FASENEWS.ID, SAMARINDA – Polresta Samarinda, Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, dan Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kota Samarinda melaksanakan penertiban terhadap Juru Parkir (Jukir) Liar di wilayah Kota Samarinda pada, Senin (12/8/2024) malam.
Penertiban Jukir ini dilakukan dikarenakan, ada oknum jukir yang memecahkan kaca mobil Pajero pengguna jalan yang tidak membayar parkir di Jalan M Yamin beberapa waktu lalu, tepatnya pada, Minggu (11/8/2024) malam.
Kabag OPS Polresta Samarinda, Supriyadi menjelaskan bahwa, penertiban jukir ini imbas dari kejadian tersebut yang diindikasikan sampai pada pengrusakan mobil.
“Ada 32 orang jukir yang kita amankan malam ini, kemudian kita data dan sekaligus memberikan pembinaan,” katanya.
Dijelaskan bahwa, kejadian kemarin yang meresahkan masyarakat, berharap untuk tidak terjadi lagi Kota Samarinda.
“Makanya, kita berikan pembinaan mereka (Jukir) ini, sehingga tidak terjadi lagi hal serupa kemarin. Kemudian, kita berikan kepada Dishub Samarinda agar jukir-jukir ini memberikan pembinaan selanjutnya, dan sekaligus mengarahkan apa saja yang dilakukan oleh para jukir di Kota Samarinda,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hormarulitua Manalu menjelaskan bahwa, dalam waktu dekat Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bakal mendeklarasikan bebas jukir liar di Samarinda.
“Dalam waktu dekat ini, kita akan mendeklarasikan Samarinda bebas jukir liar, dalam artian Samarinda harus membayar parkir terkhususnya di tepi jalan,” ungkapnya.
Kemudian, dirinya juga meminta kepada pelaku usaha ekonomi agar siapkan lahan parkir yang memadai.
“Seperti pelaku usaha di Jalan Lambung Mangkurat, di sana banyak pelaku usaha yang memakan trotoar jalan. Oleh karena itu, setelah mendeklarasikan terkait bebas jukir ini, berharap jangan ada lagi kegiatan ekonomi yang memakan trotoar jalan,” pungkasnya. (bon)