Menu

Mode Gelap

News

Kemenhut Turunkan Tim Gabungan, Buru Pelaku Tambang di Kawasan Hutan Pendidikan Unmul

badge-check


					Lokasi penambangan ilegal di kawasan Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul), Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (foto:Ho) Perbesar

Lokasi penambangan ilegal di kawasan Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul), Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (foto:Ho)

Fasenews.id – Penambangan ilegal di Kawasan seluas 3,26 hektare yang selama ini menjadi laboratorium alam bagi mahasiswa dan penelitian Universitas Mulawarman (Ummul) jadi atensi semua pihak. Para penegak hukum mulai menurunkan tim memburu pelaku.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) tengah menyelidiki aktivitas tambang ilegal tersebut setelah menerima laporan dari Dekan Fakultas Kehutanan Unmul.

Informasi penyerobotan ini mencuat setelah Fakultas Kehutanan Unmul mendapati adanya lima unit excavator tengah beroperasi membabat pohon di kawasan hutan tersebut pada Minggu (6/4/2025).

Aktivitas penambangan diduga berlangsung sejak 4–5 April 2025 saat kampus dalam suasana libur lebaran. Penambangan itu diketahui telah merambah area seluas 3,26 hektare.

Atas peristiwa itu Unmul kemudian mengirimkan surat resmi kepada Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan guna meminta bantuan perlindungan kawasan. Surat bernomor 2118/UN17.4/TA.03.00/2024

Menanggapi laporan dari Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Dirjen Gakkum KLHK, Januanto, memerintahkan jajaran Polisi Kehutanan dan penyidik (PPNS) dari Balai Gakkum Kehutanan untuk segera turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan intensif kejahatan serius terhadap hutan yang dilakukan secara terorganisir.

“Saya sampaikan terima kasih atas atensi dan dukungan publik dalam memainkan peran kontrol sosial untuk menyelamatkan ekosistem sumber daya alam, termasuk kawasan hutan pendidikan,”ungkapan seperti yang dilansir Dalam siaran pers bernomor SP.035/HKLN/PPIP/HMS.3/04/2025.

Ia mengingatkan bahwa Kawasan Hutan untuk Tujuan Khusus (KHDTK), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, memiliki fungsi khusus untuk pendidikan dan pelatihan yang kelestariannya wajib dijaga serta berfungsi sebagai laboratorium alam bagi civitas akademika.

(Fran)

Facebook Comments Box
Read More

Insiden Kapal Feri Tenggelam di Teluk Balikpapan, Sejumlah Korban Dievakuasi, Dua Orang Dikabarkan Masih Terjebak di Kapal

5 May 2025 - 10:01 WIB

Breaking News: Kapal Feri Tenggelam di Perairan Teluk Balikpapan

5 May 2025 - 09:45 WIB

Tambang Ilegal di Kawasan KHDKT, Deni Hakim Singgung Pengawasan Pusat dan Provinsi

11 April 2025 - 06:17 WIB

Lahan Dicaplok Perusahaan Batubara, Poktan CAL Beri Waktu 7 Hari Untuk Penyelesaian Sengketa

10 April 2025 - 04:42 WIB

Aji Minta Oknum Brimob yang Aniaya Wartawan di PN Balikpapan Diproses Hukum

25 March 2025 - 04:55 WIB

Trending on Hukum Kriminal