FASENEWS.ID – Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Nomor 2 Tahun 2016 mendorong fokus utama pada pembangunan desa, yang menjadi langkah awal dalam transformasi desa di Indonesia.
Melalui peraturan ini, diharapkan desa dapat mengelola potensi dan kebijakan demi kemajuan wilayahnya.
Kepala Bidang Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM-PEMDES) Kalimantan Timur (Kaltim), Aswanda, mengungkapkan jika desa memiliki peran dalam pembangunan yang saat ini semakin strategis.
“Desa sekarang memiliki kewenangan besar untuk mengurus urusan sendiri, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan yang berbasis kearifan lokal,” ucap Aswanda.
Aswanda mengatakan jika paradigma pembangunan desa saat ini tidak lagi memiliki sifat sentralistik yang ada di masa lalu.
Dulu, desa dipandang hanya sebagai penerima kebijakan dari pemerintah pusat dengan sedikit inovasi.
Namun, melalui kebijakan baru ini, desa didorong untuk dapat lebih kreatif dalam mengelola potensi alam dan kearifan lokal demi kegiatan ekonomi yang produktif.
Desa juga mendapatkan akses yang lebih terhadap pendanaan, baik dari Dana Desa yang bersumber dari APBN maupun Alokasi Dana Desa (ADD) yang berasal dari APBD kabupaten/kota.
“Desa kini punya hak dan tanggung jawab yang lebih luas. Tidak hanya mengelola program-program yang berasal dari pusat, tetapi juga mengatur sumber daya lokal untuk pembangunan. Dana Desa yang diberikan merupakan salah satu modal besar untuk mempercepat pemberdayaan masyarakat, ungkapnya.
Sejalan dengan bertambahnya kewenangan desa, sumber pendapatan desa kini semakin lebih bervariasi.
Saat ini, pendapatan desa tidak hanya berasal dari sumber internal desa, tetapi juga dari alokasi dana pemerintah pusat dan daerah, yang turut memperkuat kemampuan desa dalam memenuhi kebutuhan pembangunan.
“Dana Desa dan ADD yang disalurkan langsung ke rekening desa merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah untuk memastikan desa mampu berdikari,” kata Aswanda.
Kemudian, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat, desa perlu menerima bagian dari hasil pajak daerah, retribusi, serta dana hibah dari pihak ketiga.
Sumber pendanaan tambahan yang dapat dimanfaatkan oleh desa adalah sumber bantuan keuangan melalui APBD kabupaten serta provinsi.
Melalui dukungan regulasi serta dana yang memadai, Aswanda meyakini jika desa-desa di Kalimantan Timur dan seluruh Indonesia dapat lebih maju dan mandiri.
“Semangat transformasi ini harus diiringi dengan partisipasi aktif masyarakat desa dalam memanfaatkan peluang yang ada. Kemandirian desa adalah kunci bagi masa depan pembangunan daerah,” jelasnya. (adv)