Menu

Dark Mode
Bakal Ada Tambahan Kuota P3K di Kukar Sebanyak 5.776 Orang, 574 Diantaranya Tenaga Guru Gerimis Tak Jadi Penghalang Pengambilan Sumpah 2.300 Pegawai P3K di Lingkup Pemkab Kukar Kunjungi 5 Balita Penderita Stunting Dari Muara Enggelam, Pemkab Kukar Komitmen Penanganan Stunting Jadi Prioritas Pemkab Kukar Capai Target Program 25 Ribu Nelayan Produktif

Nasional

Kepala Badan Otorita IKN Resign, Pernah Jujur 11 Bulan Belum Terima Gaji

badge-check


					Kepala Badan Otorita IKN Resign, Pernah Jujur 11 Bulan Belum Terima Gaji Perbesar

Fasenews – Dua petinggi Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengundurkan diri.

Jabatan dua figur Badan Otorita IKN itu, bukan kaleng-kaleng, melainkan menjabat Kepala Badan dan Wakil.

Informasi mengundurkan dirinya Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (Otorita IKN) Bambang Susantono dan Wakilnya, Dhony Rahajoe, disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada Senin (3/6/2024).

Pemerintah kemudian menunjuk penggantinya yakni Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala OIKN dan dipasangkan dengan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni.

Lalu, apa alasan keduanya mengundurkan diri?

Belum diketahui jelas apa alasan kedua figur Badan Otorita IKN mengundurkan diri.

Namun, di awal April 2023, Bambang Susantono sempat menceritakan bahwa ia dan Dhony Rahajoe telat dibayar gajinya, bahkan hampir setahun lamanya.

“Kami harus jujur bahwa kami masih menunggu Perpres tentang Hak Keuangan Eselon 1 dan turunannya pada saat ini. Kalau boleh jujur juga, saya dan Pak Doni butuh waktu 11 bulan hingga kami mendapatkan salary,” kata Bambang dalam rapat dengar pendapat di DPR, Senayan, Jakarta pada Senin, 3 April 2023, seperti dikutip dari Antara.

Oleh sebab itu, kata Bambang, permasalahan hak keuangan Pejabat Eselon 1 ke bawah itu akan segera dibahas.

“Ini meluncur ke Presiden sekarang,” tuturnya kala itu.

Hal ini menyambung kabar gaji pegawai Otorita IKN belum dibayar berbulan-bulan lamanya seperti yang ramai diberitakan sebelumnya. Dalam rapat dengar pendapat di DPR itu, Bambang menceritakan ia masih menunggu Peraturan Presiden atau Perpres yang mengatur hal tersebut. (as) 

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Megawati Sampaikan Belasungkawa Mendalam atas Wafatnya Ayatullah Ali Khamenei

3 March 2026 - 12:35 WIB

Pilkada Melalui DPRD Bisa Dilakukan Jika Revisi UU Pilkada

15 January 2026 - 11:30 WIB

Ratusan Guru Sekolah Rakyat Mundur, Mensos: Banyak yang Siap Mengganti

29 July 2025 - 14:23 WIB

Hasil Putusan MK, Pemilu dan Pilkada 2029 Tak Lagi Serentak

27 June 2025 - 10:55 WIB

Tak Hanya Mengurangi Takaran, Begini Modus Baru Kecurangan Minyakita

15 March 2025 - 19:11 WIB

Trending on Nasional