Fasenews – Kabar baik bagi ibu hamil yang termasuk dalam kalangan pekerja.
Hal ini usai disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi UU di DPR RI.
Dengan disahkannya RUU ini, membuat kaun hawa yang melahirkan buah hati, bisa mendapatkan cuti melahirkan dengan maksimal waktu 6 bulan.
Lantas, bagaimana sebenarnya kebijakan cuti melahirkan hingga 6 bulan tersebut, dan apa detail yang sebaiknya diketahui?
Tim redaksi Fasenews berikan beberapa poin penting dari disahkannya RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang kini sudah menjadi UU itu, terkhusus soal cuti melahirkan.
1.Disahkan pada Rapat Papipurna
RUU KIA disahkan dalam agenda rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di Kompleks Parleman Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024).
Rapat saat itu dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.
Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI bersama dengan pemerintah telah menyepakati RUU KIA pada tingkat I di tanggal 25 Maret 2024 untuk diproses lebih lanjut pada pembahasan tingkat II di Rapat Paripurna.
Ada 9 fraksi di Komisi VIII menyetujui dengan I fraksi, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS), memberikan catatan untuk melengkapi klausul menimbang ditambah pasal 28 B ayat I dan Pasal 34 UUD 1945.
2. Persyaratan cuti melahirkan 6 bulan
Ibu pekerja yang melahirkan bisa mendapat cuti hingga 6 bulan dengan sejumlah persyaratan,
Adapun hak cuti ibu melahirkan itu terdapat dalam Pasal 4 ayat (3) UU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, yang bunyinya:
Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan:
a. cuti melahirkan dengan ketentuan:
1. paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan
2. paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Dengan demikian, bisa disimpulkan, ibu pekerja bisa mendapatkan cuti paling lama enam bulan.
Sebagai informasi, berdasarkan aturan lama atau Pasal 82 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, ibu pekerja hanya bisa paling lama cuti bersalin paling lama tiga bulan (1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan lagi setelah melahirkan).
Meski demikian, terdapat kondisi khusus sebelum ibu pekerja yang bersalin bisa memperoleh cuti paling lama enam bulan.
Dalam hal ini, ibu pekerja yang akan bersalin otomatis mendapat jatah cuti selama tiga bulan, namun ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi apabila ingin mendapatkan cuti tambahan tiga bulan lagi.
Kondisi dan persyaratan khusus tersebut diatur dalam Pasal 4 ayat (5) UU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, yang bunyinya:
Kondisi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 2 meliputi:
a. Ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran; dan/atau
b. Anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi
3. Rincian pendapatan upah
Hal lain yang juga diatur adalah soal upah ketika ibu pekerja melakukan cuti melahirkan hingga 6 bulan.
Aturan itu tertuang pada Pasal 5 ayat (3).
Disederhanakan sesuai pasal tersebut, ibu pekerja yang cuti melahirkan akan mendapatkan upah penuh untuk empat bulan pertama dan 75% upah untuk bulan kelima dan keenam.