Menu

Dark Mode
Sehari Melepas Gawai, Menemukan Diri di Rimba Samarinda Merawat Pertiwi, DPC PDI Perjuangan Samarinda Tanam Pohon Buah di Kawasan Folder Kronologi Hilangnya Nadira Az-Zahra, Mahasiswi Telkom University Sempat Keluar dari Seluruh Grup WhatsApp Sebelum Tak Bisa Dihubungi Megawati Pimpin Langkah Strategis PDI Perjuangan Hadapi Ancaman El Nino, Ketahanan Air dan Pangan Jadi Prioritas Hearing Varia Niaga Ditunda, DPRD Samarinda Siapkan ‘Peta Merah-Kuning-Hijau’ untuk Bedah Kinerja Perusahaan DPRD Samarinda Dorong Revolusi Pengelolaan Sampah dari Rumah Tangga, Tekan Beban TPA Lewat Daur Ulang

Advertorial

Fasilitasi Hak Suara Penyandang Disabilitas di Samarinda, Ada Bilik Khusus hingga Surat Suara Braille

badge-check


					Potret Surat Suara Braille/ KPU RI Perbesar

Potret Surat Suara Braille/ KPU RI

FASENEWS.ID, SAMARINDA –  Hak pilih untuk penyandang disabilitas pada Pilkada serentak 2024 turut menjadi fokus pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda.

Dipastikan, penyandang disabilitas di Samarinda tetap akan bisa menyalurkan hak pilihnya.

Persiapan untuk para penyadang disabilitas itu, akan ada bilik suara khusus disiapkan KPU Samarinda, yang teknisnya akan dihandle melalui KPPS (Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara).

.Bilik khusus itu akan ada di total 1.202 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Samarinda.

Dijelaskan Komisioner KPU Samarinda, Arif Rakhman bahwa untuk penyandang disabilitas sudah ada bilik khusus, sehingga ketika di TPS nantinya, mereka tidak melakukan pencoblosan di bilik umum.

“Mereka (penyandang disabilitas) akan diprioritaskan menggunakan bilik suara yang telah disediakan, sehingga tidak perlu menggunakan bilik umum,” ungkapnya.

Selain bilik suara khusus, ada pula fasilitas lain yang akan mempermudah penyandang disabilitas dalam menyalurkan hak pilihnya.

Yakni, khusus untuk penyandang tunanetra, ada 1000 lembar surat suara braille yang disiapkan KPU Samarinda.

Pihak KPU juga dikatakan Arif Rakhman sudah melakukan koordinasi dengan pihak KPPS agar untuk penyandang disabilitas, akan diprioritaskan untuk lebih dahulu mencoblos.

Selain itu, diperbolehkan juga untuk datang bersama dengan pendamping.

“Keluarga juga diperbolehkan menjadi pendamping, asalkan mengikuti prosedur yang berlaku dengan mengisi formulir terlebih dahulu,” jelasnya.

Sementara itu, untuk pelaksanaan pencoblosan di lokasi lain, seperti rumah sakit, hingga lembaga permasyarakatan juga sudah diatur dan dipersiapkan.

“Di Lapas juga sudah ada TPS khusus sehingga mereka tetap bisa menyalurkan hak pilihnya,” pungkas Arif Rakhman. (adv)

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

Hearing Varia Niaga Ditunda, DPRD Samarinda Siapkan ‘Peta Merah-Kuning-Hijau’ untuk Bedah Kinerja Perusahaan

30 June 2026 - 23:05 WITA

DPRD Samarinda Dorong Revolusi Pengelolaan Sampah dari Rumah Tangga, Tekan Beban TPA Lewat Daur Ulang

30 June 2026 - 23:01 WITA

Gangguan PLTGU Picu Pemadaman Bergilir, Langkah Pemulihan Harus Dipercepat Demi Selamatkan Aktivitas Ekonomi

30 June 2026 - 22:38 WITA

DPRD Samarinda Ragukan Target Laba BPR Rp2,7 Miliar, Meski Kinerja Terus Membaik

29 June 2026 - 23:12 WITA

Kebakaran Gang Mawar Jadi Alarm Penataan Permukiman, DPRD Samarinda Dorong Solusi Jangka Panjang

29 June 2026 - 23:07 WITA

Trending on Advertorial