Menu

Mode Gelap

News

Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Tersangka Suap, Ini Fakta Profil dan Kekayaannya

badge-check


					Kolase Foto, Eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono/ Foto: FASENEWS.ID Perbesar

Kolase Foto, Eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono/ Foto: FASENEWS.ID

FASENEWS.ID – Rudi Suparmono, yang dikenal sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, kini terjerat kasus dugaan suap terkait vonis bebas dalam perkara pembunuhan yang melibatkan Ronald Tannur dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kejaksaan Agung setelah dilakukan penggeledahan di kediamannya yang menemukan sejumlah uang tunai yang sangat besar, pada Selasa (14/1/2025).

Saat ini, Rudi Suparmono ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari sejak (14/1/2025).

Profil Rudi Suparmono

Rudi Suparmono lahir di Palembang pada 17 Oktober 1968 dan menempuh pendidikan hukum di Universitas Sriwijaya, serta meraih gelar magister hukum dari Universitas Gadjah Mada.

Kariernya di dunia peradilan dimulai pada awal 1990-an, dengan penugasan di sejumlah pengadilan negeri, termasuk di Sumatera Selatan dan Jawa Tengah.

Nama Rudi Suparmono mulai dikenal luas setelah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta pada 2015, sebelum akhirnya dilantik sebagai Ketua PN Surabaya pada 2022.

Sebagai Ketua Pengadilan, Rudi Suparmono bertanggung jawab atas pengaturan administrasi peradilan, termasuk penunjukan majelis hakim.

Setelah menjabat sebagai Ketua PN Surabaya pada (12/2/2022), Rudi Suparmono dipromosikan menjadi Ketua PN Jakarta Pusat pada April 2024.

Namun, proses promosi selanjutnya untuk menjadi hakim tinggi terhenti karena dugaan keterlibatannya dalam kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, menyatakan bahwa Rudi Suparmono belum dilantik sebagai hakim tinggi karena kasus tersebut.

Sebelumnya, Rudi Suparmono juga pernah menjabat sebagai Ketua PN di Kendari dan Cianjur, serta Ketua PN Jakarta Pusat Kelas IA Khusus.

Harta Kekayaan Rudi Suparmono

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan pada (23/1/2024)23 Januari 2024, tercatat Rudi Suparmono memiliki harta sebesar Rp 2,9 miliar.

Harta tersebut terdiri dari tiga bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jakarta Pusat dengan nilai mencapai Rp 2,3 miliar.

Selain itu, Rudi juga memiliki kendaraan berupa mobil Toyota Fortuner dan sepeda motor Honda dengan total nilai Rp 474 juta.

Harta bergerak lainnya yang dimilikinya tercatat senilai Rp 48,5 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp 83,2 juta.

Namun, dalam penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, ditemukan uang tunai yang totalnya mencapai sekitar Rp21 miliar, jauh melebihi jumlah kekayaan yang dilaporkan.

Temuan uang tersebut terdiri dalam berbagai mata uang, yaitu 388.600 dolar AS dan 1.099.626 dolar Singapura.

Kejaksaan Agung menduga uang tersebut berkaitan dengan praktik suap yang melibatkan Rudi Suparmono dalam mengatur vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Pihak penyidik Kejaksaan Agung kini sedang mendalami dan menyelidiki lebih lanjut sumber dana yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut. (naf)

Facebook Comments Box
Read More

HUT ke-52, KNPI Kaltim Gaungkan Persatuan Pemuda di Tengah Perpecahan

31 July 2025 - 09:42 WIB

Minta Kejelasan Soal Hauling Dijalur Umum, Koalisi Warga Muara Kate – Batu Kajang Ajukan Permohonan Informasi Publik ke Gubernur Kaltim

3 July 2025 - 11:53 WIB

Gol Semata Wayang Aufaa Antar SAMKOT Juara di Ajang Sukarno Cup-U13 PDI Perjuangan Kaltim

28 June 2025 - 11:06 WIB

Jadi Ajang Asah Bakat Usia Dini, Soekarno Cup U-13 PDI Perjuangan Kaltim Diharapakan Berkelanjutan

27 June 2025 - 19:58 WIB

Usai Viral Evakuasi Juliana Marins bule asal Brasil, Agam Rinjani Dapat Donasi Rp1,3 Miliar Lebih

27 June 2025 - 18:23 WIB

Trending on News