Menu

Dark Mode
Agus Suwandi Optimis Pesut Etam Bawa Pulang Trofi Menagih Janji Hibah Lahan Pemakaman PT BBE, Dewan Soroti Keseriusan Perusahaan Dadan Soal 19.000 Ekor Sapi untuk MBG: Sekadar Simulasi, Bukan Kebutuhan Riil Korupsi Dana Hibah Pokir Rp242 Miliar, Ketua DPRD Magetan Menangis Saat Ditahan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim Siap Gulirkan Hak Angket Sebagai Respon Tuntutan Masa Aksi 214 Hadiri Konsolidasi PDIP Berau, Dua Hal Ini yang Ditekankan Ananda Moeis

News

Kemenhut Turunkan Tim Gabungan, Buru Pelaku Tambang di Kawasan Hutan Pendidikan Unmul

badge-check


					Lokasi penambangan ilegal di kawasan Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul), Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (foto:Ho) Perbesar

Lokasi penambangan ilegal di kawasan Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul), Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (foto:Ho)

Fasenews.id – Penambangan ilegal di Kawasan seluas 3,26 hektare yang selama ini menjadi laboratorium alam bagi mahasiswa dan penelitian Universitas Mulawarman (Ummul) jadi atensi semua pihak. Para penegak hukum mulai menurunkan tim memburu pelaku.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) tengah menyelidiki aktivitas tambang ilegal tersebut setelah menerima laporan dari Dekan Fakultas Kehutanan Unmul.

Informasi penyerobotan ini mencuat setelah Fakultas Kehutanan Unmul mendapati adanya lima unit excavator tengah beroperasi membabat pohon di kawasan hutan tersebut pada Minggu (6/4/2025).

Aktivitas penambangan diduga berlangsung sejak 4–5 April 2025 saat kampus dalam suasana libur lebaran. Penambangan itu diketahui telah merambah area seluas 3,26 hektare.

Atas peristiwa itu Unmul kemudian mengirimkan surat resmi kepada Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan guna meminta bantuan perlindungan kawasan. Surat bernomor 2118/UN17.4/TA.03.00/2024

Menanggapi laporan dari Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Dirjen Gakkum KLHK, Januanto, memerintahkan jajaran Polisi Kehutanan dan penyidik (PPNS) dari Balai Gakkum Kehutanan untuk segera turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan intensif kejahatan serius terhadap hutan yang dilakukan secara terorganisir.

“Saya sampaikan terima kasih atas atensi dan dukungan publik dalam memainkan peran kontrol sosial untuk menyelamatkan ekosistem sumber daya alam, termasuk kawasan hutan pendidikan,”ungkapan seperti yang dilansir Dalam siaran pers bernomor SP.035/HKLN/PPIP/HMS.3/04/2025.

Ia mengingatkan bahwa Kawasan Hutan untuk Tujuan Khusus (KHDTK), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, memiliki fungsi khusus untuk pendidikan dan pelatihan yang kelestariannya wajib dijaga serta berfungsi sebagai laboratorium alam bagi civitas akademika.

(Fran)

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim Siap Gulirkan Hak Angket Sebagai Respon Tuntutan Masa Aksi 214

24 April 2026 - 03:10 WITA

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Bungkam Usai Masa Aksi 214 Dipukul Mundur

21 April 2026 - 19:33 WITA

DPRD Kaltim Siap Sambut Aksi 21 April, Tekankan Dialog Terbuka dan Aksi Damai

19 April 2026 - 16:52 WITA

PA GMNI Kaltim: Demonstrasi 21 April Adalah “Koreksi Cinta” untuk Pemerintah

19 April 2026 - 10:40 WITA

Agus Suwandi Nilai Perubahan Wajah Kota Samarinda Sebagai Contoh Kongkrit Sinergi Level Pemerintahan

17 April 2026 - 10:29 WITA

Trending on Daerah