FASENEWS.ID – Sebanyak tujuh komunitas masyarakat hukum adat (MHA) di Kalimantan Timur (Kaltim) telah resmi mendapatkan pengakuan dari pemerintah.
Rinciannya, dari tujuh komunitas MHA itu, dua di antaranya ada di Kabupaten Paser dan lima lagi ada di Kabupaten Kutai Barat.
Terkait itu, kepastian untuk hak setara, terutama dalam hal pengakuan hukum dan keterlibatan pembangunan menjadi hal yang dikawal pihak pemerintah ‘
(adv)
Facebook Comments Box