Menu

Dark Mode
Dorong Kreativitas Anak Muda Samarinda, Sugiono Luncurkan Creative Competition Dugaan Korupsi Dadan Hindayana Eks Kepala BGN:  Rekayasa Mitra hingga Mark Up Anggaran Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Baru Dicopot Presiden Dadan Hindayana Dicopot Dari Jabatannya Sebagai Kepala BGN Kebakaran Hebat di Jakarta Pusat Hanguskan 250 Bangunan, 3 Orang Terluka BGN Menembus Batas Negara: Wacanakan Layanan Gizi di Jeddah, Sasar Ribuan Siswa

Advertorial

Fasilitasi Hak Suara Penyandang Disabilitas di Samarinda, Ada Bilik Khusus hingga Surat Suara Braille

badge-check


					Potret Surat Suara Braille/ KPU RI Perbesar

Potret Surat Suara Braille/ KPU RI

FASENEWS.ID, SAMARINDA –  Hak pilih untuk penyandang disabilitas pada Pilkada serentak 2024 turut menjadi fokus pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda.

Dipastikan, penyandang disabilitas di Samarinda tetap akan bisa menyalurkan hak pilihnya.

Persiapan untuk para penyadang disabilitas itu, akan ada bilik suara khusus disiapkan KPU Samarinda, yang teknisnya akan dihandle melalui KPPS (Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara).

.Bilik khusus itu akan ada di total 1.202 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Samarinda.

Dijelaskan Komisioner KPU Samarinda, Arif Rakhman bahwa untuk penyandang disabilitas sudah ada bilik khusus, sehingga ketika di TPS nantinya, mereka tidak melakukan pencoblosan di bilik umum.

“Mereka (penyandang disabilitas) akan diprioritaskan menggunakan bilik suara yang telah disediakan, sehingga tidak perlu menggunakan bilik umum,” ungkapnya.

Selain bilik suara khusus, ada pula fasilitas lain yang akan mempermudah penyandang disabilitas dalam menyalurkan hak pilihnya.

Yakni, khusus untuk penyandang tunanetra, ada 1000 lembar surat suara braille yang disiapkan KPU Samarinda.

Pihak KPU juga dikatakan Arif Rakhman sudah melakukan koordinasi dengan pihak KPPS agar untuk penyandang disabilitas, akan diprioritaskan untuk lebih dahulu mencoblos.

Selain itu, diperbolehkan juga untuk datang bersama dengan pendamping.

“Keluarga juga diperbolehkan menjadi pendamping, asalkan mengikuti prosedur yang berlaku dengan mengisi formulir terlebih dahulu,” jelasnya.

Sementara itu, untuk pelaksanaan pencoblosan di lokasi lain, seperti rumah sakit, hingga lembaga permasyarakatan juga sudah diatur dan dipersiapkan.

“Di Lapas juga sudah ada TPS khusus sehingga mereka tetap bisa menyalurkan hak pilihnya,” pungkas Arif Rakhman. (adv)

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

Pancasila sebagai Nafas Persatuan, Ronal Stephen Tegaskan Pentingnya Keadilan Sosial

1 June 2026 - 14:51 WITA

Literasi Politik dan Digital, Pilar Ketahanan Generasi Muda di Era Informasi

30 May 2026 - 07:24 WITA

DPRD Samarinda Dorong Penguatan Sistem Pelaporan Sosial, Antisipasi Kasus Terungkap Setelah Viral

29 May 2026 - 05:51 WITA

Penertiban Parkir Liar Truk Gandeng di Jalan Teuku Umar Harus Tanpa Toleransi

26 May 2026 - 15:19 WITA

Penataan Reklame Samarinda Menuju Babak Baru, DPRD Siapkan Payung Hukum Lebih Adaptif

25 May 2026 - 15:48 WITA

Trending on Advertorial