SAMARINDA – Krisis ketersediaan lahan pemakaman di Kota Samarinda mendorong DPRD setempat bergerak cepat menyusun regulasi yang lebih komprehensif. Melalui Panitia Khusus (Pansus) I Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), DPRD tengah merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pemakaman Umum sebagai solusi jangka panjang bagi kebutuhan masyarakat.
Raperda tersebut dibahas dalam agenda Uji Publik bersama Fakultas Syariah UINSI Samarinda, Rabu (17/6/2026). Anggota Pansus I Bapemperda DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan pemerintah harus mengambil peran aktif dalam menjamin tersedianya lahan pemakaman yang layak, mudah diakses, dan terjangkau.
“Karena itu kami mendorong pemerintah menyiapkan lahan pemakaman yang mudah, murah, dan representatif bagi masyarakat,” ujar Samri.
Menurutnya, penyediaan lahan tidak hanya mengandalkan anggaran pemerintah, tetapi juga dapat memanfaatkan aset milik daerah maupun hibah tanah dari masyarakat yang nantinya akan ditetapkan sebagai aset pemerintah sebelum difungsikan sebagai tempat pemakaman umum.
“Lahan itu bisa berasal dari aset pemerintah atau hibah masyarakat kepada pemerintah kota, kemudian dicatat sebagai aset dan dimanfaatkan sebagai pemakaman,” jelasnya.
Selain memperluas ketersediaan lahan, Raperda juga akan memperketat aturan pendirian pemakaman. Selama ini masih ditemukan warga yang memakamkan anggota keluarganya di pekarangan rumah tanpa memperhatikan aspek tata ruang maupun dampak sosial bagi lingkungan sekitar.
Samri menegaskan praktik tersebut tidak lagi dapat dilakukan secara bebas. Ke depan, setiap pendirian lokasi pemakaman wajib memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam perda, mulai dari aspek legalitas, tata ruang hingga dampak lingkungannya.
“Di dalam Raperda ini diatur syarat-syarat pendirian pemakaman, sehingga tidak lagi sembarang orang memakamkan keluarganya di suatu tempat,” tegasnya.
Ia menilai kehadiran regulasi ini akan menjadi landasan penting dalam menata kawasan pemakaman di Samarinda, sekaligus mencegah potensi konflik sosial akibat keberadaan makam di lingkungan permukiman. Dengan aturan yang jelas, pemerintah diharapkan mampu menjamin kebutuhan lahan pemakaman sekaligus menciptakan penataan kota yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.
(ADV/DPRD Samarinda)











