FASENEWS.ID – Ketetapan (TAP) MPR Nomor II Tahun 2001 sudah dicabut oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Isi dari TAB MPR Nomor II/2001 itu berkaitan dengan pemberhentian K.H. Abdurrahman Wahid atau Gus Dur dari jabatannya sebagai Presiden RI.
TAB MPR tersebut dikeluarkan pada Sidang Istimewa MPR pada 23 Juli 2001.
Saat itu, MPR dipimpin oleh Amien Rais.
Ketika itu, MPR menyatakan ketidakhadiran dan penolakan Gus Dur untuk memberikan laporan pertanggungjawaban pada sidang istimewa, dianggap melanggar haluan negara.
Termasuk soal keputusan Gus Dur yang menerbitkan Maklumat Presiden untuk membubarkan DPR.
Isi TAP MPR Nomor II Tahun 2001 tentang Gus Dur
MEMUTUSKAN
Menetapkan: Ketetapan Majelis Permusyarawatan Rakyat Republik Indonesia tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia K.H. Abdurrahman Wahid.
Pasal 1
Ketidakhadiran dan penolakan Presiden Republik Indonesia K.H. Abdurrahman Wahid untuk memberikan pertanggungjawaban dalam Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tahun 2001 serta penerbitan Maklumat Presiden Republik Indonesia tanggal 23 Juli 2001, sungguh-sungguh melanggar haluan negara.
Pasal 2
Memberhentikan K.H. Abdurrahman Wahid sebagai Presiden Republik Indonesia dan mencabut serta menyatakan tidak berlaku lagi Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/1999 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia.
Pasal 3
Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2001. (as)