SAMARINDA – Lonjakan kasus tuberkulosis (TBC) dan HIV/AIDS di Kota Samarinda menjadi perhatian serius DPRD Kota Samarinda. Melalui Panitia Khusus (Pansus) IV, legislatif mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan TBC serta HIV/AIDS sebagai upaya memperkuat sistem perlindungan kesehatan masyarakat.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan sosialisasi Raperda yang digelar di Gedung Graha Pemuda, Jalan AW Syahranie, Sabtu (20/6/2026). Forum itu tidak hanya menjadi ajang penyampaian materi, tetapi juga membuka ruang dialog agar masyarakat, tenaga kesehatan, dan berbagai pemangku kepentingan dapat menyampaikan aspirasi secara langsung.
Anggota Pansus IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menegaskan bahwa keberhasilan sebuah regulasi bergantung pada sejauh mana substansinya mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi masyarakat.
“Masukan dari masyarakat sangat penting agar regulasi ini benar-benar relevan dengan kondisi di lapangan dan mampu menjadi solusi terhadap persoalan yang ada,”ujarnya.
Menurut Novan, pembentukan Pansus IV merupakan respons atas meningkatnya angka kasus TBC dan HIV/AIDS di Samarinda. Sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Timur dengan mobilitas penduduk yang tinggi, Samarinda dinilai memiliki tingkat kerentanan yang memerlukan kebijakan khusus dan terarah.
Ia menilai keberadaan Peraturan Daerah nantinya akan menjadi landasan bagi pemerintah, fasilitas kesehatan, dan seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat langkah pencegahan, penanganan, hingga pengendalian penyebaran penyakit.
“Tujuan utamanya adalah bagaimana penyebaran penyakit ini dapat ditekan semaksimal mungkin melalui kebijakan yang terukur dan dapat dilaksanakan,” katanya.
Dalam proses penyusunan Raperda, Pansus IV juga melakukan peninjauan ke sejumlah rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan di Samarinda. Dari hasil tersebut, ditemukan masih adanya keterbatasan tenaga kesehatan serta fasilitas penunjang, khususnya dalam pelayanan pasien TBC.
Temuan tersebut akan menjadi bagian dari materi pembahasan agar regulasi yang disusun tidak hanya mengatur aspek administratif, tetapi juga mampu mendorong peningkatan kapasitas layanan kesehatan.
Selain memperkuat deteksi dini dan memperluas akses pengobatan, Raperda ini juga diarahkan untuk membangun pendekatan yang lebih humanis terhadap penyandang TBC maupun HIV/AIDS. DPRD menilai penghapusan stigma sosial menjadi bagian penting dalam keberhasilan penanganan kedua penyakit tersebut.
Novan menambahkan, setiap daerah memiliki tantangan yang berbeda sehingga Samarinda memerlukan regulasi yang disesuaikan dengan karakteristik lokal, bukan sekadar mengadopsi kebijakan dari daerah lain.
Pansus IV menargetkan pembahasan Raperda rampung pada Agustus 2026 sebelum diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
DPRD berharap regulasi tersebut nantinya tidak hanya menjadi produk hukum, tetapi juga menjadi pijakan strategis dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan, memperluas perlindungan bagi pasien, dan menekan laju penyebaran TBC serta HIV/AIDS di Kota Samarinda.
(ADV/DPRD Samarinda)











