Menu

Dark Mode
Siswa SMAN 1 Mempawah Gagal SNBP, Waka Kurikulum Diminta Tanggung Jawab! Dua Minggu Cari LPG 3 Kg, Warga Karawaci Protes ke Menteri Bahlil: Anak Kami Lapar! Cerita “Budi” Pencetus Pertama Peringatan Darurat Indonesia, Ternyata Garuda Biru Tak Sengaja Jadi Gerakan Protes Dari Garuda Biru Jadi Garuda Hitam, Peringatan Darurat Part 2? Hashtag #IndonesiaGelap Suarakan Momok Tanah Air Nenek Yonih Lansia Meninggal Dunia Usai Antre LPG 3 Kg, Warga Sebut Sempat Bawa 2 Tabung Gas Kosong  Bantu Warga Terdampak Banjir di Samarinda, Laskar Kebangkitan Kutai dan IZI Tamiya 4Wd Bagikan Paket Sembako

News

Isi Lengkap TAP MPR Nomor II Tahun 2001 yang Sudah Dicabut MPR, Pulihkan Nama Baik Gus Dur

badge-check


					Potret ilustrasi Gus Dur/ Foto: IG @ruang_sambat12 Perbesar

Potret ilustrasi Gus Dur/ Foto: IG @ruang_sambat12

FASENEWS.ID –  Ketetapan (TAP) MPR Nomor II Tahun 2001 sudah dicabut oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Isi dari TAB MPR Nomor II/2001 itu berkaitan dengan pemberhentian K.H. Abdurrahman Wahid atau Gus Dur dari jabatannya sebagai Presiden RI.

TAB MPR tersebut dikeluarkan pada Sidang Istimewa MPR pada 23 Juli 2001.

Saat itu, MPR dipimpin oleh Amien Rais.

Ketika itu, MPR menyatakan ketidakhadiran dan penolakan Gus Dur untuk memberikan laporan pertanggungjawaban pada sidang istimewa, dianggap melanggar haluan negara.

Termasuk soal keputusan Gus Dur yang menerbitkan Maklumat Presiden untuk membubarkan DPR.

Isi TAP MPR Nomor II Tahun 2001 tentang Gus Dur

MEMUTUSKAN

Menetapkan: Ketetapan Majelis Permusyarawatan Rakyat Republik Indonesia tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia K.H. Abdurrahman Wahid.

Pasal 1

Ketidakhadiran dan penolakan Presiden Republik Indonesia K.H. Abdurrahman Wahid untuk memberikan pertanggungjawaban dalam Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tahun 2001 serta penerbitan Maklumat Presiden Republik Indonesia tanggal 23 Juli 2001, sungguh-sungguh melanggar haluan negara.

Pasal 2

Memberhentikan K.H. Abdurrahman Wahid sebagai Presiden Republik Indonesia dan mencabut serta menyatakan tidak berlaku lagi Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/1999 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia.

Pasal 3

Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2001. (as)

Facebook Comments Box

Read More

Siswa SMAN 1 Mempawah Gagal SNBP, Waka Kurikulum Diminta Tanggung Jawab!

6 February 2025 - 13:48 WIB

Dua Minggu Cari LPG 3 Kg, Warga Karawaci Protes ke Menteri Bahlil: Anak Kami Lapar!

5 February 2025 - 13:31 WIB

Nenek Yonih Lansia Meninggal Dunia Usai Antre LPG 3 Kg, Warga Sebut Sempat Bawa 2 Tabung Gas Kosong 

4 February 2025 - 05:04 WIB

Siapa Saja yang Boleh Beli LPG 3 Kg? Berikut Kelompok Masyarakat yang Berhak! Tak Bisa Lagi Beli di Pengecer

3 February 2025 - 08:08 WIB

Puskepi Nilai Peraturan Ambigu, Sebut Alihkan Pengecer ke Pangkalan LPG Belum Jamin Kurangi Beban Subsidi

3 February 2025 - 07:44 WIB

Trending on News