Menu

Dark Mode
Bakal Ada Tambahan Kuota P3K di Kukar Sebanyak 5.776 Orang, 574 Diantaranya Tenaga Guru Gerimis Tak Jadi Penghalang Pengambilan Sumpah 2.300 Pegawai P3K di Lingkup Pemkab Kukar Kunjungi 5 Balita Penderita Stunting Dari Muara Enggelam, Pemkab Kukar Komitmen Penanganan Stunting Jadi Prioritas Pemkab Kukar Capai Target Program 25 Ribu Nelayan Produktif

News

Kata Habib Lutfi soal Ormas Bisa Kelola Tambang: Enggak Tahu lah, Masa Bodoh

badge-check


					Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Habib Lutfi/ Foto: IG @pecinta_habib_muhammad_luthfi Perbesar

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Habib Lutfi/ Foto: IG @pecinta_habib_muhammad_luthfi

Fasenews – Komentar diberikan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Muhammad Luthfi Ali Yahya (Habib Luthfi) perihal adanya niatan pemerintah untuk memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat dan organisasi keagamaan.

Komentar itu muncul usai Habib Lutfi ditanya awak media setelah dirinya bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (12/6/2024).

Dikatakan Habib Lutfi, dirinya ikut akan keputusan (pemerintah).

“Terserah, saya ngikuti keputusan. Saya tidak semudah itu untuk memutuskan. Saya enggak tahu soal itu,” katanya.

Meski demikian, ia sampaikan tidak diajak musyawarah perihal IUP yang akan diberikan ke ormas/ organisasi keagamaan itu.

“Kita enggak pernah diajak musyawarah. Masalah hal ini saya tidak bisa mengatakan iya atau tidak, kita mengikuti saja bagaimana jalannya pemerintah. Seandainya itu baik, dianggap baik, untuk itu ya silakan saja,” tuturnya.

Terkait banyaknya penolakan terkait kebijakan baru tersebut, ia menyatakan bahwa setiap orang punya hak untuk menyatakan pendapat dan menolak.

“Terserah saja, mereka punya hak kok. Kita hargai demokrasi,” jelasnya.

Lalu, saat ditanya mengenai apakah ormas akan amanah mengelola pertambangan, ia enggan berkomentar banyak.

“Enggak tahu lah, masa bodoh,” sebut Habib Lutfi.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan aturan baru yang memperbolehkan organisasi masyarakat (ormas) dan juga organisasi keagamaan untuk mengelola pertambangan.

Beleid itu diterbitkan melalui PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Lantas, benarkah dengan adanya beleid itu, ormas dan organisasi keagamaan bisa mengelola kegiatan pertambangan?

Diunggah di laman resmi Sekretaris Negara, Jumat (31/5/2024) aturan tersebut diteken pada 30 Mei 2023.

Tercantum, ada aturan baru yang memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) dan keagamaan untuk mengelola pertambangan.

Aturan tertuang pada Pasal 83A yang membahas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas.

Dalam Pasal 83A Ayat (1) dijelaskan bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas dan organisasi keagamaan.

Kemudian WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Adapun IUPK dan atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan dan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.

Kemudian disebutkan bahwa kepemilikan saham ormas maupun organisasi keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

Badan usaha sebagaimana dimaksud dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afilisasnya.

Selanjutnya, penawaran WIUPK sebagaimana berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak PP ini berlaku.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas dan organisasi keagamaan akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). (as)

 

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Menantang Batas Manusia: Kirana Larasati Sejarah Baru Perempuan Indonesia, Menyelam Hingga 127 Meter di Bawah Laut

4 March 2026 - 10:22 WIB

Penyakit Kronis, Disabilitas yang Tak Kasat Mata Kini Diakui Negara

3 March 2026 - 22:06 WIB

MBG Terancam Jadi Pemborosan: 62 Juta Porsi Tak Dimakan, Potensi Kerugian Negara Tembus Rp1,27 Triliun per Pekan

3 March 2026 - 06:55 WIB

INSKA FEST 2026 Hadir sebagai Ruang Ekspresi Kreatif Pelajar Samarinda

26 February 2026 - 11:45 WIB

Dari Kertas Bekas Jadi Karya Bernilai: Edukasi Lingkungan Lewat PENDIKRESA Bersama Anak Usia Dini

14 January 2026 - 10:52 WIB

Trending on News