FASENEWS.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kalimantan Timur (Kaltim) mencatat setidaknya ada 204 komunitas Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang tersebar di 163 desa dan kelurahan di seluruh Kalimantan Timur hingga tahun 2024.
Seiring dengan pembaruan yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten dan kota setempat, data ini terus berkembang.
Terdapat beberapa komunitas MHA yang telah memperoleh pengakuan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati.
Cek grafis untuk rinciannya:
![](https://fasenews.id/wp-content/uploads/2024/12/WhatsApp-Image-2024-12-04-at-14.49.54-240x300.jpeg)
Daftar Komunitas MHA di Kaltim Peroleh Pengakuan Lewat SK Bupati
![](https://fasenews.id/wp-content/uploads/2024/12/WhatsApp-Image-2024-12-04-at-14.49.54-1-240x300.jpeg)
Daftar Komunitas MHA di Kaltim Peroleh Pengakuan Lewat SK Bupati/ fasenews.id
(adv)