, terjadi di Demakan Baru, Tegalrejo, Yogyakarta. Di sanalah lokasi praktik rumah bersalin milik DM dibuka.
Kini, JE dan DM duo bidan itu telah ditangkap polisi.
Terungkap kemudian bahwa jual beli bayi ini sudah dilakukan sejak 2010 lalu, dengan jumlah 66 bayi sudah dijual oleh mereka berdua.
Kronologi Awal
Polisi mulai mencium adanya praktik jual beli bayi ini sejak awal Desember ini. Bermula dari laporan masyarakat, penyelidikan awal dilakukan kepolisian, khususnya dengan mengamati rumah sakit bersalin milik DM yang ada di Demakan Baru, Tegalrejo, Yogyakarta.
Dari sana, pada awal Desember lalu, polisi mendapati adanya proses jual beli bayi dengan modus adopsi yang dilakukan JE dan DM.
Di proses itu, dari penelusuran rekening tersangka, ada masuk dana Rp 3 juta yang merupakan Down Payment (DP) untuk proses jual beli bayi berkedok adopsi. Adapun total dana yang masuk dari jual beli 1 bayi itu adalah Rp 55 juta.
Dari proses itu dan dengan ditemukannya barang bukti, keduanya, JE dan DM langsung diamankan pihak kepolisian, dalam hal ini dilakukan oleh Tim Polda DIY.
Ditarif Puluhan Juta
Proses kemudian masuk pada pendalaman dari keterangan para tersangka di kepolisian.
Terungkap bahwa kegiatan jual beli bayi berkedok adopsi ini dilakukan sejak 2010 lalu.
Keduanya juga menerapkan tarif dalam proses itu, yakni mulai Rp 55 – 65 juta untuk bayi perempuan dan Rp 65 – Rp 85 untuk bayi perempuan
Keterangan para tersangka, total dari bayi yang sudah dijual keduanya sejak 2010 adalah 66 bayi, yang terdiri dari 28 bayi laki-laki dan 36 bayi perempuan. Dua bayi lainnya, dijelaskan tanpa keterangan jenis kelamin.
Modus Operandi
Dari keterangan Kombes Pol FX Endriadi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, para tersangka dalam proses operasinya mengadopsi bayi dari para pasangan yang tak ingin memiliki anak.
Mereka kemudian menjual lagi bayi-bayi itu kepada pihak yang mampu dengan berkedok adopsi, tetapi harus membayar sesuai tarif yang sudah dikenakan.
Jaringan mereka untuk adopsi bayi pun sampai ke luar daerah, meliputi DIY hingga Bali dan Papua.
“Dalam dan luar Kota Yogyakarta, termasuk ke berbagai daerah seperti Papua, NTT, Bali, Surabaya dan lain-lain,” ucap Kombes Pol FX Endriadi.
Polisi Agendakan Panggil Ortu Bayi dan Pihak Pembeli
Langkah lanjutan kepolisian, saat ini akan melakukan pemanggilan kepada sekitar 66 orang tua dari bayi-bayi itu.
“Rencana penyidikan kita, di minggu ini kita undang para orangtua itu. Kita undang ada 66 orangtua,” ucap Kombes Pol FX Endriadi.
Polisi akan memanggil pihak ortu itu berdasarkan data registrasi mereka yang ada di rumah sakit bersalin yang dikelola JE dan DM.
Di sana terdapat data KTP para ortu.
Selain itu, untuk para pembeli bayi, kepolisian akan memanggil para pembeli bayi untuk diminta klarifikasi mereka.
“Kita minta klarifikasi,” pungkasnya. (as)