FASENEWS.ID, SAMARINDA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda umumkan bahwa SPBU di Jl Gatot Subroto menerapkan penjualan pertalite hanya dikhususkan untuk kendaraan roda dua.
Hal ini diambil oleh Dishub untuk mengurangi kemacetan di area tersebut.
Diketahui, sebelumnya Dishub Kota Samarinda memberikan tiga opsi yakni melakukan penutupan SPBU, penjualan Pertamax, dan penjualan pertalite hanya khusus bagi roda dua.
“Yang kami pilih yakni opsi ketiga, yaitu penjualan pertalite khusus roda dua. Kami lakukan uji coba di lapangan terlebih dahulu,” ungkap Kepala Dishub Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu, Selasa (13/8/2024).
Kebijakan ini mengacu pada Undang – Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mana Undang-Undang ini berlaku untuk membina dan menyelenggarakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar.
“25 meter bebas dari hambatan lalu lintas, sesuai undang-undang,” ujarnya.
Kemudian, Dishub Kota Samarinda juga menambahkan barrier, dimulai dari simpang empat Merak hingga simpang tiga Camar.
Pemasangan barrier ini diharapkan pengguna jalan bisa mengikuti arah lalu lintas, agar penguraian kemacetan bisa terjadi.
“Panjang barrier sekitar 350 meter, dibutuhkan sekitar 300 barrier lagi, dengan harga satu barrier dibandrol kurang lebih Rp 1 juta,” beber Manalu.
Manalu juga membeberkan, bahwa pihaknya telah mengusulkan kepada PUPR, agar penambahan barrier itu bisa dibuatkan secara permanen.
Dengan adanya barrier, bisa mengatasi kemacetan lalu lintas yang terjadi.
“Untuk target pemasangan barrier kemungkinan pada bulan ini,” pungkasnya. (nit)