Menu

Dark Mode
Ratusan Siswa Tumbang Usai Santap MBG, Ujian Serius bagi Standar Keamanan Program Gizi Nasional Mengenang Peristiwa Kudatuli, Ananda: Demokrasi Tak Lahir di Atas Karpet Merah Kekuasaan Event Rutin Jadi Motor Ekonomi, Joha Fajal Dorong Samarinda Perkuat Magnet Wisata Kota Komisi IV DPRD Samarinda Bongkar Aduan SPMB, Dugaan Perubahan Radius Jadi Sorotan Anhar Soal SPPMB: Pemerintah Daerah Jangan Hanya Menjadi Pemadam Keluhan Soroti SPMB, Anhar Minta Pemerintah Berhenti Sekadar Mengganti Sistem

Advertorial

Fasilitasi Hak Suara Penyandang Disabilitas di Samarinda, Ada Bilik Khusus hingga Surat Suara Braille

badge-check


					Potret Surat Suara Braille/ KPU RI Perbesar

Potret Surat Suara Braille/ KPU RI

FASENEWS.ID, SAMARINDA –  Hak pilih untuk penyandang disabilitas pada Pilkada serentak 2024 turut menjadi fokus pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda.

Dipastikan, penyandang disabilitas di Samarinda tetap akan bisa menyalurkan hak pilihnya.

Persiapan untuk para penyadang disabilitas itu, akan ada bilik suara khusus disiapkan KPU Samarinda, yang teknisnya akan dihandle melalui KPPS (Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara).

.Bilik khusus itu akan ada di total 1.202 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Samarinda.

Dijelaskan Komisioner KPU Samarinda, Arif Rakhman bahwa untuk penyandang disabilitas sudah ada bilik khusus, sehingga ketika di TPS nantinya, mereka tidak melakukan pencoblosan di bilik umum.

“Mereka (penyandang disabilitas) akan diprioritaskan menggunakan bilik suara yang telah disediakan, sehingga tidak perlu menggunakan bilik umum,” ungkapnya.

Selain bilik suara khusus, ada pula fasilitas lain yang akan mempermudah penyandang disabilitas dalam menyalurkan hak pilihnya.

Yakni, khusus untuk penyandang tunanetra, ada 1000 lembar surat suara braille yang disiapkan KPU Samarinda.

Pihak KPU juga dikatakan Arif Rakhman sudah melakukan koordinasi dengan pihak KPPS agar untuk penyandang disabilitas, akan diprioritaskan untuk lebih dahulu mencoblos.

Selain itu, diperbolehkan juga untuk datang bersama dengan pendamping.

“Keluarga juga diperbolehkan menjadi pendamping, asalkan mengikuti prosedur yang berlaku dengan mengisi formulir terlebih dahulu,” jelasnya.

Sementara itu, untuk pelaksanaan pencoblosan di lokasi lain, seperti rumah sakit, hingga lembaga permasyarakatan juga sudah diatur dan dipersiapkan.

“Di Lapas juga sudah ada TPS khusus sehingga mereka tetap bisa menyalurkan hak pilihnya,” pungkas Arif Rakhman. (adv)

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

Event Rutin Jadi Motor Ekonomi, Joha Fajal Dorong Samarinda Perkuat Magnet Wisata Kota

20 July 2026 - 05:22 WITA

Komisi IV DPRD Samarinda Bongkar Aduan SPMB, Dugaan Perubahan Radius Jadi Sorotan

18 July 2026 - 05:07 WITA

Anhar Soal SPPMB: Pemerintah Daerah Jangan Hanya Menjadi Pemadam Keluhan

17 July 2026 - 05:00 WITA

Soroti SPMB, Anhar Minta Pemerintah Berhenti Sekadar Mengganti Sistem

17 July 2026 - 04:57 WITA

Bukan Sekadar “Pak Ogah”, DPRD Dorong Relawan Lalin Naik Kelas

17 July 2026 - 04:14 WITA

Trending on Advertorial