Menu

Dark Mode
Bakal Ada Tambahan Kuota P3K di Kukar Sebanyak 5.776 Orang, 574 Diantaranya Tenaga Guru Gerimis Tak Jadi Penghalang Pengambilan Sumpah 2.300 Pegawai P3K di Lingkup Pemkab Kukar Kunjungi 5 Balita Penderita Stunting Dari Muara Enggelam, Pemkab Kukar Komitmen Penanganan Stunting Jadi Prioritas Pemkab Kukar Capai Target Program 25 Ribu Nelayan Produktif

News

Forum Pemuda NTT Kota Samarinda Desak Pembebasan Erasmus Frans Mandato

badge-check


					Sekretaris DPD Forum Pemuda NTT (FP-NTT) Kota Samarinda, Ricard Parera Perbesar

Sekretaris DPD Forum Pemuda NTT (FP-NTT) Kota Samarinda, Ricard Parera

Samarinda – Kasus yang menimpa aktivis lingkungan, Erasmus Frans Mandato mendapat sorotan berbagai daerah, setelah ia dituntut 3 tahun 6 bulan oleh Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Rote Ndao terkait kritiknya di media sosial dengan dugaan penutupan akses jalan publik ke Pantai Oemau (Pantai Bo’a) di Kabupaten Rote Ndao oleh PT. Bo’a Development.

Erasmus Frans Mandato dituduh menyebarkan berita bohong yang dianggap dapat menimbulkan kerusuhan terkait unggahannya di Facebook pada 24 Januari 2025. Erasmus Frans Mandato ditetapkan tersangka oleh Polres Rote Ndao pada 30 Agustus 2025. Pada sidang pertama Erasmus Frans Mandato didakwa melanggar pasal 45A Ayat 3 Jo. Pasal 28 Ayat 3 UU ITE.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris DPD Forum Pemuda NTT (FP-NTT) Kota Samarinda, Ricard Parera menegaskan bahwa, yang disampaikan Erasmus Frans Mandato adalah sebagai salah satu upaya kontrol sosial yang seharusnya dijamin dan dilindungi oleh negara, bukan di pidanakan.

“Kasus ini bukan untuk satu orang, tapi kalau kita lihat dari kasus ini sebenarnya kita sedang menciptakan ruang demokrasi yang tidak aman. Ketika kritik dibalas dengan status tersangka ini menunjukan bahwa ruang demokrasi terancam,” ujarnya.

Ricard menilai, kritik yang disampaikan oleh Erasmus harusnya menjadi bahan evaluasi bagi pihak terkait, karena menurutnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi pengelolaan ruang publik tidak boleh dikriminalisasi.

“Karena demokrasi membutuhkan keberanian rakyat untuk menyampaikan keresehannya, jika rakyat sudah tidak berani bersuara, artinya kita masuk di fase runtuhnya ruang demokrasi,” bebernya.

Dirinya berharap agar proses hukum harus bersikap secara objektif, karena hukum menjadi instrumen perlindungan bagi masyarakat, bukan alat untuk membungkam suara rakyat.

“Majelis Hakim PN Rote Ndao harus bersikap dengan bijaksana dengan mengedepankan prinsip kebebasan berekspresi, Erasmus Frans Mandato harus bebas, karena yang disampaikan itu fakta yang terjadi dilapangan, kemuidan juga agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem hukum” tutupnya. (*)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Konsen Keselamatan Jembatan, Ananda Moeis Jadikan Kritik Pijakan Bertumbuh

18 March 2026 - 10:23 WIB

Di Teras Malioboro, Mengkeu Purbaya Dihadang Ibu-ibu Minta Hentikan MBG

18 March 2026 - 06:30 WIB

Menantang Batas Manusia: Kirana Larasati Sejarah Baru Perempuan Indonesia, Menyelam Hingga 127 Meter di Bawah Laut

4 March 2026 - 10:22 WIB

Penyakit Kronis, Disabilitas yang Tak Kasat Mata Kini Diakui Negara

3 March 2026 - 22:06 WIB

MBG Terancam Jadi Pemborosan: 62 Juta Porsi Tak Dimakan, Potensi Kerugian Negara Tembus Rp1,27 Triliun per Pekan

3 March 2026 - 06:55 WIB

Trending on News