Fasenews.id – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mendapat sorotan banyak pihak.
Program yang diinisiasi sejak 2016 lalu itu akan menghimpun dana masyarakat pekerja, baik PNS, TNI, Polri, BUMN, BUMD, dan pekerja swasta, serta pekerja mandiri untuk pembiayaan perumahan.
Sorotan publik mengarah pada dipotongnya gaji pekerja setiap bulan. Namun pemerintah menyebutkan Tapera bukan merupakan iuran, melainkan tabungan.
Hal ini membuat bingung masyarakat, komika ternama, Soleh Solihun, pun, pusing memikirkan hitungan yang diberlakukan pada iuran Tapera itu.
Soleh mencoba mengkalkulasi sendiri lewat pemahamannya. Menurutnya, masyarakat baru bisa mendapatkan rumah setelah 100 tahun menabung dengan catatan gaji Rp10 juta dan potongan tiga persen.
Artinya, setiap bulannya pekerja akan menabung Rp300 per bulan untuk mendapatkan rumah. Jika ditotal, maka dalam setahun baru akan terkumpul uang sebanyak Rp3,6 juta. 100 tahun kemudian hasilnya baru bisa dipetik.
“Kalau gaji 10 juta per bulan dipotong Tapera 3% = 300 ribu/bulan, 1 tahun = 3,6 juta. 100 tahun menabung akhirnya bisa deh dapet rumah yang harganya 360 juta. Ngitungnya gitu gak sih?” cuit Soleh di Twitter, @solehsolihun, Selasa 28 Mei 2024.
Cuitan Soleh tersebut selain sebagai bentuk pertanyaan juga dinilai sebagai sindiran. Sebab aturan Tapera belakangan ini telah meninggalkan pro-kontra di kalangan masyarakat.
Banyak yang berpendapat iuran tersebut dianggap berpotensi menciptakan ketidakadilan. Selain itu tidak sedikit juga yang menilai upah kebutuhan pekerja di Indonesia masih belum sepenuhnya mencapai tingkat minimum pendapatan.
Terlepas dari itu, tujuan diberlakukannya Tapera ini sejatinya untuk membantu masyarakat Indonesia mendapatkan rumah. Dana yang berasal dari gaji pekerja disisihkan untuk menyicil harga tempat tinggal di masa mendatang. Meski demikian, sosialisasi mengenai hal tersebut nyatanya masih belum maksimal.
(*)