Menu

Dark Mode
Bakal Ada Tambahan Kuota P3K di Kukar Sebanyak 5.776 Orang, 574 Diantaranya Tenaga Guru Gerimis Tak Jadi Penghalang Pengambilan Sumpah 2.300 Pegawai P3K di Lingkup Pemkab Kukar Kunjungi 5 Balita Penderita Stunting Dari Muara Enggelam, Pemkab Kukar Komitmen Penanganan Stunting Jadi Prioritas Pemkab Kukar Capai Target Program 25 Ribu Nelayan Produktif

News

Bule Jerman Kuasai 34 Sertifikat Hak Milik di Bali, Bos Parq Ubud Alias Kampung Rusia Jadi Tersangka

badge-check


					Andrej Frey (53), yang dikenal sebagai pengelola kawasan wisata Parq Ubud atau Perbesar

Andrej Frey (53), yang dikenal sebagai pengelola kawasan wisata Parq Ubud atau "Kampung Rusia"/ YT @PARQ DEVELOPMENT

FASENEWS.ID – Seorang warga negara Jerman bernama Andrej Frey (53), yang dikenal sebagai pengelola kawasan wisata Parq Ubud atau “Kampung Rusia,” kini menjadi tersangka kasus alih fungsi lahan di Gianyar, Bali.

Frey diketahui menguasai 34 Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga di Tegallalang, Ubud, untuk membangun kawasan wisata tersebut yang luasnya mencapai 1,8 hektare.

Kapolda Bali, Daniel Adityajaya, menjelaskan bahwa kawasan yang digunakan oleh Frey berada di zona Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan zona pariwisata (P1).

Di atas lahan tersebut telah berdiri vila, pusat spa, dan peternakan yang masih dalam tahap pembangunan.

“Setelah digali, ternyata tanah tersebut merupakan hasil alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan,” ujar Daniel dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Jumat (24/1/2025).

Hilangnya Lahan Produktif di Gianyar

Menurut Daniel, aksi alih fungsi lahan ini berdampak signifikan terhadap keberadaan lahan produktif di Gianyar.

“Luas tanah yang hilang mencapai 1,845 hektare dari total 1.752 hektare lahan produktif di wilayah tersebut,” tegasnya.

Pihak kepolisian telah memeriksa 33 saksi dan tiga ahli terkait kasus ini.

Mereka yang diperiksa termasuk pejabat daerah, camat, lurah, hingga pemilik lahan di kawasan tersebut.

Penutupan Permanen Parq Ubud

Frey, yang menjabat sebagai Direktur PT Parq Ubud Partners, PT Tomorrow Land Development Bali, dan PT Alfa Management Bali, telah ditahan setelah penyelidikan intensif sejak November 2024.

Sebelumnya, kawasan Parq Ubud telah disegel sementara oleh Satpol PP Gianyar karena tidak memiliki izin lengkap. Akhirnya, pada Senin (20/1/2025), kawasan ini resmi ditutup secara permanen sesuai peraturan yang berlaku.

“Penutupan dilakukan sesuai dengan undang-undang dan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar, serta telah melalui beberapa tahapan,” kata Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia.

Video proses penutupan kawasan tersebut sempat viral di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat kericuhan antara petugas dan pihak pengelola saat penyegelan berlangsung. (as)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Menantang Batas Manusia: Kirana Larasati Sejarah Baru Perempuan Indonesia, Menyelam Hingga 127 Meter di Bawah Laut

4 March 2026 - 10:22 WIB

Penyakit Kronis, Disabilitas yang Tak Kasat Mata Kini Diakui Negara

3 March 2026 - 22:06 WIB

MBG Terancam Jadi Pemborosan: 62 Juta Porsi Tak Dimakan, Potensi Kerugian Negara Tembus Rp1,27 Triliun per Pekan

3 March 2026 - 06:55 WIB

INSKA FEST 2026 Hadir sebagai Ruang Ekspresi Kreatif Pelajar Samarinda

26 February 2026 - 11:45 WIB

Dari Kertas Bekas Jadi Karya Bernilai: Edukasi Lingkungan Lewat PENDIKRESA Bersama Anak Usia Dini

14 January 2026 - 10:52 WIB

Trending on News