SAMARINDA – Rencana beroperasinya W Superclub di Jalan Gatot Subroto, Samarinda, yang belakangan ramai dikaitkan dengan pengacara ternama Hotman Paris, menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda. Di tengah tingginya sorotan publik, legislatif menegaskan bahwa investasi tetap disambut positif selama seluruh ketentuan hukum dan perizinan dipenuhi secara menyeluruh.
Bagi DPRD Samarinda, masuknya investor baru merupakan peluang strategis untuk memperkuat perekonomian daerah melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan aktivitas usaha, hingga bertambahnya pendapatan asli daerah. Namun, iklim investasi yang sehat harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap regulasi.
Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, menegaskan tidak ada alasan untuk menghambat investor yang ingin berinvestasi di Kota Tepian. Meski demikian, seluruh persyaratan administratif maupun teknis wajib dipenuhi sebelum operasional usaha dimulai.
“Setiap investor tentu berhak menanamkan modalnya di Samarinda. Tetapi seluruh tahapan dan aturan yang sudah ditetapkan harus dipatuhi. Jangan sampai ada persyaratan yang diabaikan karena semua itu merupakan produk hukum yang wajib dilaksanakan,” tegas Ronal saat konferensi pers di Gedung DPRD Kota Samarinda, Rabu (17/6/2026).
Ronal mengungkapkan, berdasarkan informasi dari Dinas Perhubungan Kota Samarinda, dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) milik W Superclub hingga kini masih belum diproses. Padahal, dokumen tersebut merupakan salah satu syarat fundamental bagi usaha yang diperkirakan akan menghasilkan intensitas lalu lintas cukup tinggi.
Selain Andalalin, ia menyebut masih terdapat sejumlah dokumen lain yang harus dipenuhi, di antaranya Sertifikat Laik Fungsi (SLF), kelengkapan dokumen bangunan gedung, serta berbagai persyaratan administratif yang menjadi dasar penerbitan rekomendasi maupun izin operasional.
Menurutnya, seluruh persyaratan tersebut bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan instrumen penting untuk memastikan kegiatan usaha berjalan aman, tertib, dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun masyarakat.
“Kalau ada persyaratan yang sifatnya prinsip seperti Andalalin, menurut saya tidak bisa ditolerir. Ini menyangkut kepentingan dan keselamatan masyarakat luas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Andalalin memiliki peran strategis dalam mengukur dampak operasional sebuah usaha terhadap arus kendaraan, akses keluar-masuk lokasi, kapasitas parkir, hingga kebutuhan fasilitas pendukung seperti penerangan jalan dan rekayasa lalu lintas.
Karena itu, Ronal meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya agar seluruh proses perizinan dapat diselesaikan sejak awal dan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun polemik di kemudian hari.
Ia juga mengingatkan pentingnya konsistensi pemerintah dalam menegakkan regulasi. Menurutnya, pemberian kelonggaran kepada satu pelaku usaha yang belum memenuhi persyaratan berpotensi menciptakan ketidakadilan bagi investor lain yang telah mengikuti seluruh prosedur.
“Semua pelaku usaha harus mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan aturan. Karena itu, pemerintah harus konsisten dalam menegakkan regulasi yang sudah ditetapkan,” katanya.
Meski memberikan catatan tegas terkait aspek legalitas, DPRD Samarinda tetap menegaskan komitmennya dalam mendukung investasi yang berkualitas dan berkelanjutan. Kehadiran investor baru dinilai mampu menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi daerah, memperluas kesempatan kerja, sekaligus meningkatkan daya saing Kota Samarinda.
Komisi I DPRD pun berharap seluruh tahapan perizinan W Superclub dapat segera dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, investasi yang masuk tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga menjamin kepastian hukum, keselamatan masyarakat, serta menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola perizinan di Kota Samarinda.
(ADV/DPRD Samarinda)











