Menu

Dark Mode
Dorong Kreativitas Anak Muda Samarinda, Sugiono Luncurkan Creative Competition Dugaan Korupsi Dadan Hindayana Eks Kepala BGN:  Rekayasa Mitra hingga Mark Up Anggaran Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Baru Dicopot Presiden Dadan Hindayana Dicopot Dari Jabatannya Sebagai Kepala BGN Kebakaran Hebat di Jakarta Pusat Hanguskan 250 Bangunan, 3 Orang Terluka BGN Menembus Batas Negara: Wacanakan Layanan Gizi di Jeddah, Sasar Ribuan Siswa

News

Isi Lengkap TAP MPR Nomor II Tahun 2001 yang Sudah Dicabut MPR, Pulihkan Nama Baik Gus Dur

badge-check


					Potret ilustrasi Gus Dur/ Foto: IG @ruang_sambat12 Perbesar

Potret ilustrasi Gus Dur/ Foto: IG @ruang_sambat12

FASENEWS.ID –  Ketetapan (TAP) MPR Nomor II Tahun 2001 sudah dicabut oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Isi dari TAB MPR Nomor II/2001 itu berkaitan dengan pemberhentian K.H. Abdurrahman Wahid atau Gus Dur dari jabatannya sebagai Presiden RI.

TAB MPR tersebut dikeluarkan pada Sidang Istimewa MPR pada 23 Juli 2001.

Saat itu, MPR dipimpin oleh Amien Rais.

Ketika itu, MPR menyatakan ketidakhadiran dan penolakan Gus Dur untuk memberikan laporan pertanggungjawaban pada sidang istimewa, dianggap melanggar haluan negara.

Termasuk soal keputusan Gus Dur yang menerbitkan Maklumat Presiden untuk membubarkan DPR.

Isi TAP MPR Nomor II Tahun 2001 tentang Gus Dur

MEMUTUSKAN

Menetapkan: Ketetapan Majelis Permusyarawatan Rakyat Republik Indonesia tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia K.H. Abdurrahman Wahid.

Pasal 1

Ketidakhadiran dan penolakan Presiden Republik Indonesia K.H. Abdurrahman Wahid untuk memberikan pertanggungjawaban dalam Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tahun 2001 serta penerbitan Maklumat Presiden Republik Indonesia tanggal 23 Juli 2001, sungguh-sungguh melanggar haluan negara.

Pasal 2

Memberhentikan K.H. Abdurrahman Wahid sebagai Presiden Republik Indonesia dan mencabut serta menyatakan tidak berlaku lagi Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/1999 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia.

Pasal 3

Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2001. (as)

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Dadan Hindayana Eks Kepala BGN:  Rekayasa Mitra hingga Mark Up Anggaran

3 June 2026 - 17:05 WITA

Dadan Hindayana Dicopot Dari Jabatannya Sebagai Kepala BGN

2 June 2026 - 16:11 WITA

BGN Menembus Batas Negara: Wacanakan Layanan Gizi di Jeddah, Sasar Ribuan Siswa

2 June 2026 - 03:11 WITA

Seno Aji Bantah Tudingan Dalang Hak Angket terhadap Rudy Mas’ud

28 May 2026 - 14:50 WITA

MUI Tegaskan Qurban Presiden melalui APBN Sah Secara Syar’i dan Bernilai Kemaslahatan Publik

28 May 2026 - 14:35 WITA

Trending on News