Menu ✖

Dark Mode
Karhutla Mendekati Kompleks Pemkot Palangka Raya, Asap Pekat Masuk Ruang Kerja ASN Cerita Zaskia Adya Mecca Sulitnya Padamkan Api Dilahan Gambut Wakil Walikota Bontang Targetkan Penurunan 30 Persen Angka Kemiskinan di Tahun 2027 Forum Pemuda NTT Kota Samarinda Dorong Pemerintah Atasi Akar Kemiskinan Perdesaan Kompetisi Samarinda Domino Series 4 Pertandingkan 768 Pasang Pemain, PB Pordi Siapkan Wasit Berkualitas Dua Kali Tertunda, Penyampaian Visi-Misi Bakal Calon Rektor Unmul Digelar Besok

Advertorial

Fasilitasi Hak Suara Penyandang Disabilitas di Samarinda, Ada Bilik Khusus hingga Surat Suara Braille

badge-check


					Potret Surat Suara Braille/ KPU RI Perbesar

Potret Surat Suara Braille/ KPU RI

FASENEWS.ID, SAMARINDA –  Hak pilih untuk penyandang disabilitas pada Pilkada serentak 2024 turut menjadi fokus pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda.

Dipastikan, penyandang disabilitas di Samarinda tetap akan bisa menyalurkan hak pilihnya.

Persiapan untuk para penyadang disabilitas itu, akan ada bilik suara khusus disiapkan KPU Samarinda, yang teknisnya akan dihandle melalui KPPS (Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara).

.Bilik khusus itu akan ada di total 1.202 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Samarinda.

Dijelaskan Komisioner KPU Samarinda, Arif Rakhman bahwa untuk penyandang disabilitas sudah ada bilik khusus, sehingga ketika di TPS nantinya, mereka tidak melakukan pencoblosan di bilik umum.

“Mereka (penyandang disabilitas) akan diprioritaskan menggunakan bilik suara yang telah disediakan, sehingga tidak perlu menggunakan bilik umum,” ungkapnya.

Selain bilik suara khusus, ada pula fasilitas lain yang akan mempermudah penyandang disabilitas dalam menyalurkan hak pilihnya.

Yakni, khusus untuk penyandang tunanetra, ada 1000 lembar surat suara braille yang disiapkan KPU Samarinda.

Pihak KPU juga dikatakan Arif Rakhman sudah melakukan koordinasi dengan pihak KPPS agar untuk penyandang disabilitas, akan diprioritaskan untuk lebih dahulu mencoblos.

Selain itu, diperbolehkan juga untuk datang bersama dengan pendamping.

“Keluarga juga diperbolehkan menjadi pendamping, asalkan mengikuti prosedur yang berlaku dengan mengisi formulir terlebih dahulu,” jelasnya.

Sementara itu, untuk pelaksanaan pencoblosan di lokasi lain, seperti rumah sakit, hingga lembaga permasyarakatan juga sudah diatur dan dipersiapkan.

“Di Lapas juga sudah ada TPS khusus sehingga mereka tetap bisa menyalurkan hak pilihnya,” pungkas Arif Rakhman. (adv)

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

Relokasi Jangan Berhenti di Wacana, APBD Harus Punya Jalan Hukum

10 August 2026 - 14:51 WITA

Ketika Rumah Tak Lagi Aman, Negara Harus Berani Memindahkan Warga

10 August 2026 - 14:41 WITA

Teras Samarinda II Diminta Utamakan Kesiapan, Bukan Sekadar Kejar Target Buka

9 August 2026 - 20:09 WITA

DPRD Proyeksikan PAD Samarinda 2027 Tembus Rp1,5 Triliun

9 August 2026 - 20:04 WITA

Bankeu Belum Cair, DPRD Samarinda Soroti Kepastian Pembiayaan Proyek Pembangunan

8 August 2026 - 14:34 WITA

Trending on Advertorial