Menu

Dark Mode
Dorong Kreativitas Anak Muda Samarinda, Sugiono Luncurkan Creative Competition Dugaan Korupsi Dadan Hindayana Eks Kepala BGN:  Rekayasa Mitra hingga Mark Up Anggaran Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Baru Dicopot Presiden Dadan Hindayana Dicopot Dari Jabatannya Sebagai Kepala BGN Kebakaran Hebat di Jakarta Pusat Hanguskan 250 Bangunan, 3 Orang Terluka BGN Menembus Batas Negara: Wacanakan Layanan Gizi di Jeddah, Sasar Ribuan Siswa

News

Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Tersangka Suap, Ini Fakta Profil dan Kekayaannya

badge-check


					Kolase Foto, Eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono/ Foto: FASENEWS.ID Perbesar

Kolase Foto, Eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono/ Foto: FASENEWS.ID

FASENEWS.ID – Rudi Suparmono, yang dikenal sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, kini terjerat kasus dugaan suap terkait vonis bebas dalam perkara pembunuhan yang melibatkan Ronald Tannur dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kejaksaan Agung setelah dilakukan penggeledahan di kediamannya yang menemukan sejumlah uang tunai yang sangat besar, pada Selasa (14/1/2025).

Saat ini, Rudi Suparmono ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari sejak (14/1/2025).

Profil Rudi Suparmono

Rudi Suparmono lahir di Palembang pada 17 Oktober 1968 dan menempuh pendidikan hukum di Universitas Sriwijaya, serta meraih gelar magister hukum dari Universitas Gadjah Mada.

Kariernya di dunia peradilan dimulai pada awal 1990-an, dengan penugasan di sejumlah pengadilan negeri, termasuk di Sumatera Selatan dan Jawa Tengah.

Nama Rudi Suparmono mulai dikenal luas setelah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta pada 2015, sebelum akhirnya dilantik sebagai Ketua PN Surabaya pada 2022.

Sebagai Ketua Pengadilan, Rudi Suparmono bertanggung jawab atas pengaturan administrasi peradilan, termasuk penunjukan majelis hakim.

Setelah menjabat sebagai Ketua PN Surabaya pada (12/2/2022), Rudi Suparmono dipromosikan menjadi Ketua PN Jakarta Pusat pada April 2024.

Namun, proses promosi selanjutnya untuk menjadi hakim tinggi terhenti karena dugaan keterlibatannya dalam kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, menyatakan bahwa Rudi Suparmono belum dilantik sebagai hakim tinggi karena kasus tersebut.

Sebelumnya, Rudi Suparmono juga pernah menjabat sebagai Ketua PN di Kendari dan Cianjur, serta Ketua PN Jakarta Pusat Kelas IA Khusus.

Harta Kekayaan Rudi Suparmono

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan pada (23/1/2024)23 Januari 2024, tercatat Rudi Suparmono memiliki harta sebesar Rp 2,9 miliar.

Harta tersebut terdiri dari tiga bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jakarta Pusat dengan nilai mencapai Rp 2,3 miliar.

Selain itu, Rudi juga memiliki kendaraan berupa mobil Toyota Fortuner dan sepeda motor Honda dengan total nilai Rp 474 juta.

Harta bergerak lainnya yang dimilikinya tercatat senilai Rp 48,5 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp 83,2 juta.

Namun, dalam penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, ditemukan uang tunai yang totalnya mencapai sekitar Rp21 miliar, jauh melebihi jumlah kekayaan yang dilaporkan.

Temuan uang tersebut terdiri dalam berbagai mata uang, yaitu 388.600 dolar AS dan 1.099.626 dolar Singapura.

Kejaksaan Agung menduga uang tersebut berkaitan dengan praktik suap yang melibatkan Rudi Suparmono dalam mengatur vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Pihak penyidik Kejaksaan Agung kini sedang mendalami dan menyelidiki lebih lanjut sumber dana yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut. (naf)

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Dadan Hindayana Eks Kepala BGN:  Rekayasa Mitra hingga Mark Up Anggaran

3 June 2026 - 17:05 WITA

Dadan Hindayana Dicopot Dari Jabatannya Sebagai Kepala BGN

2 June 2026 - 16:11 WITA

BGN Menembus Batas Negara: Wacanakan Layanan Gizi di Jeddah, Sasar Ribuan Siswa

2 June 2026 - 03:11 WITA

Seno Aji Bantah Tudingan Dalang Hak Angket terhadap Rudy Mas’ud

28 May 2026 - 14:50 WITA

MUI Tegaskan Qurban Presiden melalui APBN Sah Secara Syar’i dan Bernilai Kemaslahatan Publik

28 May 2026 - 14:35 WITA

Trending on News