Menu

Dark Mode
Siswa SMAN 1 Mempawah Gagal SNBP, Waka Kurikulum Diminta Tanggung Jawab! Dua Minggu Cari LPG 3 Kg, Warga Karawaci Protes ke Menteri Bahlil: Anak Kami Lapar! Cerita “Budi” Pencetus Pertama Peringatan Darurat Indonesia, Ternyata Garuda Biru Tak Sengaja Jadi Gerakan Protes Dari Garuda Biru Jadi Garuda Hitam, Peringatan Darurat Part 2? Hashtag #IndonesiaGelap Suarakan Momok Tanah Air Nenek Yonih Lansia Meninggal Dunia Usai Antre LPG 3 Kg, Warga Sebut Sempat Bawa 2 Tabung Gas Kosong  Bantu Warga Terdampak Banjir di Samarinda, Laskar Kebangkitan Kutai dan IZI Tamiya 4Wd Bagikan Paket Sembako

Daerah

Gelombang ‘Panggilan Darurat’ di Kaltim, Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset hingga Tolak HGU untuk PBNU

badge-check


					Aksi demo mahasiswa di depan kantor DPRD Kaltim pada Senin (26/8/2024)/ Foto: fasenews.id Perbesar

Aksi demo mahasiswa di depan kantor DPRD Kaltim pada Senin (26/8/2024)/ Foto: fasenews.id

FASENEWS.ID, SAMARINDA – Gelombang ‘Panggilan Darurat’ belum surut.

Mahasiswa di Samarinda kembali geruduk kantor DPRD Kaltim, Senin (26/08/2024).

Sikap DPR RI soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) jadi pemantik gerakan di Benua Etam dua hari beruntun.

Kali ini bukan saja menyoal RUU Pilkada yang dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, ada juga beberapa isu nasional yang turut disuarakan mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Kalimantan Timur Bergerak (MAKARA).

Dalam kesempatan kali ini, Makara mendesak DPRD Kaltim agar mengambil tindakan nyata dalam menanggapi sejumlah tuntutan yang disampaikan oleh massa aksi.

Salah satu tuntutan yang mereka sampaikan adalah mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset.

RUU ini dianggap penting sebagai alat pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi yang merugikan negara.

Menurut mereka tanpa regulasi yang kuat, pelaku kejahatan berpotensi mempertahankan aset hasil kejahatan mereka.

“Kami meminta DPRD untuk mendorong percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset,”kata Muhammad Aspari Abidin, Humas MAKARA.

Selain itu, Makara juga sampaikan penolakan Hak Guna Usaha (HGU) 26 Ribu Hektare Tambang oleh PBNU di PT Kaltim Prima Coal (KPC). Penolakan ini didasarkan pada kekhawatiran atas dampak lingkungan yang merugikan serta ketidakadilan bagi masyarakat lokal.

Kemudian Makara mendesak DPRD Kaltim agar mendorong percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat. Menurutnya RUU ini sangat dinantikan oleh masyarakat adat.

“RUU ini penting untuk melindungi hak-hak masyarakat adat atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam yang telah mereka kelola selama berabad-abad,”beber Aspari Abidin.

Mahasiswa juga mengecam keras tindakan represif yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap massa aksi demonstrasi.

“DPRD harus mengambil sikap tegas untuk mengutuk tindakan kekerasan ini dan memastikan tidak ada pelanggaran hak asasi manusia dalam penanganan aksi demonstrasi,”bebernya.

Aspar menyerukan kepada DPRD Kaltim agar segera merespon tuntunan yang disampaikan.

“Kami menuntut DPRD untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah konkret dalam memperjuangkan hak-hak rakyat yang telah disuarakan dalam aksi ini. Ini adalah momen penting untuk menunjukkan bahwa DPRD berpihak pada keadilan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Mahasiswa Kalimantan Timur Bergerak sebut akan terus memantau perkembangan terkait tuntutan ini dan tidak akan berhenti hingga ada tindakan nyata dari pihak DPRD.

Mereka siap untuk terus melakukan aksi dan advokasi demi tercapainya keadilan yang diharapkan oleh seluruh rakyat Indonesia. (fran)

Facebook Comments Box

Read More

Bantu Warga Terdampak Banjir di Samarinda, Laskar Kebangkitan Kutai dan IZI Tamiya 4Wd Bagikan Paket Sembako

3 February 2025 - 09:42 WIB

Speedboat Cinta Putri Terbalik di Nunukan, 17 Korban Terlibat, 4 Masih Hilang

30 January 2025 - 05:19 WIB

Kampus Bisa Ikut Masuk ke Industri Tambang, Tokoh Pemuda Kaltim Bersuara! 

21 January 2025 - 12:43 WIB

Program Makan Bergizi Gratis di Samarinda Masih Belum Terlaksana, Orang Tua Siswa: Jangan Cuma Wacana Terus

18 January 2025 - 09:12 WIB

Program MBG Sudah Jalan di Pulau Jawa, Kaltim Masih Tertunda! Akademisi Beri Pesan Ini

17 January 2025 - 04:08 WIB

Trending on Samarinda