Menu

Dark Mode
Dua Kali Tertunda, Penyampaian Visi-Misi Bakal Calon Rektor Unmul Digelar Besok Kabut Asap Ancam Aktivitas Sekolah, Disdikbud Samarinda Siapkan Skenario Belajar Daring 768 Pasang Pemain Siap Adu Strategi di Samarinda Domino Series 4, Road to Liga Pro Konferda PA GMNI Kaltim Digelar di Kutim, 10 DPC Disiapkan Menyatukan Gagasan untuk Masa Depan Daerah Moment Kemerdekaan, Ananda Ajak Masyarakat Lanjutkan Semangat Perjuangan Pendiri Bangsa Ratusan Siswa Tumbang Usai Santap MBG, Ujian Serius bagi Standar Keamanan Program Gizi Nasional

News

Isi Lengkap TAP MPR Nomor II Tahun 2001 yang Sudah Dicabut MPR, Pulihkan Nama Baik Gus Dur

badge-check


					Potret ilustrasi Gus Dur/ Foto: IG @ruang_sambat12 Perbesar

Potret ilustrasi Gus Dur/ Foto: IG @ruang_sambat12

FASENEWS.ID –  Ketetapan (TAP) MPR Nomor II Tahun 2001 sudah dicabut oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Isi dari TAB MPR Nomor II/2001 itu berkaitan dengan pemberhentian K.H. Abdurrahman Wahid atau Gus Dur dari jabatannya sebagai Presiden RI.

TAB MPR tersebut dikeluarkan pada Sidang Istimewa MPR pada 23 Juli 2001.

Saat itu, MPR dipimpin oleh Amien Rais.

Ketika itu, MPR menyatakan ketidakhadiran dan penolakan Gus Dur untuk memberikan laporan pertanggungjawaban pada sidang istimewa, dianggap melanggar haluan negara.

Termasuk soal keputusan Gus Dur yang menerbitkan Maklumat Presiden untuk membubarkan DPR.

Isi TAP MPR Nomor II Tahun 2001 tentang Gus Dur

MEMUTUSKAN

Menetapkan: Ketetapan Majelis Permusyarawatan Rakyat Republik Indonesia tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia K.H. Abdurrahman Wahid.

Pasal 1

Ketidakhadiran dan penolakan Presiden Republik Indonesia K.H. Abdurrahman Wahid untuk memberikan pertanggungjawaban dalam Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tahun 2001 serta penerbitan Maklumat Presiden Republik Indonesia tanggal 23 Juli 2001, sungguh-sungguh melanggar haluan negara.

Pasal 2

Memberhentikan K.H. Abdurrahman Wahid sebagai Presiden Republik Indonesia dan mencabut serta menyatakan tidak berlaku lagi Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/1999 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia.

Pasal 3

Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2001. (as)

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

Filosofi Di Balik Ritual Menginjak Kepala Kerbau dan Gelar Baginda Pemuka Bangsa Kepada Jokowi di Lampung

28 June 2026 - 11:46 WITA

Dugaan Korupsi Dadan Hindayana Eks Kepala BGN:  Rekayasa Mitra hingga Mark Up Anggaran

3 June 2026 - 17:05 WITA

Dadan Hindayana Dicopot Dari Jabatannya Sebagai Kepala BGN

2 June 2026 - 16:11 WITA

BGN Menembus Batas Negara: Wacanakan Layanan Gizi di Jeddah, Sasar Ribuan Siswa

2 June 2026 - 03:11 WITA

Seno Aji Bantah Tudingan Dalang Hak Angket terhadap Rudy Mas’ud

28 May 2026 - 14:50 WITA

Trending on News