Menu

Dark Mode
Agus Suwandi Optimis Pesut Etam Bawa Pulang Trofi Menagih Janji Hibah Lahan Pemakaman PT BBE, Dewan Soroti Keseriusan Perusahaan Dadan Soal 19.000 Ekor Sapi untuk MBG: Sekadar Simulasi, Bukan Kebutuhan Riil Korupsi Dana Hibah Pokir Rp242 Miliar, Ketua DPRD Magetan Menangis Saat Ditahan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim Siap Gulirkan Hak Angket Sebagai Respon Tuntutan Masa Aksi 214 Hadiri Konsolidasi PDIP Berau, Dua Hal Ini yang Ditekankan Ananda Moeis

News

Isi Lengkap TAP MPR Nomor II Tahun 2001 yang Sudah Dicabut MPR, Pulihkan Nama Baik Gus Dur

badge-check


					Potret ilustrasi Gus Dur/ Foto: IG @ruang_sambat12 Perbesar

Potret ilustrasi Gus Dur/ Foto: IG @ruang_sambat12

FASENEWS.ID –  Ketetapan (TAP) MPR Nomor II Tahun 2001 sudah dicabut oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Isi dari TAB MPR Nomor II/2001 itu berkaitan dengan pemberhentian K.H. Abdurrahman Wahid atau Gus Dur dari jabatannya sebagai Presiden RI.

TAB MPR tersebut dikeluarkan pada Sidang Istimewa MPR pada 23 Juli 2001.

Saat itu, MPR dipimpin oleh Amien Rais.

Ketika itu, MPR menyatakan ketidakhadiran dan penolakan Gus Dur untuk memberikan laporan pertanggungjawaban pada sidang istimewa, dianggap melanggar haluan negara.

Termasuk soal keputusan Gus Dur yang menerbitkan Maklumat Presiden untuk membubarkan DPR.

Isi TAP MPR Nomor II Tahun 2001 tentang Gus Dur

MEMUTUSKAN

Menetapkan: Ketetapan Majelis Permusyarawatan Rakyat Republik Indonesia tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia K.H. Abdurrahman Wahid.

Pasal 1

Ketidakhadiran dan penolakan Presiden Republik Indonesia K.H. Abdurrahman Wahid untuk memberikan pertanggungjawaban dalam Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tahun 2001 serta penerbitan Maklumat Presiden Republik Indonesia tanggal 23 Juli 2001, sungguh-sungguh melanggar haluan negara.

Pasal 2

Memberhentikan K.H. Abdurrahman Wahid sebagai Presiden Republik Indonesia dan mencabut serta menyatakan tidak berlaku lagi Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/1999 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia.

Pasal 3

Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2001. (as)

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim Siap Gulirkan Hak Angket Sebagai Respon Tuntutan Masa Aksi 214

24 April 2026 - 03:10 WITA

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Bungkam Usai Masa Aksi 214 Dipukul Mundur

21 April 2026 - 19:33 WITA

DPRD Kaltim Siap Sambut Aksi 21 April, Tekankan Dialog Terbuka dan Aksi Damai

19 April 2026 - 16:52 WITA

PA GMNI Kaltim: Demonstrasi 21 April Adalah “Koreksi Cinta” untuk Pemerintah

19 April 2026 - 10:40 WITA

Agus Suwandi Nilai Perubahan Wajah Kota Samarinda Sebagai Contoh Kongkrit Sinergi Level Pemerintahan

17 April 2026 - 10:29 WITA

Trending on Daerah