Fasenews – Dua petinggi Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengundurkan diri.
Jabatan dua figur Badan Otorita IKN itu, bukan kaleng-kaleng, melainkan menjabat Kepala Badan dan Wakil.
Informasi mengundurkan dirinya Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (Otorita IKN) Bambang Susantono dan Wakilnya, Dhony Rahajoe, disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada Senin (3/6/2024).
Pemerintah kemudian menunjuk penggantinya yakni Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala OIKN dan dipasangkan dengan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni.
Lalu, apa alasan keduanya mengundurkan diri?
Belum diketahui jelas apa alasan kedua figur Badan Otorita IKN mengundurkan diri.
Namun, di awal April 2023, Bambang Susantono sempat menceritakan bahwa ia dan Dhony Rahajoe telat dibayar gajinya, bahkan hampir setahun lamanya.
“Kami harus jujur bahwa kami masih menunggu Perpres tentang Hak Keuangan Eselon 1 dan turunannya pada saat ini. Kalau boleh jujur juga, saya dan Pak Doni butuh waktu 11 bulan hingga kami mendapatkan salary,” kata Bambang dalam rapat dengar pendapat di DPR, Senayan, Jakarta pada Senin, 3 April 2023, seperti dikutip dari Antara.
Oleh sebab itu, kata Bambang, permasalahan hak keuangan Pejabat Eselon 1 ke bawah itu akan segera dibahas.
“Ini meluncur ke Presiden sekarang,” tuturnya kala itu.
Hal ini menyambung kabar gaji pegawai Otorita IKN belum dibayar berbulan-bulan lamanya seperti yang ramai diberitakan sebelumnya. Dalam rapat dengar pendapat di DPR itu, Bambang menceritakan ia masih menunggu Peraturan Presiden atau Perpres yang mengatur hal tersebut. (as)