FASENEWS.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim memfasilitasi BUMDes dalam mendapatkan legalitas hukum.
Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), menyampaikan bahwa pemerintah tengah berfokus pada kemudahan administrasi dalam pengembangan BUMDes dengan adanya regulasi yang mendukung.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Murianto, Kepala Bidang IV Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) DPMPD Kaltim.
Murianto menyebutkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa menjadi pilar utama dalam perubahan signifikan yang terjadi pada BUMDes.
“Regulasi baru ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi BUMDes untuk berkembang dengan lebih baik dan terstruktur,” ucapnya.
BUMDes sebelumnya hanya diakui sebagai badan usaha, namun tanpa kepastian status hukum yang jelas.
Melalui PP 11 dan Permendes 3 Tahun 2021, BUMDes sekarang diakui secara resmi sebagai badan hukum yang sah.
“BUMDes yang diakui sebagai badan hukum sah akan lebih mudah mengakses berbagai sumber daya dan dukungan, baik dari pemerintah maupun sektor swasta,” lanjut Murianto.
Perubahan ini membuka akses bagi BUMDes untuk memperoleh berbagai kemudahan, seperti pendanaan dan peluang kemitraan yang sebelumnya terbatas.
Murianto menyatakan bahwa status badan hukum menjadi faktor penting dalam memastikan kelangsungan usaha BUMDes.
“Dengan status badan hukum, BUMDes akan memiliki posisi yang lebih kuat dalam menjalankan usaha dan memperoleh kepercayaan dari berbagai pihak,” ungkapnya.
Setiap BUMDes saat ini wajib memiliki sertifikat badan hukum dari pemerintah untuk dapat beroperasi secara resmi.
Langkah ini, memberikan jaminan hukum bagi setiap usaha yang dikelola oleh BUMDes.
“Sertifikat badan hukum adalah bukti sah yang memperlihatkan bahwa BUMDes di desa telah terdaftar secara resmi dan dapat menjalankan usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambah Murianto.
Agar proses pengurusan sertifikat badan hukum lebih mudah, Kemendes PDTT telah menyediakan layanan pendaftaran online melalui portal resmi kemendesa.go.id.
Dengan sistem baru, BUMDes dapat mendaftarkan status badan hukumnya melalui online, tanpa harus datang ke kementerian.
“Proses ini sangat efisien dan tidak memerlukan perjalanan jauh ke kementerian, cukup melalui desa saja,” kata Murianto.
Pendaftaran badan hukum BUMDes terbagi dalam dua tahap yang harus dilalui.
Pada tahap awal, BUMDes wajib mendaftarkan nama mereka melalui website Kemendes, baik yang telah terbentuk sebelum atau sesudah diberlakukannya PP 11.
Begitu nama BUMDes disetujui, langkah selanjutnya adalah melalui Musyawarah Desa (Musdes) untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
“Musdes menjadi forum penting untuk memastikan bahwa nama dan struktur BUMDes telah disepakati oleh masyarakat desa,” ucap Murianto.
Dalam Musdes, masyarakat desa menentukan apakah akan mengganti nama BUMDes atau membentuk Badan Usaha Milik Desa yang baru.
Sebelum mengajukan pendaftaran kembali, desa diwajibkan untuk membuat peraturan desa yang mengatur pendirian BUMDes serta anggaran dasar rumah tangganya.
“Pembuatan peraturan desa dan anggaran dasar rumah tangga BUMDes menjadi landasan yang jelas untuk keberlanjutan BUMDes itu sendiri,” sambungnya.
Setelah dokumen lengkap disusun, BUMDes dapat mengajukan permohonan pendaftaran status badan hukum secara online melalui website Kemendes.
Dokumen yang diajukan akan dievaluasi oleh verifikator kementerian untuk memastikan kelengkapannya.
Apabila semua persyaratan lengkap, sertifikat badan hukum akan diterbitkan secara online.
Murianto menjelaskan, verifikasi tersebut dilakukan untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen dengan standar yang berlaku.
Sertifikat badan hukum yang diterbitkan diharapkan memberi BUMDes landasan yang kuat untuk beroperasi dengan lebih terstruktur dan profesional.
Pemberian status badan hukum memberikan berbagai manfaat, antara lain akses pendanaan yang lebih mudah dan kepercayaan yang lebih tinggi dari mitra kerja.
Murianto menjelaskan bahwa BUMDes yang memiliki status badan hukum akan mendapatkan kepercayaan lebih dari berbagai pihak, seperti lembaga keuangan dan pemerintah.
Dengan demikian, BUMDes memiliki peluang besar untuk tumbuh dan memberikan kontribusi lebih besar bagi perekonomian desa.
“Kami berharap dengan adanya regulasi yang semakin mempermudah pengurusan badan hukum, BUMDes di Kalimantan Timur dapat berkembang pesat dan mandiri,” jelas Murianto. (adv)