Menu

Dark Mode
Dua Kali Tertunda, Penyampaian Visi-Misi Bakal Calon Rektor Unmul Digelar Besok Kabut Asap Ancam Aktivitas Sekolah, Disdikbud Samarinda Siapkan Skenario Belajar Daring 768 Pasang Pemain Siap Adu Strategi di Samarinda Domino Series 4, Road to Liga Pro Konferda PA GMNI Kaltim Digelar di Kutim, 10 DPC Disiapkan Menyatukan Gagasan untuk Masa Depan Daerah Moment Kemerdekaan, Ananda Ajak Masyarakat Lanjutkan Semangat Perjuangan Pendiri Bangsa Ratusan Siswa Tumbang Usai Santap MBG, Ujian Serius bagi Standar Keamanan Program Gizi Nasional

News

Kemenhut Turunkan Tim Gabungan, Buru Pelaku Tambang di Kawasan Hutan Pendidikan Unmul

badge-check


					Lokasi penambangan ilegal di kawasan Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul), Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (foto:Ho) Perbesar

Lokasi penambangan ilegal di kawasan Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul), Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (foto:Ho)

Fasenews.id – Penambangan ilegal di Kawasan seluas 3,26 hektare yang selama ini menjadi laboratorium alam bagi mahasiswa dan penelitian Universitas Mulawarman (Ummul) jadi atensi semua pihak. Para penegak hukum mulai menurunkan tim memburu pelaku.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) tengah menyelidiki aktivitas tambang ilegal tersebut setelah menerima laporan dari Dekan Fakultas Kehutanan Unmul.

Informasi penyerobotan ini mencuat setelah Fakultas Kehutanan Unmul mendapati adanya lima unit excavator tengah beroperasi membabat pohon di kawasan hutan tersebut pada Minggu (6/4/2025).

Aktivitas penambangan diduga berlangsung sejak 4–5 April 2025 saat kampus dalam suasana libur lebaran. Penambangan itu diketahui telah merambah area seluas 3,26 hektare.

Atas peristiwa itu Unmul kemudian mengirimkan surat resmi kepada Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan guna meminta bantuan perlindungan kawasan. Surat bernomor 2118/UN17.4/TA.03.00/2024

Menanggapi laporan dari Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Dirjen Gakkum KLHK, Januanto, memerintahkan jajaran Polisi Kehutanan dan penyidik (PPNS) dari Balai Gakkum Kehutanan untuk segera turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan intensif kejahatan serius terhadap hutan yang dilakukan secara terorganisir.

“Saya sampaikan terima kasih atas atensi dan dukungan publik dalam memainkan peran kontrol sosial untuk menyelamatkan ekosistem sumber daya alam, termasuk kawasan hutan pendidikan,”ungkapan seperti yang dilansir Dalam siaran pers bernomor SP.035/HKLN/PPIP/HMS.3/04/2025.

Ia mengingatkan bahwa Kawasan Hutan untuk Tujuan Khusus (KHDTK), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, memiliki fungsi khusus untuk pendidikan dan pelatihan yang kelestariannya wajib dijaga serta berfungsi sebagai laboratorium alam bagi civitas akademika.

(Fran)

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

Filosofi Di Balik Ritual Menginjak Kepala Kerbau dan Gelar Baginda Pemuka Bangsa Kepada Jokowi di Lampung

28 June 2026 - 11:46 WITA

Dugaan Korupsi Dadan Hindayana Eks Kepala BGN:  Rekayasa Mitra hingga Mark Up Anggaran

3 June 2026 - 17:05 WITA

Dadan Hindayana Dicopot Dari Jabatannya Sebagai Kepala BGN

2 June 2026 - 16:11 WITA

BGN Menembus Batas Negara: Wacanakan Layanan Gizi di Jeddah, Sasar Ribuan Siswa

2 June 2026 - 03:11 WITA

Seno Aji Bantah Tudingan Dalang Hak Angket terhadap Rudy Mas’ud

28 May 2026 - 14:50 WITA

Trending on News