Menu

Dark Mode
Siswa SMAN 1 Mempawah Gagal SNBP, Waka Kurikulum Diminta Tanggung Jawab! Dua Minggu Cari LPG 3 Kg, Warga Karawaci Protes ke Menteri Bahlil: Anak Kami Lapar! Cerita “Budi” Pencetus Pertama Peringatan Darurat Indonesia, Ternyata Garuda Biru Tak Sengaja Jadi Gerakan Protes Dari Garuda Biru Jadi Garuda Hitam, Peringatan Darurat Part 2? Hashtag #IndonesiaGelap Suarakan Momok Tanah Air Nenek Yonih Lansia Meninggal Dunia Usai Antre LPG 3 Kg, Warga Sebut Sempat Bawa 2 Tabung Gas Kosong  Bantu Warga Terdampak Banjir di Samarinda, Laskar Kebangkitan Kutai dan IZI Tamiya 4Wd Bagikan Paket Sembako

News

Bule Jerman Kuasai 34 Sertifikat Hak Milik di Bali, Bos Parq Ubud Alias Kampung Rusia Jadi Tersangka

badge-check


					Andrej Frey (53), yang dikenal sebagai pengelola kawasan wisata Parq Ubud atau Perbesar

Andrej Frey (53), yang dikenal sebagai pengelola kawasan wisata Parq Ubud atau "Kampung Rusia"/ YT @PARQ DEVELOPMENT

FASENEWS.ID – Seorang warga negara Jerman bernama Andrej Frey (53), yang dikenal sebagai pengelola kawasan wisata Parq Ubud atau “Kampung Rusia,” kini menjadi tersangka kasus alih fungsi lahan di Gianyar, Bali.

Frey diketahui menguasai 34 Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga di Tegallalang, Ubud, untuk membangun kawasan wisata tersebut yang luasnya mencapai 1,8 hektare.

Kapolda Bali, Daniel Adityajaya, menjelaskan bahwa kawasan yang digunakan oleh Frey berada di zona Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan zona pariwisata (P1).

Di atas lahan tersebut telah berdiri vila, pusat spa, dan peternakan yang masih dalam tahap pembangunan.

“Setelah digali, ternyata tanah tersebut merupakan hasil alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan,” ujar Daniel dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Jumat (24/1/2025).

Hilangnya Lahan Produktif di Gianyar

Menurut Daniel, aksi alih fungsi lahan ini berdampak signifikan terhadap keberadaan lahan produktif di Gianyar.

“Luas tanah yang hilang mencapai 1,845 hektare dari total 1.752 hektare lahan produktif di wilayah tersebut,” tegasnya.

Pihak kepolisian telah memeriksa 33 saksi dan tiga ahli terkait kasus ini.

Mereka yang diperiksa termasuk pejabat daerah, camat, lurah, hingga pemilik lahan di kawasan tersebut.

Penutupan Permanen Parq Ubud

Frey, yang menjabat sebagai Direktur PT Parq Ubud Partners, PT Tomorrow Land Development Bali, dan PT Alfa Management Bali, telah ditahan setelah penyelidikan intensif sejak November 2024.

Sebelumnya, kawasan Parq Ubud telah disegel sementara oleh Satpol PP Gianyar karena tidak memiliki izin lengkap. Akhirnya, pada Senin (20/1/2025), kawasan ini resmi ditutup secara permanen sesuai peraturan yang berlaku.

“Penutupan dilakukan sesuai dengan undang-undang dan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar, serta telah melalui beberapa tahapan,” kata Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia.

Video proses penutupan kawasan tersebut sempat viral di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat kericuhan antara petugas dan pihak pengelola saat penyegelan berlangsung. (as)

Facebook Comments Box

Read More

Siswa SMAN 1 Mempawah Gagal SNBP, Waka Kurikulum Diminta Tanggung Jawab!

6 February 2025 - 13:48 WIB

Dua Minggu Cari LPG 3 Kg, Warga Karawaci Protes ke Menteri Bahlil: Anak Kami Lapar!

5 February 2025 - 13:31 WIB

Nenek Yonih Lansia Meninggal Dunia Usai Antre LPG 3 Kg, Warga Sebut Sempat Bawa 2 Tabung Gas Kosong 

4 February 2025 - 05:04 WIB

Siapa Saja yang Boleh Beli LPG 3 Kg? Berikut Kelompok Masyarakat yang Berhak! Tak Bisa Lagi Beli di Pengecer

3 February 2025 - 08:08 WIB

Puskepi Nilai Peraturan Ambigu, Sebut Alihkan Pengecer ke Pangkalan LPG Belum Jamin Kurangi Beban Subsidi

3 February 2025 - 07:44 WIB

Trending on News