FASENEWS.ID, SAMARINDA – Melihat kondisi kemacetan parah yang diakibatkan oleh SPBU di Jl Gatot Subroto, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda akhirnya memutuskan kebijakan kepada SPBU, hanya berlakukan penjualan pertalite hanya dikhususkan untuk kendaraan roda dua.
Selain membuat kebijakan penjualan pertalite hanya khusus roda dua saja, Dishub Kota Samarinda juga memasang barrier pada ruas jalan, sebagai upaya mengurai kemacetan.
“Kita sudah uji coba untuk pemasangan barrier tetapi tidak menyeluruh, karena kekurangan barrier. Barrier terpasang di Jl Samanhudi arah Simpang Empat Jl Ahmad Yani, dan Jl Gatot Subroto arah ke Jl Samanhudi,” ungkap Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, Rabu (14/7/2024).
Manalu juga mengatakan, Dishub Kota Samarinda, akan menambah pemasangan barrier jika tersedia anggaran.
“Untuk barrier yang telah terpasang saat ini, milik dari Dishub Kota Samarinda juga dibantu dari Polantas Polresta Samarinda. Untuk biaya yang harus disiapkan dalam penambahan barrier ini kurang lebih sekitar 300 juta,” bebernya.
Menurut Manalu, dengan terpasangnya barrier ini bisa mengurangi angka kemacetan yang disebabkan oleh SPBU Jl Gatot Subroto tersebut. Pasalnya, mobil yang terparkir untuk mengantri BBM sangat memakan badan jalan.
“Untuk anggaran barrier sendiri merupakan tanggung jawab dari SPBU tersebut. Karena, tempat usaha itu telah menimbulkan kemacetan lalu lintas. Jadi, ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah kota tetapi SPBU turut menyediakan anggaran untuk barrier,” tutupnya. (nit)