Menu

Dark Mode
Dadan Soal 19.000 Ekor Sapi untuk MBG: Sekadar Simulasi, Bukan Kebutuhan Riil Korupsi Dana Hibah Pokir Rp242 Miliar, Ketua DPRD Magetan Menangis Saat Ditahan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim Siap Gulirkan Hak Angket Sebagai Respon Tuntutan Masa Aksi 214 Hadiri Konsolidasi PDIP Berau, Dua Hal Ini yang Ditekankan Ananda Moeis Empat Jurnalis Jadi Korban Represi Saat Aksi 214 di Depan Kantor Gubernur Kaltim Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Bungkam Usai Masa Aksi 214 Dipukul Mundur

News

Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Jadi Tersangka

badge-check


					Kolase Foto, Rudi Suparmono, Eks Ketua PN Surabaya/ Foto: FASENEWS.ID Perbesar

Kolase Foto, Rudi Suparmono, Eks Ketua PN Surabaya/ Foto: FASENEWS.ID

FASENEWS.ID – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Penangkapan Rudi Suparmono dilakukan pada Selasa, 14 Januari 2025, di Palembang, Sumatera Selatan.

Setelah penangkapan, Rudi Suparmono diterbangkan ke Jakarta dan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma sekitar pukul 16.46 WIB, lalu dibawa ke Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di kediaman Rudi Suparmono di Jakarta dan Palembang, penyidik menemukan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang.

Total uang yang disita mencapai sekitar Rp21,1 miliar, terdiri dari Rp1,7 miliar, US$388.600, dan SGD1,09 juta.

Rudi Suparmono diduga menerima suap sebesar 43.000 dolar Singapura dari pengacara Lisa Rachmat, yang mewakili Ronald Tannur. Uang tersebut diberikan sebagai imbalan atas penunjukan majelis hakim yang diharapkan dapat memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Peran Rudi Suparmono dalam kasus ini terungkap melalui komunikasi dengan makelar kasus, Zarof Ricar, yang menghubungkannya dengan pengacara Lisa Rachmat.

Lisa Rachmat meminta Rudi Suparmono untuk menentukan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.

Kemudian Rudi Suparmono menunjuk Erintuah Damanik sebagai ketua majelis hakim, dengan anggota Heru Hanindyo dan Mangapul.

Majelis hakim ini kemudian memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur, yang memicu kontroversi di kalangan masyarakat.

Rudi Suparmono kini ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di kalangan pejabat hukum Indonesia.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi dan menindak tegas pelaku tanpa pandang bulu.

Mahkamah Agung (MA) turut memberikan sanksi disiplin berat kepada Rudi Suparmono, yang dijatuhi sanksi non-palu selama dua tahun.

Sanksi ini menunjukkan bahwa tindakan korupsi di lingkungan peradilan tidak akan ditoleransi.

Sementara itu, kasus ini juga melibatkan tiga hakim yang menangani perkara Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yang diduga menerima suap yang sama dari Lisa Rachmat.

Kasus ini bermula pada 4 Oktober 2023, ketika Gregorius Ronald Tannur terlibat dalam penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, yang menyebabkan kematiannya.

Pada Juli 2024, Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan untuk membebaskan Ronald Tannur dari semua tuntutan, meskipun ia didakwa atas penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti. (naf)

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim Siap Gulirkan Hak Angket Sebagai Respon Tuntutan Masa Aksi 214

24 April 2026 - 03:10 WITA

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Bungkam Usai Masa Aksi 214 Dipukul Mundur

21 April 2026 - 19:33 WITA

DPRD Kaltim Siap Sambut Aksi 21 April, Tekankan Dialog Terbuka dan Aksi Damai

19 April 2026 - 16:52 WITA

PA GMNI Kaltim: Demonstrasi 21 April Adalah “Koreksi Cinta” untuk Pemerintah

19 April 2026 - 10:40 WITA

Agus Suwandi Nilai Perubahan Wajah Kota Samarinda Sebagai Contoh Kongkrit Sinergi Level Pemerintahan

17 April 2026 - 10:29 WITA

Trending on Daerah